SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penetepan tersangka ini berdasarkan dari proses pengumpulan informasi dan data yang dilakukan. Hingga kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
KPK telah melakukan penyelidikan dan selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke penyidikan. Dengan kemudian juga menetapkan dan mengumumkan sejumlah tersangka dalam perkara ini.
Tersangka kasus ini di antaranya adalah seorang PNS yang juga selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada saat itu Edy Wahyudi (EW).
Kemudian ada Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara dan Direktur PT Duta Mas Indah Heri Sukamto.
"Untuk kepentingan penyidikan, hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik, masing-masing untuk selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Juli 2022 sampai dengan9 Agustus 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Saat ini para tersangka sudah dilakukan penahanan. Untuk tersangka Edy Wahyudi berada di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC sedangkan Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Untuk tersangka HS (Heri Sukamto), KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh Tim Penyidik," tandasnya.
Diketahui bahwa KPK sudah mulai melakukan pengusutan terkait perkara ini sejak akhir 2020 lalu. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK: Kerugian Negara Rp31,7 Miliar
Sebelumnya KPK juga sempat melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraha (Disdikpora) DIY dan Badan Pemuda dan Olahraga (BPO) DIY pada Rabu (17/2/2021) lalu.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida Yogyakarta, KPK: Kerugian Negara Rp31,7 Miliar
-
Gerakkan Lagi Satgas Anti Mafia Bola, Polda DIY Bakal Amankan Dalam dan Luar Lapangan
-
Polisi Ralat Tersangka Kecelakaan Maut di Cibubur: Tersangka Satu, Si Sopir
-
Menkumham Yasonna H Laoly Sebut Potensi Kekayaan Intelektual di DIY Tinggi
-
Kompetisi Sepakbola Segera Dimulai, Polda DIY Rangkul Tim hingga Suporter Jaga Kondusivitas
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Guru Besar UI Soroti Langkah Hakim yang Hitung Sendiri Kerugian Korupsi Mantan Bupati Sleman
-
Pemkot Yogyakarta Sweeping 68 Daycare Pasca Kasus Little Aresha, 31 Belum Berizin
-
Cerita Mahasiswi UNY Minta Tolong Damkar Buka Tumbler yang Macet
-
Daycare Little Aresha Dicoret-coret, Dua Motor Disiram Cat Hitam, Satpol PP Disiagakan Jaga Lokasi
-
Wali Kota Yogyakarta Identifikasi Belasan Daycare Layak untuk Relokasi Korban Little Aresha