SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan sebanyak sembilan warga negara Indonesia (WNI) dideportasi Imigrasi Timor Leste akibat melakukan pelanggaran dengan bekerja di negara itu secara ilegal.
"Sembilan orang tersebut bekerja di Timor Leste namun tidak mengurus visa kerja mereka sehingga dideportasi kembali ke Indonesia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua KA Halim ketika dikonfirmasi dari Kupang seperti dikutip dari Antara, Sabtu (23/7/2022).
Ia menyebutkan kesembilan WNI itu terdiri atas enam orang yang berasal dari Medan, Sumatera Utara, masing-masing Cindy Amanda, Sella Febrianti, Selviana, Anita, Siti Ardilah Suyatmin, dan Mala Hayati.
Selain itu Susanti berasal dari Padang (Sumatera Barat), sedangkan Rahmawati dari Cikarang dan Tri Agus Tiana dari Bandar Lampung.
"Kesembilan orang ini dicekal oleh Imigrasi Timor Leste selama kurang lebih 2 tahun," katanya.
Mereka dideportasi bersama dua WNI lain, yaitu Lince Maria Tilman dan Emiliana Soares Tilman beralamat di Kabupaten Malaka yang melakukan pelanggaran berupa masuk ke Timor Leste secara ilegal.
Halim menjelaskan para WNI dideportasi petugas Imigrasi Timor Leste melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu pada Jumat (22/7) dan telah diterima petugas Imigrasi Atambua.
Sebelum dipulangkan ke tempat asal, kata dia, pihaknya telah mewawancarai para WNI tersebut secara intensif sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan.
Edukasi dan pemahaman terus diberikan kepada mereka agar ke depan tidak mengulangi lagi perbuatan dan jika ingin bekerja ke luar negeri harus mengurus izin secara resmi sehingga keamanan mereka bisa terjamin.
Baca Juga: Profil Ramos Horta, Presiden Timor Leste yang Usulkan NU dan Muhammadiyah Dapat Nobel Perdamaian
"Kami tekankan bahwa bekerja secara ilegal di luar negeri hanya akan merugikan diri sendiri karena tidak dijamin negara, di sisi lain memalukan bangsa sendiri," katanya
Halim mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut untuk mencari tahu apakah ada oknum yang mengarahkan atau mengirim mereka secara ilegal ke Timor Leste.
"Mereka memiliki paspor RI yang tidak dikeluarkan Kantor Imigrasi Atambua sehingga kami akan mendalami jangan sampai ada oknum atau mafia pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal dalam kasus ini," katanya.
Berita Terkait
-
Begini Penjelasan Kasus 46 Jamaah Haji Furodah Dideportasi dari Arab Saudi ke Indonesia
-
Kasus 46 Calon Haji Dideportasi, Wagub Jabar: Jangan Cepat Tergiur untuk Cepat Berangkat
-
46 Calon Haji Furoda Dideportasi
-
46 Calon Haji Furoda Dideportasi Gegara Visa Bodong, DPR Minta Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Alfatih Travel
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik