SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan penetapan tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemda DIY di Jakarta, Kamis (21/07/2022) petang.
Ketiga tersangka tersebut yakni PNS dan selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Edy Wahyudi (EW).
Selain itu Direktur Utama PT Arsigraphi (AG), Sugiharto (SGH) serta Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI), Heri Sukamto (HS).
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta usai bertemu Menteri Kesehatan (menkes) Budi Gunadi Sadikin, Kamis Malam pun memberikan tanggapannya. Sultan tak mempermasalahkan penangkapan Edy Wahyudi yang pernah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY.
Baca Juga: Korupsi Stadion Mandala Krida Rugikan Negara Rp 31,7 Miliar
"Bagi saya nggak ada masalah ya [penetapan Edy Wahyudi sebagai tersangka," paparnya, Kamis.
Bahkan Pemda tidak akan memberikan bantuan hukum pada Edy dalam kasus tersebut. Hal yang sama juga dilakukan Sultan pada mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang terjerat dugaan kasus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Royal Kedaton pada 2 Juni 2022 lalu.
Sebab, keduanya sudah melanggar komitmen dan pakta integritas. Pelanggaran tersebut tidak termaafkan karena mereka merupakan pemangku kebijakan di DIY.
"Saya tidak akan membantu [bantuan hukum]. Kalau melakukan tindakan [korupsi] yang melanggar sumpahnya sendiri," sebutnya.
Karenanya Sultan mendukung proses hukum pada Edy Wahyudi. Sultan menyerahkan KPK yang berwenang membuktikan benar tidaknya dugaan kasus karupsi tersebut.
Baca Juga: Empat Auditor BPK Jadi Tersangka Kasus Nurdin Abdullah
Terlebih sulit bagi Sultan untuk mengantisipasi tindakan-tindakan penyelewengan anggaran oleh ASN bila mereka memang berniat melakukan korupsi.
"Nek sing duwe karep [kalau yang punya keinginan korupsi] ki yo susah dingerteni [dimengerti], gimana akan bisa [dilarang]. Sehingga kan sistem pertanggungjawabannya sudah berproses. Kalau mau yang punya karep kan lebih limpat [pintar] daripada orang yang ngawasi," ungkapnya.
Setelah KPK mengumumkan penetapan tersangka, Edy dan Sugiharto pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Edy ditahan di Rumah Tahanan KPK kavling C1 Gedung ACLC dan Sugiharto ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Hingga kini, KPK belum menahan Heri, karena dia tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan lembaga antirasuah itu. Dalam kasus Mandala Krida, negara mengalami kerugian sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Jamin Prabowo Tak Langgar Aturan jika Ganti Capim KPK Bentukan Jokowi, Mahfud MD: Persoalannya Presiden Mau atau Tidak
-
Status Tersangka Kasus Sisminbakum Diungkit Lagi, Yusril: Ucapan Boyamin Benar Adanya, tapi Ada Pula Salahnya
-
Hitung Total Loss dan Real Cost, KPK Taksir Kerugian Negara di Kasus Taspen Capai Rp1 Triliun Lebih
-
Ogah Bongkar Ulang Capim KPK, Prabowo Ternyata Ikut Pilihan Jokowi
-
KPK Yakin Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Kabur ke Luar Negeri, Ini Alasannya
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Diduga Lakukan Politik Uang Jelang Pilkada, Singgih dan Istri Dilaporkan ke Bawaslu Kota Yogyakarta
-
Diminta Tak Tergesa-gesa, DPRD Kota Jogja Minta Wacana Buang Sampah Berbayar Dikaji Lagi
-
DLH Wacanakan Buang Sampah Berbayar di Kota Jogja, Caranya Bagaimana?
-
Perintis Kuliner Mangut Lele Mbah Marto Ijoyo Meninggal Dunia
-
Beberkan Urgensi Wacana Buang Sampah Berbayar, DLH Kota Jogja: Agar Masyarakat Bertanggungjawab