SuaraJogja.id - Kasus mafia tanah dengan korban artis Nirina Zubir memasuki babak baru di mana Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial MSA, AEO dan C. Pengungkapan tersangka baru itu berdasarkan fakta-fakta yang terdapat di persidangan.
"Di dalam proses persidangan yang dilakukan di pengadilan terungkap fakta baru bahwa ada pihak lain yang memiliki peran terhadap tindak pidana ini," kata Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.
Zulpan menambahkan, tersangka AEO diketahui pegawai salah satu bank BUMN yang berperan membantu pencairan kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka.
Sedangkan MSA berperan membantu pembiayaan proses balik nama terhadap sertifikat hak milik dan C berperan dalam hal membuat surat kuasa palsu.
"Kemudian satu lagi juga akan menjadi tersangka tapi masih DPO," ujar Zulpan.
Dia mengatakan, satu tersangka lain yang masih DPO itu berinisial RAP yang berperan membantu pembiayaan proses balik nama sertifikat hak milik.
"Dalam kasus ini penyidik telah berhasil menyita beberapa barang bukti sebagian besar dokumen terkait sertifikat kepemilikan tanah," kata Zulpan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP terhadap tindak pidana awal, yaitu Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Polisi Sebut Pegawai Bank BUMN Jadi Salah Satu Tersangka Mafia Tanah Milik Ibu Nirina Zubir
Sebelumnya, Kepolisian telah menahan lima tersangka dalam kasus mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Kelima tersangka itu adalah Riri Kasmita
(mantan asisten rumah tangga di keluarga Nirina Zubir) dan suami Riri atas nama Endrianto serta notaris bernama Faridah.
Selanjutnya ada Ina Rosiana dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris. Kelima tersangka itu tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Polisi Sebut Pegawai Bank BUMN Jadi Salah Satu Tersangka Mafia Tanah Milik Ibu Nirina Zubir
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Mafia Tanah Milik Ibu Nirina Zubir
-
Ada 7 Orang yang Dilaporkan Kartika Putri Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Rumah
-
Polda Metro Tangkap Empat Pejabat BPN Terkait Mafia Tanah, Ada yang Berasal dari Bekasi
-
Polda Metro Jaya Tangkap Pejabat BPN Terkait Sindikat Mafia Tanah!
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Tanpa Alasan, Ini Penyebab Utama Proyek Pengolahan Sampah di DIY Tertunda
-
Tragedi Daycare Little Aresha: Pemkot Yogya Kerahkan 94 Psikolog
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat