SuaraJogja.id - Pakar teknologi informasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Ridi Ferdiana menilai sanksi pemblokiran oleh pemerintah bagi pelanggar regulasi terkait pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sudah tepat.
"Pemerintah sudah melakukan hal yang tepat untuk menegakkan regulasi dan tata kelola layanan sistem elektronik," ujar Ridi Ferdiana seperti dikutip dari Antara, Rabu (20/7/2022).
Menurut dia, perusahaan PSE multinasional seperti Google, Meta, Twitter, dan Whatsapp yang layanannya banyak digunakan masyarakat Indonesia wajib kooperatif dengan mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
"Juga memberi masukan terkait best practices untuk sama-sama membangun regulasi Indonesia lebih baik," kata dia.
Ridi menuturkan tujuan dari kewajiban PSE adalah mendata serta melakukan tata kelola layanan elektronik agar memiliki dasar yang baik.
Pada saat sistem informasi berbasis elektronik menjadi hal yang pervasive atau menyatu dalam kehidupan sehari-hari maka, kata dia, pengaturan tersebut menjadi sangat penting.
"Kita ketahui bahwa setiap pagi, setiap hari, setiap jam banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan layanan Google, Meta, Twitter, Whatsapp, dan sebagainya," ucap dia.
Meski demikian, menurut Ridi, hal terpenting adalah memastikan audiensi terhadap perusahaan yang terkait sudah dilakukan oleh pemerintah.
Selain itu, ujar dia, pemerintah harus memberikan penyuluhan kepada perusahaan agar peraturan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dapat dilaksanakan dengan baik, fleksibel, dan tidak merugikan banyak pihak.
Baca Juga: FB, WA dan Google Terancam Diblokir, Pakar IT: Bukti Kedaulatan Digital Indonesia
"Terlepas dari itu semua, pemerintah juga harus menyediakan sistem yang andal dalam pendaftaran perusahaan PSE," kata dia.
Penegakan aturan itu, ujar dia, perlu diimbangi dengan keandalan sistem PSE dalam menerima pendaftaran sehingga efisien dan tidak menyulitkan perusahaan.
Sinergi aturan pemerintah dan lingkungan yang nyaman dalam berbisnis, menurut dia, akan mendorong kasus-kasus pemblokiran tidak terjadi.
Migrasi layanan
Sementara itu, apabila pelanggaran terjadi dan kemudian dijatuhkan sanksi pemblokiran, menurut dia, kemungkinan besar bakal muncul sejumlah dampak, salah satunya transaksi ekonomi yang menurun.
"Sebagai contoh saja, pengguna WA (WhatsApp) adalah 88,7 persen populasi di Indonesia bahkan Indonesia tiga besar di dunia. Jika 10 persen saja melakukan transaksi ekonomi melalui WA maka dapat dibayangkan berapa potensi perekonomian yang terhenti," tutur dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja