SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi seorang warga negara Filipina bernama Caroline Sayao Natividad yang telah masuk dan menetap di Indonesia sejak 2021 tanpa dokumen keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Eko J Rachmad, yang dihubungi dari Kupang, Kamis, (14/7/2022), mengatakan Natividad dideportasi melalui Bandara Frans Seda di Mumere menuju Makassar.
"Kemudian dari Makassar menuju bandara Internasional Soekarno-Hatta didampingi petugas Imigrasi Maumere," katanya seperti dikutip dari Antara.
WN Filipina itu dikenakan pasal 75 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, dikarenakan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal.
Baca Juga: Menang Atas Filipina, Garuda Nusantara Patahkan Prediksi Pelatih Thailand
Ia menjelaskan bahwa, Imigrasi Maumere mengetahui WN Filipina itu telah lama berada di Indonesia setelah seorang kerabatnya untuk mengurus surat keterangan, agar bisa mengurus KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Flores Timur.
"Ternyata pada saat proses wawancara oleh petugas Imigrasi Maumere, diketahui Caroline Sayao Natividad merupakan warga negara Filipina berdasarkan identitas berupa paspor Filipina," kata dia.
Caroline diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di wilayah Nunukan Kalimantan Timur dan telah tinggal di Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, tanpa Izin Tinggal Keimigrasian sejak Oktober 2021, bersama anak dan suaminya yang berkewarganegaraan Indonesia.
Rachmad menjelaskan, tindakan pendeportasian ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang tidak menaati peraturan di Indonesia khususnya peraturan keimigrasian, dimana WNA tersebut masuk secara ilegal dan berada di wilayah Indonesia tanpa menggunakan izin tinggal yang sah dan berlaku.
Setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta, petugas langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk selanjutnya WN Filipina tersebut diberangkatkan pesawat Philippine Airlines PR536 pada Kamis dini hari menuju Manila, Filipina.
Baca Juga: Rahasia Sukses Shin Tae Yong di Balik Kemenangan 5-1 atas Filipina yang Bikin Ketum PSSI Ketar-ketir
Berita Terkait
-
Kenang Sosok Uskup Emeritus Mgr Petrus Turang, Prabowo: Beliau Selalu Kerja untuk Rakyat Kecil
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
Trump Deportasi 238 Gangster Venezuela ke El Salvador, Hakim AS: Langgar Hukum!
-
Daftar Negara Dilarang Masuk AS Bocor! Ada Rusia dan 42 Negara Lain
-
Kartu Hijau Dicabut: Aktivis Palestina Universitas Columbia Hadapi Deportasi Setelah Protes Gaza
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga
-
Soal Rencana Sekolah Rakyat, Wali Kota Yogyakarta Pertimbangkan Kolaborasi Bersama Tamansiswa
-
Solusi Anti Pesing Malioboro, Wali Kota Jogja Cari Cara Antisipasi Terbaik
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital