SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi seorang warga negara Filipina bernama Caroline Sayao Natividad yang telah masuk dan menetap di Indonesia sejak 2021 tanpa dokumen keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Eko J Rachmad, yang dihubungi dari Kupang, Kamis, (14/7/2022), mengatakan Natividad dideportasi melalui Bandara Frans Seda di Mumere menuju Makassar.
"Kemudian dari Makassar menuju bandara Internasional Soekarno-Hatta didampingi petugas Imigrasi Maumere," katanya seperti dikutip dari Antara.
WN Filipina itu dikenakan pasal 75 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, dikarenakan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal.
Ia menjelaskan bahwa, Imigrasi Maumere mengetahui WN Filipina itu telah lama berada di Indonesia setelah seorang kerabatnya untuk mengurus surat keterangan, agar bisa mengurus KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Flores Timur.
"Ternyata pada saat proses wawancara oleh petugas Imigrasi Maumere, diketahui Caroline Sayao Natividad merupakan warga negara Filipina berdasarkan identitas berupa paspor Filipina," kata dia.
Caroline diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di wilayah Nunukan Kalimantan Timur dan telah tinggal di Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, tanpa Izin Tinggal Keimigrasian sejak Oktober 2021, bersama anak dan suaminya yang berkewarganegaraan Indonesia.
Rachmad menjelaskan, tindakan pendeportasian ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang tidak menaati peraturan di Indonesia khususnya peraturan keimigrasian, dimana WNA tersebut masuk secara ilegal dan berada di wilayah Indonesia tanpa menggunakan izin tinggal yang sah dan berlaku.
Setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta, petugas langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk selanjutnya WN Filipina tersebut diberangkatkan pesawat Philippine Airlines PR536 pada Kamis dini hari menuju Manila, Filipina.
Baca Juga: Menang Atas Filipina, Garuda Nusantara Patahkan Prediksi Pelatih Thailand
Berita Terkait
-
KPK Minta Imigrasi Terbitkan Cegah Tangkal Terhadap Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Luar Negeri
-
Wow, Paspor Indonesia Mendunia, Banyak Dipuji Oleh Petugas Imigrasi Negara Luar: Warna-Warni dan Cantik
-
Oknum Terobos Antrian Saat Penumpang Membludak di Pelabuhan Batam Center, DPRD: Petugas Imigrasi Tak Tanggap
-
Overstay 776 Hari, Imigrasi Denpasar Deportasi Warga Kanada
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik