SuaraJogja.id - Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi meminta semua pihak tidak membantu bahkan menyembunyikan tersangka perkara kekerasan di Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman.
Diketahui saat ini polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka yang pertama adalah AL alias L. Kemudian tersangka yang kedua adalah R. Saat ini baru tersangka AL yang telah diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) sedangkan R belum.
"Kami tidak berharap ada masyarakat atau pihak manapun yang membantu menyembunyikan AL alias L ini," tegas Ade kepada awak media di Mapolda DIY, Rabu (6/7/2022).
Ade menjelaskan tindakan tersebut diatur dalam Pasal 221 KUHP yang terkait dengan ketentuan orang-orang yang mencoba untuk membantu atau menyembunyikan tersangka.
"Barang siapa yang membantu menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu atau menolong orang dari proses penyidikan. Maka itu dapat diancam tindak pidana sebagaimana diatur di pasal 221 KUHP," terangnya.
Ia meminta semua pihak yang mengetahui, melihat atau mendengar, tentang peristiwa yang sudah terjadi dapat segera memberikan keterangan kepada polisi. Selain itu, Ade mengimbau kepada siapapun yang dipanggil untuk dimintai keterangan agar bisa datang memenuhi panggilan tersebut.
"Apabila penyidik membutuhkan keterangan dari beberapa orang yang kami kirimkan dalam bentuk undangan klarifikasi dalam penyelidikan ataupun surat panggilan dalam penyidikan mohon dapat menghadiri panggilan kami untuk membuat terang peristiwa pidana atau dugaan peristiwa yang terjadi sebagaimana laporan beberapa laporan yang kami terima," paparnya.
Terkait dengan surat daftar pencarian orang (DPO) tersangka R yang belum diterbitkan, kata Ade, pihaknya masih berupaya untuk melengkapi alamat yang bersangkutan. Sehingga memang belum bisa diterbitkan terlebih dulu.
"Alamat R belum belum kita ketahui, kita sudah berupaya satu kali mencari di sebuah lokasi. Kita harus mencari memastikan alamatnya dulu. Untuk tersangka AL kita tadi mendatangi rumah keluarganya dan tidak ada," ujarnya.
Sebagai informasi bahwa kasus di Jambusari tersebut merupakan rentetan dalam kericuhan yang terjadi di Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Senin (4/7/2022) kemarin.
Sebelumnya, berdasarkan informasi dari Polda DIY kericuhan yang terjadi di Babarsari tersebut berawal dari ketidakpuasan suatu kelompok terkait dengan penanganan kasus penyerangan di wilayah Jambusari, Condongcatur, Depok, Sleman, Sabtu (2/7/2022) pagi lalu.
Diketahui bahwa penyerangan di Jambusari sendiri buntut dari kerusuhan yang terjadi antara dua kelompok di sebuah tempat karaoke, di Babarsari, Sabtu (2/7/2022) dini hari.
Berita Terkait
-
3 Orang Terluka Dalam Kasus Kekerasan di Jambusari yang Berujung Rusuh di Babarsari, Terkena Sajam hingga Busur Panah
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Penganiayaan di Jambusari, Semua DPO
-
Soroti Bentrok di Babarsari, DPRD DIY Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Pengguna TikTok Ini Bagikan Suasana Kerusuhan di Babarsari, Aktivitas Warga Mandek
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Jangan Sampai Salah Arah! Ini Rute Baru Menuju Parkir Pasar Godean Setelah Relokasi
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini