
SuaraJogja.id - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Khalid menyatakan dengan tegas untuk menolak langkah KPU yang memperbolehkan kampanye politik di lingkungan kampus.
Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf h terkait dengan larangan, pelaksana peserta dan tim kampanye untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan.
Ditambah pula pasal 282 yang tertulis bahwa pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional serta kepala desa dilarang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
"Saya kira sudah jelas bahwa absolutely kita teman-teman BEM UGM sebagai bagian dari mahasiswa institusi UGM jelas akan menolak ketika ada peserta pemilu yang kemudian menjadikan kampus sebagai tempat kampanye baik dalam masa kampanye atau masa-masa sebelumnya," kata Khalid saat dihubungi awak media, Rabu (27/7/2022).
Baca Juga: Rehabilitasi Kawasan Pesisir di Rumah Keluarga Wapres, UGM Sumbang 8.000 Mangrove
Setelah penolakan secara tegas kampus dijadikan sebagai tempat kampanye, Khalid mengatakan selanjutkan tanggungjawab ada di tangan pengelola kampus. Dalam hal ini ada rektor beserta jajarannya.
Untuk diharapkan bisa bijak dan bertanggungjawab dengan beban tersebut. Terlebih sebagai pejabat fungsional yang tidak menguntungkan dan merugikan siapapun.
"Menjaga kenetralan kampus sebagai tempat pendidikan. Produksi pengetahuan itu jangan sampai oleh tercampur oleh kekuatan politik. Jadi terus bebaslah sebagai suatu instansi pendidikan untuk memproduksi pengetahuan terlepas dari apapun rezim atau warna politiknya," tegasnya.
Kampus seharusnya dapat menahan bahkan menghindari semua undangan dari seluruh peserta kampanye. Guna menunjukkan itikad dan komitmen kampus sebagai tempat yang netral objektif dalam menjalankan fungsi akademiknya.
Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.
"Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Selasa (19/07/2022).
Berita Terkait
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
Tunggu Perda Disahkan, Dana Rp300 Juta per RW di Depok Cair 2026
-
Misteri Kematian Mahasiswa UKI: Polisi Jamin Transparansi, Titik Terang Segera Muncul?
-
Tewas usai Pesta Miras di Kampus, Polisi Gelar Prarekontruksi Kasus Mahasiswa UKI Hari Ini
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo