Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 16 Juli 2022 | 19:15 WIB
Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Jogjakarta Mudzakkir memberi keterangan kepada awak media di PN Tangerang. [IST]

Dalam peristiwa itu, kedua anggota Polri yang terlibat adalah Brigadir Pol. Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ajudan Drive Caraka (ADV) Istri Kadiv Propam Polri dan Bharada E, ADV Kadiv Propam Polri. Kejadian itu mengakibatkan Brigadir Pol Nopryansah tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Disebutkan bahwa peristiwa itu dilatarbelakangi dugaan pelecehan dan penodongan pistol yang dialami istri Kadiv Propam Polri, Putri Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Kapolri membentuk tim khusus untuk menuntaskan pengusutan kasus ini pada Selasa (12/7/2022).

Selain melibatkan satuan kerja internal Polri dan eksternal, tim juga melibatkan Provost dan Pengamanan Internal (Paminal) Polri. Sementara itu, dari unsur eksternal adalah Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM. [ANTARA]

Baca Juga: Tim Investigasi Pertaruhkan Nama untuk Kasus Polisi Tembak Polisi, Romo Benny: Tak Mungkin Bekerja Sembunyi-Sembunyi

Load More