SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) dideportasi Imigrasi Timor Leste akibat melakukan pelanggaran dengan bekerja di negara itu secara ilegal.
"Sembilan orang tersebut bekerja di Timor Leste namun tidak mengurus visa kerja mereka sehingga dideportasi kembali ke Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang seperti dikutip dari Antara, Sabtu (23/7/2022).
Ia menyebutkan kesembilan WNI itu terdiri atas enam orang yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, masing-masing Cindy Amanda, Sella Febrianti, Selviana, Anita, Siti Ardilah Suyatmin, dan Mala Hayati.
Selain itu Susanti berasal dari Padang (Sumatera Barat), sedangkan Rahmawati dari Cikarang dan Tri Agus Tiana dari Bandar Lampung.
"Kesembilan orang ini dicekal oleh Imigrasi Timor Leste selama kurang lebih 2 tahun," katanya.
Mereka dideportasi bersama dua WNI lain, yaitu Lince Maria Tilman dan Emiliana Soares Tilman beralamat di Kabupaten Malaka yang melakukan pelanggaran berupa masuk ke Timor Leste secara ilegal.
Halim menjelaskan para WNI dideportasi petugas Imigrasi Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu pada Jumat (22/7) dan telah diterima petugas Imigrasi Atambua.
Sebelum dipulangkan ke tempat asal, kata dia, pihaknya telah mewawancarai para WNI tersebut secara intensif sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan.
Edukasi dan pemahaman terus diberikan kepada mereka agar ke depan tidak mengulangi lagi perbuatan dan jika ingin bekerja ke luar negeri harus mengurus izin secara resmi sehingga keamanan mereka bisa terjamin.
Baca Juga: Profil Ramos Horta, Presiden Timor Leste yang Usulkan NU dan Muhammadiyah Dapat Nobel Perdamaian
"Kami tekankan bahwa bekerja secara ilegal di luar negeri hanya akan merugikan diri sendiri karena tidak dijamin negara, di sisi lain memalukan bangsa sendiri," katanya
Halim mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu apakah ada oknum yang mengarahkan atau mengirim mereka secara ilegal ke Timor Leste.
"Mereka memiliki paspor RI yang tidak dikeluarkan Kantor Imigrasi Atambua sehingga kami akan mendalami jangan sampai ada oknum atau mafia pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dalam kasus ini," katanya.
Berita Terkait
-
Begini Penjelasan Kasus 46 Jamaah Haji Furodah Dideportasi dari Arab Saudi ke Indonesia
-
Kasus 46 Calon Haji Dideportasi, Wagub Jabar: Jangan Cepat Tergiur untuk Cepat Berangkat
-
46 Calon Haji Furoda Dideportasi
-
46 Calon Haji Furoda Dideportasi Gegara Visa Bodong, DPR Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Alfatih Travel
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Gamping, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Hantam Truk
-
Mudik 2026 Anti Rewel! Ini 4 MPV Bekas Rp100 Jutaan Pilihan Cerdas untuk Perjalanan Jauh Keluarga
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 151: Strategi Jitu Nilai Sempurna di Kurikulum Merdeka!
-
Mahasiswa UNY Akui Sengaja Bakar Tenda Polisi Pakai Pilox dan Korek yang Diberi Orang Tak Dikenal
-
Disebut Termahal Kedua di Indonesia, Menelusuri Akar Pahit Biaya Hidup di Jogja yang Meroket