SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membebaskan sanksi administratif terkait dengan denda retribusi pengujian kendaraan bermotor. Pembebasan yang diterapkan hingga 31 Desember 2022 mendatang itu bertujuan untuk semakin mendorong masyarakat untuk mengujikan kendaraannya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho mengatakan bahwa Peraturan Walikota (Perwal) Yogyakarta Nomor 52 tahun 2022 tentang pembebasan sanksi administratif atas retribusi pengujian kendaraan bermotor menjadi landasan kebijakan pembebasan denda tersebut.
"Mengacu kepada Perwal itu, pembebasan sanksi administratif dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dalam pengujian kendaraan bermotor," kata Agus saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/7/2022).
Diharapkan Agus, dengan kebijakan pembebasan sanksi administratif tersebut dapat menarik minat masyarakat Kota Jogja untuk melakukan pengujian kendaraan. Hal ini sekaligus sebagai pengingat masyarakat terkait kondisi kendaraannya.
Mengingat belakang cukup sering terjadi kecelakaan kendaraan bermotor yang tak jarang menimbulkan korban jiwa. Sehingga memang diperlukan pengujian kendaraan agar terpenuhinya persyaratan teknis serta tetap laik jalan.
Agus menuturkan pembebasan denda retribusi pengujian kendaraan bermotor sendiri otomatis diberikan kepada wajib retribusi. Sehingga masyarakat tak perlu melakukan permohonan terlebih dulu.
"Pembebasan denda retribusi itu untuk kendaraan bermotor wajib uji yang habis masa uji dan tidak dilakukan pengujian secara tepat waktu," terangnya.
Lebih lanjut, kata Agus, hal tersebut dapat terlihat ketika melakukan pendaftaran uji kendaraan bermotor melalui menu Kir Online atau Si Regol (Sistem informasi Registrasi Online Layanan). Dalam sistem uji berkala kendaraan yang ada di aplikasi Jogja Smart Service (JSS) itu semua bisa terlihat di sana.
Sehingga jika yang bersangkutan memang terlambat mengujikan kendaraan bermotornya tak akan tercatat dalam denda. Melainkan hanya akan dikenakan biaya retribusi biasa saja.
Baca Juga: Belum Uji Kendaraan, Skutik Migo Dilarang Mengaspal
"Jika sebelumnya ada denda sekarang bisa digunakan untuk menservis kendaraan dan segara diujikan agar bisa beroperasional secara aman dan nyaman," tuturnya.
Ditegaskan Agus, pengujian kendaraan bermotor bukan semata-mata untuk menarik retribusi saja. Melainkan lebih berfokus pada upaya terus menjaga keselamatan saat kendaraan.
"Intinya adalah agar kendaraan angkutan barang dan orang itu tetap bisa selalu sehat secara teknisnya. Sehingga memang harus diuji," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Syarat Pembebasan Bersyarat untuk Beberapa Jenis Narapidana
-
Jemaah Haji Terancam Denda Rp 800 Ribu Bila Merokok di Area Masjid Nabawi
-
BMKG: Polusi Udara di Jakarta Bukan Akibat Emisi Kendaraan Bermotor Semata
-
Pembebasan Lahan Pendekat Jembatan Pulau Balang Katanya Dipercepat, Apa Buktinya?
-
Pengusaha Skuter Ngeyel, Pemkot Tegas Larang Skuter Listrik di Seluruh Kota Jogja
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik