SuaraJogja.id - Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY kembali melakukan peninjauan kepada sekolah terkait dengan dugaan menjual seragam untuk anak didiknya tahun ini. Terbaru ada SMA Negeri 3 Yogyakarta yang didatangi oleh ORI pada Kamis (14/7/2022) kemarin.
"Ya kemarin kami memang sudah ke SMA Negeri 3 (Yogyakarta) karena menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penjualan seraga," kata Asisten ORI DIY Muhammad Rifki saat dihubungi awak media, Jumat (15/7/2022).
Dalam pengecekan di lapangan kemarin, Rifki menuturkan sudah ditemui langsung dengan kepala sekolah dan jajaran. Saat itu memang juga terlihat ada tumpukan bahan seragam.
"Kami di sana sudah ketemu dengan kapala sekolah dan jajaran, ya memang secara visual kami melihat mendapati di sana memang ada tumpukan bahan seragam," terangnya.
Disampaikan Rifki, dari penjelasan kepala sekolah dan jajaran bahwa bahan seragam itu nantinya akan dijual kepada orang tua siswa. Walaupun memang penjualan kepada orang tua itu belum sempat dilakukan.
"Karena saat ini belum ada rapat dengan orang tua wali murid termasuk salah satunya membahas soal seragam ini. Jadi sekarang sekolah masih fokus MPLS. Jadi belum ada penjualan seragam. Iya memang sudah direncanakan itu dijual," ungkapnya.
Rifki menegaskan saat ini pihaknya belum melakukan tindakan apapun terkait dugaan penjualan seragam itu. Sebab memang belum ada praktik seragam yang benar-benar dijual.
Kendati begitu ia menyebut praktik penjualan seragam itu tidak diperbolehkan sebab memang tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Dari kemarin, kami baru melihat ke lapangan mencari data informasi keterangan. Ini belum kami simpulkan apa-apa. Jadi proses masih berjalan, masih tahap analisis secara internal," ungkapnya.
Baca Juga: Merasa Diintimidasi Aparat, Warga Sleman Minta Rekomendasi ke Ombudsman DIY
Aturan terkait dengan penjualan seragam sendiri di antaranya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.
Kemudian ada pula Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 juga mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan itu, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa.
Sementara, Wakil Kepala Humas SMA Negeri 3 Yogyakarta, Didik Purwaka mengatakan, hingga kini belum sama sekali membahas terkait dengan seragam hingga sumbangan suka rela.
"Jadi kami tegaskan bahwa kami masih berkonsenstrasi pada anak-anak jadi MPLS ini. Jadi kita belum mengadakan pertemuan dengan orang tua," terang dia.
Berita Terkait
-
Viral, Oknum Pegawai Desa Menolak Berikan Bukti Pembayaran Uang Puluhan Juta Kepada Warga yang Urus AJB
-
Lestarikan Budaya Jawa, SMK N 1 Pundong Ajak Siswa Main Ketapel hingga Bakiak di Penutupan MPLS
-
Kisah Perjuangan Guru di Gunungkidul Agar Anak Didiknya Tak Putus Sekolah, Jemput Siswa Menggunakan Mobil
-
Petinggi Satpol PP di Surabaya akan Dipecat Bila Terbukti Jual Barang Sitaan
-
Yuni Shara Pakai Seragam SMA, Penampilannya Dibandingkan dengan Krisdayanti
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Upacara HUT RI ke-81 di Kulon Progo Berlangsung Tanpa Tenda Pejabat, Seluruh Peserta Berdiri Sejajar
-
Ketika Persoalan Bangsa Tak Kunjung Usai, Bendera 25 Meter Mengingatkan Arti Cinta Tanah Air
-
Civitas Akademika Jogja Pilih Sindir MBG, Kopdes hingga Korupsi Lewat Karnaval Kemerdekaan
-
Perubahan Iklim Mulai Menggerus Produktivitas Ternak, Pakar UGM Dorong Strategi Baru
-
KKN Berubah Jadi Misi Kemanusiaan, 61 Mahasiswa UMY Bertahan di Tengah Bencana NTT