SuaraJogja.id - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman pesimis kasus dugaan gratifikasi oleh Lili Pintauli Siregar akan diproses secara hukum. Hal itu menyusul keputusan Lili untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK sebelum sidang etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasa Korupsi (Dewas KPK) dilaksanakan.
"Saya tidak optimis ya bahwa itu (kasus dugaan gratifikasi Lili Pintauli Siregar) bisa diproses baik oleh KPK maupun oleh kepolisian," ujar Zaenur dikonfirmasi awak media, Selasa (12/7/2022).
Sebenarnya, kata Zaenur, kasus gratifikasi sendiri merupakan sebuah tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. Terlebih dugaan tersebut sangat kuat dengan sudah didahului oleh pemeriksaan oleh Dewas KPK.
"Seharusnya itu ditindaklanjuti oleh KPK diproses sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana bukan lagi kasus etik," tegasnya.
Namun pesimisme Pukat UGM bukan tanpa alasan. Hal itu dapat dilihat pada kasus pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar sendiri saat berkomunikasi dengan pihak yang berperkara.
Saat itu Dewas enggan melaporkan kasusnya ke aparat penegak hukum. Dengan alasan bahwa tidak ada kewajiban bagi Dewas untuk melaporkan.
Selain itu, KPK sendiri juga tidak bersedia untuk menangani kasus tersebut. Ditambah pula beberapa waktu lalu dari pihak aktivis anti korupsi yang telah melaporkan ke kepolisian juga tidak bersedia untuk menangani.
"Saya ragu ini akan ditangani. Meskipun ini seharusnya diproses secara hukum karena dugaan gratifikasinya sangat kuat bahkan sampai kemudian Dewas menyelenggarakan sidang kode etik. Berarti kan dewas menemukan bukti-bukti bahwa diduga ada penerimaan gratifikasi oleh Lili Pintauli Siregar," terangnya.
Dalam kesempatan ini, Zaenur turut menyayangkan kurang cepatnya Dewas KPK dalam mengambil langkah-langkah pemeriksaan terlebih dulu sebelumnya kepada Lili. Sehingga akhirnya kini yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dan tidak lagi berstatus sebagai pimpinan KPK.
"Karena sebenarnya kesimpulan dari Dewas itu penting mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Lili sebagai bentuk pembelajaran ke depan," ucapnya.
Untuk diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah saat menonton ajang MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Laporan itu diketahui dari dokumen yang didapat pada Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan, pihaknya sudah menerima dan membaca surat pengunduran Lili Pintauli per 11 Juli 2022. Surat itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditembuskan kepada Dewas KPK RI.
"Keppres RI Nomor 71/p/2022 11 Juli 2022 tentang pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022," kata Tumpak dalam sidang etik di Gedung KPK Lama, ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Berita Terkait
-
Sebut Kasus Gratifikasi Ulah Lili Pintauli, Komisi III DPR Ogah Tanggung Jawab karena Meloloskannya Jadi Pimpinan KPK
-
Deretan Kontroversi Lili Pintauli, Eks Wakil Ketua KPK Kini Resmi Pamit Undur Diri
-
Lili Pintauli Mundur dari KPK, Jokowi Akan Ajukan Pengganti ke DPR Secepatnya
-
DPR Minta Kasus Gratifikasi Lili Pintauli Lanjut ke Pidana, Keputusan Dewas KPK Gugurkan Sidang Etik Dipertanyakan
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo
-
Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas: Polisi Buru Bukti CCTV, Ada Kelalaian?