SuaraJogja.id - Sepasang rekan pencuri telepon genggam dan laptop, yang beraksi di kos-kosan ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Duet pencuri tersebut yakni AS (32), warga Semarang dan WPS (33), warga Samarinda.
Kanit Reskrim Polsek Ngaglik, Iptu Agus Setyo Wahyudi mengatakan, ini kali ketiga mereka mencuri laptop dan telepon genggam (HP). Terakhir, aksi mereka dihentikan aparat setelah menyantroni sebuah kos putra, Jln Kaliurang, Kapanewon Ngaglik.
"Dari tangan pelaku, petugas mengamankan empat laptop dan tujuh ponsel sebagai barang bukti," kata Agus, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: Kawanan Pencuri Gondol Materai Senilai Rp 1,5 Miliar Milik PT Pos Indonesia Cabang Lampung
Agus mengungkap, penangkapan keduanya berawal dari laporan seorang korban, Selasa (5/7/2022) lalu.
MF (23), mahasiswa asal Bekasi yang tinggal di kos Jalan Kaliurang itu kehilangan satu buah hp seharga Rp4 juta dan laptop dengan harga Rp16 juta, yang ia simpan di dalam kamar.
"Korban saat kejadian sedang tidur. Pintu kos saat itu tidak terkunci. Selanjutnya, sekira pukul 10.00 WIB, korban terbangun tetapi hp dan laptopnya sudah raib," tuturnya.
Akibat kemalangan yang menimpanya itu, MF mengalami kerugian sekitar Rp20 juta rupiah.
Setelah menerima laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan mengamati sejumlah rekaman kamera tersembunyi.
Baca Juga: Kawanan Pencuri Ratusan Ponsel Saat Idul Adha di Gorontalo Ditangkap Saat Tiba di Pelabuhan Makassar
Dari sana, kemudian tugas mendapatkan informasi perihal terduga pelaku. Diduga mereka saat itu sudah berada di kawasan Gajah Mungkur, Semarang.
Selanjutnya, pada Selasa (19/7/2022) petugas Reskrim Polsek Ngaglik dibantu jajaran Polda Jawa Tengah langsung bergerak menuju lokasi, untuk menangkap para tersangka.
Pelaku ditangkap pada Selasa (19/7/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, di tempat tinggal kos pelaku di daerah Gajah Mungkur, Semarang.
Dalam aksi penangkapan itu selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas juga turut menyita empat laptop dan tujuh ponsel berbagai merk, diduga hasil kejahatan pencurian.
Kasus pencurian yang melibatkan duet AS dan WPS ini tengah didalami oleh jajaran Polsek Ngaglik.
Diketahui, para pelaku ini beraksi secara acak memilih kos-kosan calon korban mereka.
"Bagi masyarakat atau mahasiswa yang merasa pernah menjadi korban aksi pencurian laptop ataupun hp, bisa mendatangi Mapolsek Ngaglik untuk mengambil barang miliknya," kata Agus.
Sebagai bukti kepemilikan, masyarakat diminta membawa kardus kemasan hp dan aparat akan menyesuaikan hp dengan nomor IMEI yang tertera.
Atas perbuatan keduanya, AS dan WPA dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
5 Daftar Student Exchange Buat Tahun 2025: Syarat, Benefit dan Deadline
-
Samsung Galaxy Book 5 Series Lolos Sertifikasi, Bawa Fast Charging 65 W
-
Perbedaan Chromebook dan Laptop Windows, Mana yang Lebih Cocok?
-
Kuliah S2 di Australia dengan Biaya Lokal, Bagaimana Caranya?
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Pria Asal Bantul Buka Jasa Joki Judi Online, Pasang Tarif 25 Persen dari Keuntungan Menang Taruhan
-
KPU Gunungkidul Siapkan Jurus Jitu Atasi Kendala Internet di 41 TPS
-
960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terjerat Judi Online, Ini Cara Kampus di Jogja Mengatasinya
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan