SuaraJogja.id - Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi meminta semua pihak tidak membantu bahkan menyembunyikan tersangka perkara kekerasan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman.
Diketahui saat ini polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka yang pertama adalah AL alias L. Kemudian tersangka yang kedua adalah R. Saat ini baru tersangka AL yang telah diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) sedangkan R belum.
"Kami tidak berharap ada masyarakat atau pihak manapun yang membantu menyembunyikan AL alias L ini," tegas Ade kepada awak media di Mapolda DIY, Rabu (6/7/2022).
Ade menjelaskan tindakan tersebut diatur dalam Pasal 221 KUHP yang terkait dengan ketentuan orang-orang yang mencoba untuk membantu atau menyembunyikan tersangka.
"Barang siapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan. Maka itu dapat diancam tindak pidana sebagaimana diatur di pasal 221 KUHP," terangnya.
Ia meminta semua pihak yang mengetahui, melihat atau mendengar, tentang peristiwa yang sudah terjadi dapat segera memberikan keterangan kepada polisi. Selain itu, Ade mengimbau kepada siapapun yang dipanggil untuk dimintai keterangan agar bisa datang memenuhi panggilan tersebut.
"Apabila penyidik membutuhkan keterangan dari beberapa orang yang kami kirimkan dalam bentuk undangan klarifikasi dalam penyelidikan ataupun surat panggilan dalam penyidikan mohon dapat menghadiri panggilan kami untuk membuat terang peristiwa pidana atau dugaan peristiwa yang terjadi sebagaimana laporan beberapa laporan yang kami terima," paparnya.
Terkait dengan surat daftar pencarian orang (DPO) tersangka R yang belum diterbitkan, kata Ade, pihaknya masih berupaya untuk melengkapi alamat yang bersangkutan. Sehingga memang belum bisa diterbitkan terlebih dulu.
"Alamat R belum belum kita ketahui, kita sudah berupaya satu kali mencari di sebuah lokasi. Kita harus mencari memastikan alamatnya dulu. Untuk tersangka AL kita tadi mendatangi rumah keluarganya dan tidak ada," ujarnya.
Sebagai informasi bahwa kasus di Jambusari tersebut merupakan rentetan dalam kericuhan yang terjadi di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Senin (4/7/2022) kemarin.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari Polda DIY kericuhan yang terjadi di Babarsari tersebut berawal dari ketidakpuasan suatu kelompok terkait dengan penanganan kasus penyerangan di wilayah Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/7/2022) pagi lalu.
Diketahui bahwa penyerangan di Jambusari sendiri buntut dari kerusuhan yang terjadi antara dua kelompok di sebuah tempat karaoke, di Babarsari, Sabtu (2/7/2022) dini hari.
Berita Terkait
-
3 Orang Terluka Dalam Kasus Kekerasan di Jambusari yang Berujung Rusuh di Babarsari, Terkena Sajam hingga Busur Panah
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan di Jambusari, Semua DPO
-
Soroti Bentrok di Babarsari, DPRD DIY Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Pengguna TikTok Ini Bagikan Suasana Kerusuhan di Babarsari, Aktivitas Warga Mandek
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
Terkini
-
Mudik 2026 Anti Rewel! Ini 4 MPV Bekas Rp100 Jutaan Pilihan Cerdas untuk Perjalanan Jauh Keluarga
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 151: Strategi Jitu Nilai Sempurna di Kurikulum Merdeka!
-
Mahasiswa UNY Akui Sengaja Bakar Tenda Polisi Pakai Pilox dan Korek yang Diberi Orang Tak Dikenal
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket
-
Pengamat UMY: Posisi Raudi Akmal Sah secara Kelembagaan dalam Akses Informasi Hibah