Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 20 Juli 2022 | 19:00 WIB
Ilustrasi media sosial (Pexels.com/Tracy Le Blanc)

Penegakan aturan itu, ujar dia, perlu diimbangi dengan keandalan sistem PSE dalam menerima pendaftaran sehingga efisien dan tidak menyulitkan perusahaan.

Sinergi aturan pemerintah dan lingkungan yang nyaman dalam berbisnis, menurut dia, akan mendorong kasus-kasus pemblokiran tidak terjadi.

Migrasi layanan

Sementara itu, apabila pelanggaran terjadi dan kemudian dijatuhkan sanksi pemblokiran, menurut dia, kemungkinan besar bakal muncul sejumlah dampak, salah satunya transaksi ekonomi yang menurun.

Baca Juga: FB, WA dan Google Terancam Diblokir, Pakar IT: Bukti Kedaulatan Digital Indonesia

"Sebagai contoh saja, pengguna WA (WhatsApp) adalah 88,7 persen populasi di Indonesia bahkan Indonesia tiga besar di dunia. Jika 10 persen saja melakukan transaksi ekonomi melalui WA maka dapat dibayangkan berapa potensi perekonomian yang terhenti," tutur dia.

Dampak berikutnya, lanjut Ridi, yakni perusahaan PSE lain akan berlomba mendaftarkan diri untuk mendaftarkan layanan.

Selain itu, ia memperkirakan bakal terdapat migrasi layanan privat dari satu layanan ke layanan yang serupa, misalnya, dari Google ke Microsoft dan dari WA ke Telegram.

"Ini tidak dapat dihindari karena layanan tersebut saat ini menjadi vital dan bagian dari kehidupan," kata Ridi Ferdiana.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menetapkan Rabu (20/7) sebagai batas akhir pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang mana registrasi tersebut bisa dilakukan di situs resmi Online Single Submission (OSS) oss.go.id kemudian situs layanan.kominfo.go.id.

Baca Juga: Pakar IT Sebut Uji Materi UU Penyiaran Justru Pertebal Kantong YouTuber

Kominfo memberikan tenggat waktu hingga hari ini, 20 Juli, untuk pendaftaran PSE lingkup privat. Mulai 21 Juli, Kominfo akan memberikan sanksi pada PSE yang belum mendaftar. Pada tahap pertama, sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis.

Load More