SuaraJogja.id - Presiden ACT Ibnu Khajar terlihat membawa sejumlah tas dan koper ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Untuk keempat kalinya dia periksa dalam penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.
Didampingi tim pengacaranya, Ibnu Khajar tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri sekitar pukul 15.19 WIB, langsung menuju mesin e-ray untuk pemeriksaan bawaannya.
Tak banyak berkomentar, Ibnu Khajar masuk ke ruangan. Sementara itu, Widad Thalib selaku pengacaranya mengatakan bahwa kliennya akan memberikan waktu untuk menjelaskan pemeriksaan yang bersangkutan.
"Izinkan kami fokus dahulu pada pemeriksaan hari ini, nanti ada waktunya kami akan bicara. Akan tetapi, tidak hari ini," kata Widad.
Saat ditanya untuk apa membawa koper dan apa gerangan isi koper tersebut apakah berisikan dokumen atau justru pakaian, Widad menjelaskan bahwa koper itu untuk keperluan pemeriksaan pada hari ini.
"Nanti, ya, (koper) untuk pemeriksaan hari ini pastinya," ujarnya.
Koper berukuran sekitar 24 inci berwarna terang itu dibawa oleh tim pengacara Ibnu Khajar masuk ke ruangan Gedung Bareskrim, Mabes Polri.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih memeriksa Ibnu Khajar serta pendiri ACT Ahyudin.
Baca Juga: 1.000 Pekerja ACT Terancam PHK Massal, Imbas Kasus Gelapkan Dana Umat
Keduanya dijadwalkan pemeriksaan dengan waktu berbeda, Ahyudin pada pukul 13.00 WIB tiba di Bareskrim Polri, sedangkan Ibnu Khajar pada pukul 15.00 WIB.
"Pemeriksaan hari ini Ahyudin pada pukul 13.00, Ibnu Khajar pada pukul 15.00, keduanya sudah conform datang," kata Kepala Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Andri Sudarmaji.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara dugaan penyelewengan dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 ke tahap penyidikan pada hari Senin (11/7).
Peningkatan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pada tanggal 11 Juli 2022 penyidik telah melakukan gelar perkara.
Gelar perkara itu, kata dia, dipimpin langsung Direktur Eksus. Hasil gelar perkara tersebut sepakat berdasarkan hasil penyelidikan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup minimal dua bukti sudah terpenuhi terjadi peristiwa pidana sehingga kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
"Nyaman Bersama Mandiri", Langkah Bank Mandiri Jaga Kenyamanan Nasabah Dari Transaksi Hingga Layanan
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan