Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 16 Juli 2022 | 19:15 WIB
Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Jogjakarta Mudzakkir memberi keterangan kepada awak media di PN Tangerang. [IST]

SuaraJogja.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakkir menilai bahwa tim khusus (timsus) untuk mengungkap kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J harus ikut melibatkan Komnas Perempuan.

Menurut Mudzakkir, pelibatan Komnas Perempuan itu diperlukan karena saksi kunci dalam kasus yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo itu adalah seorang perempuan, yakni istri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

"[Komnas Perempuan perlu dilibatkan] Karena dalam perkara ini melibatkan perempuan dan menjadi titik sentral atau fokus perbuatan yang menjadi kausal terjadi tindak pidana pembunuhan," kata dia, Sabtu (16/7/2022).

Meskipun begitu, Mudzakkir tetap mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang berniat menguak fakta sebenarnya atas peristiwa berdarah tersebut melalui pembentukan tim khusus yang independen.

Baca Juga: Tim Investigasi Pertaruhkan Nama untuk Kasus Polisi Tembak Polisi, Romo Benny: Tak Mungkin Bekerja Sembunyi-Sembunyi

"Saya setuju dibentuknya tim independen untuk investigasi kasus pembunuhan atau penembakan terhadap oknum polisi tersebut yang melibatkan semua pihak, yakni Propam, Kompolnas, dan Komnas HAM guna membongkar kasus agar menemukan peristiwa yang benar dan sebenarnya," kata dia.

Selanjutnya, Mudzakkir menekankan tim khusus yang ditugaskan untuk mengungkap kasus tersebut tidak boleh menutupi fakta apa pun yang mereka temukan, termasuk dugaan keterlibatan oknum polisi lain. Hal itu, ujar dia, harus dilakukan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan sebenarnya.

"Masyarakat menagih janji Kapolri yang dijanjikan sebelum menjadi Kapolri dan kasus polisi akan diselesaikan secara tuntas tidak pakai lama," ujarnya.

Menurut dia, masyarakat sangat berharap kasus ini dibongkar tuntas demi tegaknya hukum dan keadilan.

"Karena dipimpin langsung oleh Wakapolri dan dibentuk oleh Kapolri, maka taruhannya institusi Kepolisian RI secara institusional dan lebih khususnya Kapolri," ucap Mudzakkir.

Baca Juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam, Legislator PDIP: Orang Ngerti Hukum, Kesan Tak Transparan Sangat Kuat

Sebelumnya, kasus polisi tembak polisi terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) pukul 17.00 WIB.

Dalam peristiwa itu, kedua anggota Polri yang terlibat adalah Brigadir Pol. Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ajudan Drive Caraka (ADV) Istri Kadiv Propam Polri dan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir Pol Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Disebutkan bahwa peristiwa itu dilatarbelakangi dugaan pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri, Putri Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Kapolri membentuk tim khusus untuk menuntaskan pengusutan kasus ini pada Selasa (12/7/2022).

Selain melibatkan satuan kerja internal Polri dan eksternal, tim juga melibatkan Provost dan Pengamanan Internal (Paminal) Polri. Sementara itu, dari unsur eksternal adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM. [ANTARA]

Load More