SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membebaskan sanksi administratif terkait dengan denda retribusi pengujian kendaraan bermotor. Pembebasan yang diterapkan hingga 31 Desember 2022 mendatang itu bertujuan untuk semakin mendorong masyarakat untuk mengujikan kendaraannya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan bahwa Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta Nomor 52 tahun 2022 tentang pembebasan sanksi administratif atas retribusi pengujian kendaraan bermotor menjadi landasan kebijakan pembebasan denda tersebut.
"Mengacu kepada Perwal itu, pembebasan sanksi administratif dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dalam pengujian kendaraan bermotor," kata Agus saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/7/2022).
Diharapkan Agus, dengan kebijakan pembebasan sanksi administratif tersebut dapat menarik minat masyarakat Kota Jogja untuk melakukan pengujian kendaraan. Hal ini sekaligus sebagai pengingat masyarakat terkait kondisi kendaraannya.
Mengingat belakang cukup sering terjadi kecelakaan kendaraan bermotor yang tak jarang menimbulkan korban jiwa. Sehingga memang diperlukan pengujian kendaraan agar terpenuhinya persyaratan teknis serta tetap laik jalan.
Agus menuturkan pembebasan denda retribusi pengujian kendaraan bermotor sendiri otomatis diberikan kepada wajib retribusi. Sehingga masyarakat tak perlu melakukan permohonan terlebih dulu.
"Pembebasan denda retribusi itu untuk kendaraan bermotor wajib uji yang habis masa uji dan tidak dilakukan pengujian secara tepat waktu," terangnya.
Lebih lanjut, kata Agus, hal tersebut dapat terlihat ketika melakukan pendaftaran uji kendaraan bermotor melalui menu Kir Online atau Si Regol (Sistem informasi Registrasi Online Layanan). Dalam sistem uji berkala kendaraan yang ada di aplikasi Jogja Smart Service (JSS) itu semua bisa terlihat di sana.
Sehingga jika yang bersangkutan memang terlambat mengujikan kendaraan bermotornya tak akan tercatat dalam denda. Melainkan hanya akan dikenakan biaya retribusi biasa saja.
Baca Juga: Belum Uji Kendaraan, Skutik Migo Dilarang Mengaspal
"Jika sebelumnya ada denda sekarang bisa digunakan untuk menservis kendaraan dan segara diujikan agar bisa beroperasional secara aman dan nyaman," tuturnya.
Ditegaskan Agus, pengujian kendaraan bermotor bukan semata-mata untuk menarik retribusi saja. Melainkan lebih berfokus pada upaya terus menjaga keselamatan saat kendaraan.
"Intinya adalah agar kendaraan angkutan barang dan orang itu tetap bisa selalu sehat secara teknisnya. Sehingga memang harus diuji," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Beberapa Jenis Narapidana
-
Jemaah Haji Terancam Denda Rp 800 Ribu Bila Merokok di Area Masjid Nabawi
-
BMKG: Polusi Udara di Jakarta Bukan Akibat Emisi Kendaraan Bermotor Semata
-
Pembebasan Lahan Pendekat Jembatan Pulau Balang Katanya Dipercepat, Apa Buktinya?
-
Pengusaha Skuter Ngeyel, Pemkot Tegas Larang Skuter Listrik di Seluruh Kota Jogja
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk