SuaraJogja.id - Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY kembali melakukan peninjauan kepada sekolah terkait dengan dugaan menjual seragam untuk anak didiknya tahun ini. Terbaru ada SMA Negeri 3 Yogyakarta yang didatangi oleh ORI pada Kamis (14/7/2022) kemarin.
"Ya kemarin kami memang sudah ke SMA Negeri 3 (Yogyakarta) karena menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penjualan seraga," kata Asisten ORI DIY Muhammad Rifki saat dihubungi awak media, Jumat (15/7/2022).
Dalam pengecekan di lapangan kemarin, Rifki menuturkan sudah ditemui langsung dengan kepala sekolah dan jajaran. Saat itu memang juga terlihat ada tumpukan bahan seragam.
"Kami di sana sudah ketemu dengan kapala sekolah dan jajaran, ya memang secara visual kami melihat mendapati di sana memang ada tumpukan bahan seragam," terangnya.
Disampaikan Rifki, dari penjelasan kepala sekolah dan jajaran bahwa bahan seragam itu nantinya akan dijual kepada orang tua siswa. Walaupun memang penjualan kepada orang tua itu belum sempat dilakukan.
"Karena saat ini belum ada rapat dengan orang tua wali murid termasuk salah satunya membahas soal seragam ini. Jadi sekarang sekolah masih fokus MPLS. Jadi belum ada penjualan seragam. Iya memang sudah direncanakan itu dijual," ungkapnya.
Rifki menegaskan saat ini pihaknya belum melakukan tindakan apapun terkait dugaan penjualan seragam itu. Sebab memang belum ada praktik seragam yang benar-benar dijual.
Kendati begitu ia menyebut praktik penjualan seragam itu tidak diperbolehkan sebab memang tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dari kemarin, kami baru melihat ke lapangan mencari data informasi keterangan. Ini belum kami simpulkan apa-apa. Jadi proses masih berjalan, masih tahap analisis secara internal," ungkapnya.
Baca Juga: Merasa Diintimidasi Aparat, Warga Sleman Minta Rekomendasi ke Ombudsman DIY
Aturan terkait dengan penjualan seragam sendiri di antaranya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.
Kemudian ada pula Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 juga mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan itu, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa.
Sementara, Wakil Kepala Humas SMA Negeri 3 Yogyakarta, Didik Purwaka mengatakan, hingga kini belum sama sekali membahas terkait dengan seragam hingga sumbangan suka rela.
"Jadi kami tegaskan bahwa kami masih berkonsenstrasi pada anak-anak jadi MPLS ini. Jadi kita belum mengadakan pertemuan dengan orang tua," terang dia.
Berita Terkait
-
Viral, Oknum Pegawai Desa Menolak Berikan Bukti Pembayaran Uang Puluhan Juta Kepada Warga yang Urus AJB
-
Lestarikan Budaya Jawa, SMK N 1 Pundong Ajak Siswa Main Ketapel hingga Bakiak di Penutupan MPLS
-
Kisah Perjuangan Guru di Gunungkidul Agar Anak Didiknya Tak Putus Sekolah, Jemput Siswa Menggunakan Mobil
-
Petinggi Satpol PP di Surabaya akan Dipecat Bila Terbukti Jual Barang Sitaan
-
Yuni Shara Pakai Seragam SMA, Penampilannya Dibandingkan dengan Krisdayanti
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
37 Ribu Penonton Hadiri IHR Jateng Derby 2026, Musisi Ndarboy Kaget Karena Dua Hal Ini
-
BRI Buka Desa BRILiaN 2026, Target 6.000 Desa Berdaya
-
Anggaran Pendidikan 2026 Dikhawatirkan Tergerus, LLDIKTI DIY Pastikan Beasiswa Mahasiswa Aman
-
Ingin Liburan ke Jakarta? Ini 7 Tempat Menarik di Jakarta yang Bisa Anda Kunjungi!
-
BRI Debit FC Barcelona Hadir Dengan Keuntungan Eksklusif Bagi Nasabah