Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 26 Juli 2022 | 19:16 WIB
Polres Sleman menghadirkan lima orang tersangka kepemilikan senjata tajam dan alat untuk melukai lainnya, dalam rilis di Mapolres setempat, Selasa (26/7/2022). (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Sebanyak lima orang pemuda ditangkap Polres Sleman dan jajarannya, usai didapati terlibat kericuhan antarsuporter, Senin (25/7/2022).

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny  Prasadana mengungkap, dari patroli yang dilakukan petugas pada Senin siang hingga dini hari, ada sebanyak 36 orang diamankan karena terlibat insiden kisruh antarsuporter bola itu.

Selanjutnya, Polres Sleman memilah dan memilih di antara orang-orang yang diamankan tadi, untuk dilihat sejauh mana perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Misalnya, terkait kepemilikan senjata tajam.

"Dari 36 orang, kami bisa menetapkan lima orang tersangka. Ada potensi terdapat tersangka lain ataupun jumlahnya bertambah," kata dia, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga: Beredar Pesan Suara Dua Orang Meninggal Pascaricuh di Sleman, Polisi: Tidak Benar

Ronny menyebutkan, para tersangka diamankan dari titik yang berbeda-beda, mulai dari kapanewon Kalasan, Mlati, Depok Barat, Berbah.

"Sebagian besar yang kami amankan ngakunya suporter, dari berbagai macam [klub]," ungkapnya.

Lima orang tersangka yang ditangkap dan dihadirkan dalam rilis adalah GAM (21), warga Piyungan, Kabupaten Bantul; MAL (22) dan TH (22) warga Gamping, Kabupaten Sleman; AM (20) warga Sewon, Kabupaten Bantul; MAN (21) warga Srandakan, Kabupaten Bantul.

GAM ditangkap oleh aparat Polsek Mlati. Dalam kericuhan itu ia membawa senjata tajam belati sepanjang 29 cm dan clurit 30 cm.

"Tersangka GAM ini menjemput saksi dengan berboncengan. Sampai Tugu Jogja, ia bergabung dengan suporter untuk mencari suporter Persis Solo. Tidak ketemu, dia tetap mutar-mutar," terangnya.

Baca Juga: Rusuh Antarsuporter Pecah di Sleman, Tiga Korban Luka Dilarikan ke Puskesmas

Selain menyita senjata tajam, petugas juga menyita kendaraan yang dibawa sebagai sarana menyimpan senjata.

Ronny melanjutkan, tersangka MAL dan TH ditangkap di depan SPBU Bendan Jalan Jogja-Solo, Kalasan. Mereka ketahuan membawa tongkat baseball dan tongkat knock.

Di Jalan Magelang, Mlati, tak jauh dari makam pahlawan pahlawan Wahidin Soedirohoesodo, Resmon Polres Sleman menangkap AM.

Petugas kepolisian mendapati AM membawa stik bottom.

"Menurut keterangan tersangka, ia membawa stik untuk berjaga-jaga apabila ada musuh menyerang," terangnya.

Sementara itu MAN, ditangkap di kawasan Jalan Laksda Adisutjipto, Depok Barat. Tepatnya depan sebuah rumah makan ayam goreng.

Pada saat penggeledahan, tersangka MAN diketahui membawa carambit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kelima orang pemuda ini dijerat UU No 12 tahun 1951 tentang Kedaruratan, ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Seorang Jukir Jadi Korban Salah Sasaran, Alami Luka Retak di Kepala

Ronny menambahkan, masih potensi ada tersangka lain akan muncul, dari total 10 orang yang saat ini tengah diperiksa.

"Bukan berarti kesepuluhnya ini tersangka. Tapi, sepuluh orang ini dimintai keterangan dan sudah mengerucut ke beberapa tersangka," sebutnya.

Peristiwa yang masih terus didalami itu, terjadi di depan sebuah swalayan. Berdasarkan keterangan dokter, korban kritis dan mengalami perlukaan di kepala belakang akibat serangan benda tumpul.

"Secara kasat mata, kepala belakang retak dan ada pembengkakan kelenjar di kepala," urainya.

"Korban adalah tukang parkir yang sedang bekerja. Bukan suporter mana-mana. Jadi ini orang Jogja disikat oleh orang suporter Jogja sendiri," ucapnya.

Ronny menegaskan, saat ini aparat sedang menunjukkan keseriusan, agar jangan sampai ada perbuatan melawan hukum atau tindak kriminal terulang akibat insiden itu.

"Kasihan yang tidak bersalah," kata dia.

Polres Sleman juga sudah berkoordinasi dengan Jatanras Polda DIY untuk segera menangkap pelaku.

"Mudah-mudahan sudah ada titik terang," harap Ronny.

Sementara itu kala ditanyai perihal pemanggilan suporter klub dari Jawa Tengah, Ronny menyebut hal itu berada di luar kewenangannya.

"Mungkin ada koordinasi antara pimpinan atau langkah lain," tandasnya.

Yang dapat ia pastikan, orang yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan juru parkir, potensial disangkakan pasal 170 KUH Pidana. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More