SuaraJogja.id - Jajaran Reskrim Polsek Ngaglik menangkap empat tersangka prostitusi online, usai beraksi di kawasan Jalan Kaliurang Km 13,5, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Agus Setyo Wahyudi mengungkap, sedikitnya empat orang ditangkap karena diketahui terlibat dalam tindak pidana tersebut.
Masing-masing berinisial S (23) warga Riau, S (41) warga Magelang, Jawa Tengah, DAS (22) warga Klaten, Jawa Tengah, RP (24) warga Palembang, Sumatera Selatan.
"Tiga di antara mereka murni muncikari. Sedangkan yang satu, perempuan, dia muncikari sekaligus penjaja seks komersial (PSK)," ujarnya, Jumat (15/7/2022).
Transaksi dimulai dengan mengiklankan jasa PSK di aplikasi MiChat. Kemudian berlanjut ke WhatsApp untuk transaksi jasa PSK, meliputi harga jasa PSK hingga biaya kamar.
Agus menjelaskan, para muncikari inilah yang bertukar pesan dengan para lelaki hidung belang sebelum bertemu.
"Si PSK tidak memegang handphone sebetulnya, jadi seolah-olah si muncikari ini yang sebagai si cewek itu [saat transaksi]," ujarnya.
Empat orang tersangka kini mendekam di dalam tahanan Mapolres Sleman. Sedangkan kasus sudah berada dalam tahap penyidikan.
"Perkara dalam waktu dekat kami limpahkan ke kejaksaan," tambahnya.
Baca Juga: Viral Remaja Diduga Bawa Sajam Saat Melintas di Jalan Damai, Ini Penjelasan Polsek Ngaglik
Saat proses penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat buah telepon genggam; dua handuk; satu dus alat kontrasepsi berupa kondom.
Pelaku ditangkap berkat adanya laporan polisi yang masuk ke Polsek Ngaglik.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
-
Ngabuburit di Jogja: 5 Destinasi Seru dan Ramah Kantong untuk Menanti Buka Puasa!
-
6 Fakta Guru SLB di Jogja Diduga Lecehkan Siswi Difabel, Kasusnya Kini Diproses Polisi
-
Diduga Lakukan Pemerasan, Polda DIY Nonaktifkan dan Patsus Anggota Satintelkam Polres Bantul
-
Pemkot Yogyakarta Pastikan Stok Bahan Pangan Selama Ramadan Aman, Masyarakat Diimbau Tak Panik