Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 27 Juli 2022 | 18:52 WIB
Ilustrasi UGM atau Universitas Gajah Mada. (UGM)

SuaraJogja.id - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Khalid menyatakan dengan tegas untuk menolak langkah KPU yang memperbolehkan kampanye politik di lingkungan kampus

Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf h terkait dengan larangan, pelaksana peserta dan tim kampanye untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan. 

Ditambah pula pasal 282 yang tertulis bahwa pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional serta kepala desa dilarang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

"Saya kira sudah jelas bahwa absolutely kita teman-teman BEM UGM sebagai bagian dari mahasiswa institusi UGM jelas akan menolak ketika ada peserta pemilu yang kemudian menjadikan kampus sebagai tempat kampanye baik dalam masa kampanye atau masa-masa sebelumnya," kata Khalid saat dihubungi awak media, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga: Rehabilitasi Kawasan Pesisir di Rumah Keluarga Wapres, UGM Sumbang 8.000 Mangrove

Setelah penolakan secara tegas kampus dijadikan sebagai tempat kampanye, Khalid mengatakan selanjutkan tanggungjawab ada di tangan pengelola kampus. Dalam hal ini ada rektor beserta jajarannya.

Untuk diharapkan bisa bijak dan bertanggungjawab dengan beban tersebut. Terlebih sebagai pejabat fungsional yang tidak menguntungkan dan merugikan siapapun.

"Menjaga kenetralan kampus sebagai tempat pendidikan. Produksi pengetahuan itu jangan sampai oleh tercampur oleh kekuatan politik. Jadi terus bebaslah sebagai suatu instansi pendidikan untuk memproduksi pengetahuan terlepas dari apapun rezim atau warna politiknya," tegasnya.

Kampus seharusnya dapat menahan bahkan menghindari semua undangan dari seluruh peserta kampanye. Guna menunjukkan itikad dan komitmen kampus sebagai tempat yang netral objektif dalam menjalankan fungsi akademiknya.

Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.

Baca Juga: Sosok Tertua di Wisuda Pascasarjana UGM Curi Perhatian, Emak-emak Bagikan Trik Setrika Seragam agar Lebih Rapi

"Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Selasa (19/07/2022).

Kampanye di lingkungan kampus boleh dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi peserta pemilu lain, tambahnya. Dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus, lanjutnya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta pemilu.

Load More