SuaraJogja.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly bertemu Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dalam Roving Seminar Kekayaan Intelektual di Yogyakarta, Kamis (21/07/2022). Dalam kesempatan ini, Yasonna menyampaikan pentingnya pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sejak dini bagi para UMKM, pengusaha dan pelaku industri kreatif.
"Jangan sampai [terlambat], setelah maju [bisnisnya] baru mendaftarkan mereknya, jadi sengketa," ungkapnya.
Dicontohkan Yasonna, persengketaan merek dagang antara MS Glow dan PS Glow yang saat ini tengah viral diakibatkan terlambatnya pengurusan HAKI. Kasus serupa juga banyak terjadi pada merek-merek dagang lain setelah bisnisnya justru sudah besar.
Mereka seringkali tidak menyadari setelah bisnis berkembang, ada pihak lain yang mendaftarkan hak cipta merek dagang. Akibatnya jadi perseteruan yang berkepanjangan antara sejumlah pihak.
"Karenanya kami mengajak bersinergi dengan pemerintah daerah dan kementerian lembaga untuk terus agar sadar pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual," ungkapnya.
Yasonna menambahkan, untuk menjamin HAKI, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022 lalu. Aturan tersebut menjadi payung hukum dalam penyelesaian sengketa pembiayaan serta Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual.
"PP ini juga mengatur skema pembiayaan yang dapat diperoleh oleh pelaku ekonomi kreatif melalui lembaga keuangan bank maupun non-bank yang berbasis kekayaan intelektual," jelasnya.
Pemda pun perlu memiliki Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual yang khusus menangani pelindungan Kekayaan Intelektual. Di tingkat nasional, DIY disebut Yasonna menjadi satu dari dari lima besar pencatatan hak cipta dan posisi ke delapan untuk pendaftaran merek di Indonesia.
Pada semester pertama 2022, jumlah permohonan KI DIY mencapai 3.812 permohonan. Hal ini terjadi karena Pemerintah Daerah DIY memiliki Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual yang khusus menangani pelindungan KI. Pendaftaran Kekayaan Intelektual tersebut tidak hanya akan meningkatkan nilai produk yang dikembangkan masyarakat, tetapi juga dapat dijadikan jaminan agunan fidusia.
Baca Juga: Menkumham: Jangan Tunggu Karya dan Brand Terkenal untuk Daftarkan Kekayaan Intelektual
"Pendampingan pemerintah untuk mendorong HAKI dan sosialisasi cukup baik, karenanya kami minta daerah lain melakukan pendekatan seperti ini," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Putra Siregar Putuskan Tutup PS Glow-Bagikan Sisa Produk Gratis, Derry: Saling Memaafkan Adalah Pembalasan Terbaik
-
Berkat Bantuan Anji, PS Glow dan MS Glow Siap Lakukan Mediasi
-
Berkat Bantuan Anji, Pihak PS Glow dan MS Glow Akan Bertemu Bahas Perdamaian
-
Wujudkan Keinginan Putra Siregar dari Penjara, Bos PS Glow dan MS Glow Akan Bertemu Bahas Perdamaian
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Polisi Rekonstruksi Kasus Little Aresha, Orang Tua Minta 13 Tersangka Dihukum Berat
-
Tekanan Ekonomi Meningkat, Pemkot Yogyakarta Didorong Luncurkan KUR Daerah Bunga Hingga Nol Persen
-
Duh! Gara-gara Nilai Rupiah Anjlok, Target Pembangunan Infrastruktur DIY Terancam Meleset
-
MBG Bakal Libatkan Kantin Sekolah, Pemda DIY Minta Skema Kerja Sama Dibuat Jelas
-
Nasib Anak Difabel DIY Masih Bergantung Bantuan Luar Negeri, Alat Bantu Pun Tak Ditanggung BPJS