Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Wahyu Turi Krisanti
Rabu, 20 Juli 2022 | 11:29 WIB
Suasana Pantai Depok setelah terjadi abrasi, Minggu (17/7/2022) - (SuaraJogja.id/Wahyu Turi)

SuaraJogja.id - Pascagelombang tinggi yang menghantam lapak di kawasan Pantai Depok, pemkab Bantul memasang papan larangan untuk mendirikan bangunan di tepi pantai. Pemasangan tersebut bertujuan untuk melindungi para pedagang dari ancaman gelombang yang tergolong masih tinggi hingga hari ini.

“Karena dalam beberapa hari menurut BMKG gelombang pasang masih terjadi maka dilakukan tindakan sementara,” kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih saat mendampingi kunjungan kerja di Pantai Depok, Selasa (19/7/2022) kemarin.

Tindakan pemasangan papan tersebut merupakan solusi jangka pendek, sementara dalam jangka panjang akan dilakukan penataan ulang dengan membatasi lapak 200 meter dari bibir pantai.

“Akan ada penataan dimana bangunan harus ditarik mundur semuanya sekitar 200 meter,” ujarnya.

Baca Juga: Waspada Gelombang Tinggi 2,5 Meter di Wilayah Laut Natuna Utara hingga Selat Karimata

Akibat hantaman gelombang tinggi yang terjadi pada Sabtu (16/7/2022) sebanyak 8 bangunan semi permanen mengalami kerusakan dengan estimasi kerugan Rp5 juta per warungnya. Selain itu juga beberapa peralatan nelayan mengalami kerusakan.

“Ada sarana prasarana perikanan yang tangkap yang rusak antara lain perahu katir patah dan ada perahu badannya bocor akibat benturan air laut meluap yang diperkirakan kerugian mencapai Rp 2,5 juta,” imbuhnya.

Load More