SuaraJogja.id - Kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir memasuki babak baru di mana Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial MSA, AEO dan C. Pengungkapan tersangka baru itu berdasarkan fakta-fakta yang terdapat di persidangan.
"Di dalam proses persidangan yang dilakukan di pengadilan terungkap fakta baru bahwa ada pihak lain yang memiliki peran terhadap tindak pidana ini," kata Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Zulpan menambahkan, tersangka AEO diketahui pegawai salah satu bank BUMN yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka.
Sedangkan MSA berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap sertifikat hak milik dan C berperan dalam hal membuat surat kuasa palsu.
"Kemudian satu lagi juga akan menjadi tersangka tapi masih DPO," ujar Zulpan.
Dia mengatakan, satu tersangka lain yang masih DPO itu berinisial RAP yang berperan membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat hak milik.
"Dalam kasus ini penyidik telah berhasil menyita beberapa barang bukti sebagian besar dokumen terkait sertifikat kepemilikan tanah," kata Zulpan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal, yaitu Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Polisi Sebut Pegawai Bank BUMN Jadi Salah Satu Tersangka Mafia Tanah Milik Ibu Nirina Zubir
Sebelumnya, Kepolisian telah menahan lima tersangka dalam kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Kelima tersangka itu adalah Riri Kasmita
(mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir) dan suami Riri atas nama Endrianto serta notaris bernama Faridah.
Selanjutnya ada Ina Rosiana dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris. Kelima tersangka itu tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Pegawai Bank BUMN Jadi Salah Satu Tersangka Mafia Tanah Milik Ibu Nirina Zubir
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Milik Ibu Nirina Zubir
-
Ada 7 Orang yang Dilaporkan Kartika Putri Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Rumah
-
Polda Metro Tangkap Empat Pejabat BPN Terkait Mafia Tanah, Ada yang Berasal dari Bekasi
-
Polda Metro Jaya Tangkap Pejabat BPN Terkait Sindikat Mafia Tanah!
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tanggap Gempa Flores, BRI Peduli Turun Langsung Bantu Masyarakat Terdampak Bencana
-
GEMPAR di Pasar Ngino, Yuk Nonton Jathilan Sambil Nglarisi Pedagang!
-
Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen
-
Rayakan HUT Ke-81 RI Lebih Hemat dengan Ragam Promo Spesial dari BRI
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa