SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membebaskan sanksi administratif terkait dengan denda retribusi pengujian kendaraan bermotor. Pembebasan yang diterapkan hingga 31 Desember 2022 mendatang itu bertujuan untuk semakin mendorong masyarakat untuk mengujikan kendaraannya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan bahwa Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta Nomor 52 tahun 2022 tentang pembebasan sanksi administratif atas retribusi pengujian kendaraan bermotor menjadi landasan kebijakan pembebasan denda tersebut.
"Mengacu kepada Perwal itu, pembebasan sanksi administratif dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dalam pengujian kendaraan bermotor," kata Agus saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/7/2022).
Diharapkan Agus, dengan kebijakan pembebasan sanksi administratif tersebut dapat menarik minat masyarakat Kota Jogja untuk melakukan pengujian kendaraan. Hal ini sekaligus sebagai pengingat masyarakat terkait kondisi kendaraannya.
Mengingat belakang cukup sering terjadi kecelakaan kendaraan bermotor yang tak jarang menimbulkan korban jiwa. Sehingga memang diperlukan pengujian kendaraan agar terpenuhinya persyaratan teknis serta tetap laik jalan.
Agus menuturkan pembebasan denda retribusi pengujian kendaraan bermotor sendiri otomatis diberikan kepada wajib retribusi. Sehingga masyarakat tak perlu melakukan permohonan terlebih dulu.
"Pembebasan denda retribusi itu untuk kendaraan bermotor wajib uji yang habis masa uji dan tidak dilakukan pengujian secara tepat waktu," terangnya.
Lebih lanjut, kata Agus, hal tersebut dapat terlihat ketika melakukan pendaftaran uji kendaraan bermotor melalui menu Kir Online atau Si Regol (Sistem informasi Registrasi Online Layanan). Dalam sistem uji berkala kendaraan yang ada di aplikasi Jogja Smart Service (JSS) itu semua bisa terlihat di sana.
Sehingga jika yang bersangkutan memang terlambat mengujikan kendaraan bermotornya tak akan tercatat dalam denda. Melainkan hanya akan dikenakan biaya retribusi biasa saja.
Baca Juga: Belum Uji Kendaraan, Skutik Migo Dilarang Mengaspal
"Jika sebelumnya ada denda sekarang bisa digunakan untuk menservis kendaraan dan segara diujikan agar bisa beroperasional secara aman dan nyaman," tuturnya.
Ditegaskan Agus, pengujian kendaraan bermotor bukan semata-mata untuk menarik retribusi saja. Melainkan lebih berfokus pada upaya terus menjaga keselamatan saat kendaraan.
"Intinya adalah agar kendaraan angkutan barang dan orang itu tetap bisa selalu sehat secara teknisnya. Sehingga memang harus diuji," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Beberapa Jenis Narapidana
-
Jemaah Haji Terancam Denda Rp 800 Ribu Bila Merokok di Area Masjid Nabawi
-
BMKG: Polusi Udara di Jakarta Bukan Akibat Emisi Kendaraan Bermotor Semata
-
Pembebasan Lahan Pendekat Jembatan Pulau Balang Katanya Dipercepat, Apa Buktinya?
-
Pengusaha Skuter Ngeyel, Pemkot Tegas Larang Skuter Listrik di Seluruh Kota Jogja
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh