Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 14 Juli 2022 | 14:56 WIB
Petugas Imigrasi Maumere saat mendampingi WN Filipina yang akan dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. ANTARA/Ho-Imigrasi Maumere

SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi seorang warga negara Filipina bernama Caroline Sayao Natividad yang telah masuk dan menetap di Indonesia sejak 2021 tanpa dokumen keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere, Eko J Rachmad, yang dihubungi dari Kupang, Kamis, (14/7/2022), mengatakan Natividad dideportasi melalui Bandara Frans Seda di Mumere menuju Makassar.

"Kemudian dari Makassar menuju bandara Internasional Soekarno-Hatta didampingi petugas Imigrasi Maumere," katanya seperti dikutip dari Antara.

WN Filipina itu dikenakan pasal 75 ayat (1) dan (2) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, dikarenakan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal.

Baca Juga: Menang Atas Filipina, Garuda Nusantara Patahkan Prediksi Pelatih Thailand

Ia menjelaskan bahwa, Imigrasi Maumere mengetahui WN Filipina itu telah lama berada di Indonesia setelah seorang kerabatnya untuk mengurus surat keterangan, agar bisa mengurus KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Flores Timur.

"Ternyata pada saat proses wawancara oleh petugas Imigrasi Maumere, diketahui Caroline Sayao Natividad merupakan warga negara Filipina berdasarkan identitas berupa paspor Filipina," kata dia.

Caroline diketahui masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di wilayah Nunukan Kalimantan Timur dan telah tinggal di Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, tanpa Izin Tinggal Keimigrasian sejak Oktober 2021, bersama anak dan suaminya yang berkewarganegaraan Indonesia.

Rachmad menjelaskan, tindakan pendeportasian ini sebagai bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang tidak menaati peraturan di Indonesia khususnya peraturan keimigrasian, dimana WNA tersebut masuk secara ilegal dan berada di wilayah Indonesia tanpa menggunakan izin tinggal yang sah dan berlaku.

Setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta, petugas langsung berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Soekarno-Hatta untuk selanjutnya WN Filipina tersebut diberangkatkan pesawat Philippine Airlines PR536 pada Kamis dini hari menuju Manila, Filipina.

Baca Juga: Rahasia Sukses Shin Tae Yong di Balik Kemenangan 5-1 atas Filipina yang Bikin Ketum PSSI Ketar-ketir

Load More