SuaraJogja.id - Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi meminta semua pihak tidak membantu bahkan menyembunyikan tersangka perkara kekerasan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman.
Diketahui saat ini polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka yang pertama adalah AL alias L. Kemudian tersangka yang kedua adalah R. Saat ini baru tersangka AL yang telah diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) sedangkan R belum.
"Kami tidak berharap ada masyarakat atau pihak manapun yang membantu menyembunyikan AL alias L ini," tegas Ade kepada awak media di Mapolda DIY, Rabu (6/7/2022).
Ade menjelaskan tindakan tersebut diatur dalam Pasal 221 KUHP yang terkait dengan ketentuan orang-orang yang mencoba untuk membantu atau menyembunyikan tersangka.
"Barang siapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan. Maka itu dapat diancam tindak pidana sebagaimana diatur di pasal 221 KUHP," terangnya.
Ia meminta semua pihak yang mengetahui, melihat atau mendengar, tentang peristiwa yang sudah terjadi dapat segera memberikan keterangan kepada polisi. Selain itu, Ade mengimbau kepada siapapun yang dipanggil untuk dimintai keterangan agar bisa datang memenuhi panggilan tersebut.
"Apabila penyidik membutuhkan keterangan dari beberapa orang yang kami kirimkan dalam bentuk undangan klarifikasi dalam penyelidikan ataupun surat panggilan dalam penyidikan mohon dapat menghadiri panggilan kami untuk membuat terang peristiwa pidana atau dugaan peristiwa yang terjadi sebagaimana laporan beberapa laporan yang kami terima," paparnya.
Terkait dengan surat daftar pencarian orang (DPO) tersangka R yang belum diterbitkan, kata Ade, pihaknya masih berupaya untuk melengkapi alamat yang bersangkutan. Sehingga memang belum bisa diterbitkan terlebih dulu.
Baca Juga: Sederet Peristiwa di Babarsari hingga Mendapat Julukan Gotham City
"Alamat R belum belum kita ketahui, kita sudah berupaya satu kali mencari di sebuah lokasi. Kita harus mencari memastikan alamatnya dulu. Untuk tersangka AL kita tadi mendatangi rumah keluarganya dan tidak ada," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kejagung Endus Pihak Lain yang Ikut Kecipratan Duit Suap Vonis Lepas Perkara Korupsi Migor
-
Jadi 'Penghubung' dalam Vonis Ontslag Kasus CPO, Panitera PN Jakpus Kecipratan USD 50 Ribu
-
Kekayaan Ali Muhtarom, Hakim Kasus Tom Lembong yang Diganti Usai Jadi Tersangka Suap Ekspor CPO!
-
Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
-
Hakim Djumyanto Cs Diberhentikan MA Usai Terjerat Kasus Vonis Lepas Ekspor CPO
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat
-
Guru Besar UGM: Hapus Kuota Impor AS? Petani Lokal Bisa Mati Kutu