SuaraJogja.id - Kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir memasuki babak baru di mana Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial MSA, AEO dan C. Pengungkapan tersangka baru itu berdasarkan fakta-fakta yang terdapat di persidangan.
"Di dalam proses persidangan yang dilakukan di pengadilan terungkap fakta baru bahwa ada pihak lain yang memiliki peran terhadap tindak pidana ini," kata Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Zulpan menambahkan, tersangka AEO diketahui pegawai salah satu bank BUMN yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka.
Sedangkan MSA berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap sertifikat hak milik dan C berperan dalam hal membuat surat kuasa palsu.
"Kemudian satu lagi juga akan menjadi tersangka tapi masih DPO," ujar Zulpan.
Dia mengatakan, satu tersangka lain yang masih DPO itu berinisial RAP yang berperan membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat hak milik.
"Dalam kasus ini penyidik telah berhasil menyita beberapa barang bukti sebagian besar dokumen terkait sertifikat kepemilikan tanah," kata Zulpan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal, yaitu Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Polisi Sebut Pegawai Bank BUMN Jadi Salah Satu Tersangka Mafia Tanah Milik Ibu Nirina Zubir
Sebelumnya, Kepolisian telah menahan lima tersangka dalam kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Kelima tersangka itu adalah Riri Kasmita
(mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir) dan suami Riri atas nama Endrianto serta notaris bernama Faridah.
Selanjutnya ada Ina Rosiana dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris. Kelima tersangka itu tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Pegawai Bank BUMN Jadi Salah Satu Tersangka Mafia Tanah Milik Ibu Nirina Zubir
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Milik Ibu Nirina Zubir
-
Ada 7 Orang yang Dilaporkan Kartika Putri Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Rumah
-
Polda Metro Tangkap Empat Pejabat BPN Terkait Mafia Tanah, Ada yang Berasal dari Bekasi
-
Polda Metro Jaya Tangkap Pejabat BPN Terkait Sindikat Mafia Tanah!
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Intip Statistik Jay Idzes saat Sassuolo Hajar Lazio, Irak dan Arab Saudi Bisa Ketar-ketir
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
Terkini
-
Terungkap, Alasan Hakim Tolak Eksepsi Kasus BMW Maut yang Tewaskan Mahasiswa UGM
-
Prakiraan Cuaca 16 September 2025, Jogja Diguyur Hujan, Kulon Progo Diprediksi Mendung Berawan
-
Bantul Beri Modal Usaha: 262 Keluarga Siap Jadi Pengusaha Baru
-
Viral! Spanduk Protes Warnai Jalan Gedongan-Tempel: Pengendara Terancam, Kapan Diperbaiki?
-
Baru 5 Titik Resapan Air Tersedia, DIY Rentan Banjir, Ini Kata DLHK