SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengumumkan penetapan tiga tersangka dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemda DIY di Jakarta, Kamis (21/07/2022) petang.
Ketiga tersangka tersebut yakni PNS dan selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Edy Wahyudi (EW).
Selain itu Direktur Utama PT Arsigraphi (AG), Sugiharto (SGH) serta Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara (PNN) sekaligus Direktur PT Duta Mas Indah (DMI), Heri Sukamto (HS).
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta usai bertemu Menteri Kesehatan (menkes) Budi Gunadi Sadikin, Kamis Malam pun memberikan tanggapannya. Sultan tak mempermasalahkan penangkapan Edy Wahyudi yang pernah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY.
"Bagi saya nggak ada masalah ya [penetapan Edy Wahyudi sebagai tersangka," paparnya, Kamis.
Bahkan Pemda tidak akan memberikan bantuan hukum pada Edy dalam kasus tersebut. Hal yang sama juga dilakukan Sultan pada mantan Walikota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang terjerat dugaan kasus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Royal Kedaton pada 2 Juni 2022 lalu.
Sebab, keduanya sudah melanggar komitmen dan pakta integritas. Pelanggaran tersebut tidak termaafkan karena mereka merupakan pemangku kebijakan di DIY.
"Saya tidak akan membantu [bantuan hukum]. Kalau melakukan tindakan [korupsi] yang melanggar sumpahnya sendiri," sebutnya.
Karenanya Sultan mendukung proses hukum pada Edy Wahyudi. Sultan menyerahkan KPK yang berwenang membuktikan benar tidaknya dugaan kasus karupsi tersebut.
Baca Juga: Korupsi Stadion Mandala Krida Rugikan Negara Rp 31,7 Miliar
Terlebih sulit bagi Sultan untuk mengantisipasi tindakan-tindakan penyelewengan anggaran oleh ASN bila mereka memang berniat melakukan korupsi.
"Nek sing duwe karep [kalau yang punya keinginan korupsi] ki yo susah dingerteni [dimengerti], gimana akan bisa [dilarang]. Sehingga kan sistem pertanggungjawabannya sudah berproses. Kalau mau yang punya karep kan lebih limpat [pintar] daripada orang yang ngawasi," ungkapnya.
Setelah KPK mengumumkan penetapan tersangka, Edy dan Sugiharto pun langsung ditahan untuk 20 hari pertama. Edy ditahan di Rumah Tahanan KPK kavling C1 Gedung ACLC dan Sugiharto ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Hingga kini, KPK belum menahan Heri, karena dia tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan lembaga antirasuah itu. Dalam kasus Mandala Krida, negara mengalami kerugian sekitar sejumlah Rp 31,7 miliar.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Tag
Berita Terkait
-
3 Orang Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, 1 Belum Ditahan
-
Berlarut-larut Akhirnya KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida
-
KPK Geledah Kantor Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Ternyata Mau Bongkar Kasus Ini
-
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Sulsel, Kasus Apa?
-
Pihak yang Terlibat Pembebasan Lahan TPA Sampah di Bintan Kembalikan Dana ke Kejari Rp62, 5 Juta
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
Terkini
-
Tak Perlu Bingung Cari Parkir di Kota Jogja, Wisatawan Kini Bisa Cek Secara Real-Time Lewat HP
-
BRI Ramadan 1447 Hijriah Salurkan 279.541 Sembako, 5.500 Paket Sekolah, 8.500 Anak Yatim
-
7 Titik Macet Jalur Jakarta - Jogja via Selatan Saat Mudik Lebaran 2026
-
Perkuat Usulan Pahlawan Nasional, Buku Sultan HB II Pembela Tradisi dan Kekuasaan Jawa Diluncurkan
-
Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 20 Maret 2026, Umat Diminta Jaga Toleransi dengan Perayaan Nyepi