Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 21 Juli 2022 | 17:50 WIB
ilustrasi pencuri. (freepik.com/luis_molinero)

"Bagi masyarakat atau mahasiswa yang merasa pernah menjadi korban aksi pencurian laptop ataupun hp, bisa mendatangi Mapolsek Ngaglik untuk mengambil barang miliknya," kata Agus.

Sebagai bukti kepemilikan, masyarakat diminta membawa kardus kemasan hp dan aparat akan menyesuaikan hp dengan nomor IMEI yang tertera.

Atas perbuatan keduanya, AS dan WPA dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Kawanan Pencuri Gondol Materai Senilai Rp 1,5 Miliar Milik PT Pos Indonesia Cabang Lampung

Load More