SuaraJogja.id - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (KM) Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Khalid menyatakan dengan tegas untuk menolak langkah KPU yang memperbolehkan kampanye politik di lingkungan kampus.
Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 ayat 1 huruf h terkait dengan larangan, pelaksana peserta dan tim kampanye untuk menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan.
Ditambah pula pasal 282 yang tertulis bahwa pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional serta kepala desa dilarang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
"Saya kira sudah jelas bahwa absolutely kita teman-teman BEM UGM sebagai bagian dari mahasiswa institusi UGM jelas akan menolak ketika ada peserta pemilu yang kemudian menjadikan kampus sebagai tempat kampanye baik dalam masa kampanye atau masa-masa sebelumnya," kata Khalid saat dihubungi awak media, Rabu (27/7/2022).
Setelah penolakan secara tegas kampus dijadikan sebagai tempat kampanye, Khalid mengatakan selanjutkan tanggungjawab ada di tangan pengelola kampus. Dalam hal ini ada rektor beserta jajarannya.
Untuk diharapkan bisa bijak dan bertanggungjawab dengan beban tersebut. Terlebih sebagai pejabat fungsional yang tidak menguntungkan dan merugikan siapapun.
"Menjaga kenetralan kampus sebagai tempat pendidikan. Produksi pengetahuan itu jangan sampai oleh tercampur oleh kekuatan politik. Jadi terus bebaslah sebagai suatu instansi pendidikan untuk memproduksi pengetahuan terlepas dari apapun rezim atau warna politiknya," tegasnya.
Kampus seharusnya dapat menahan bahkan menghindari semua undangan dari seluruh peserta kampanye. Guna menunjukkan itikad dan komitmen kampus sebagai tempat yang netral objektif dalam menjalankan fungsi akademiknya.
Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, kampanye politik boleh dilakukan di lingkungan kampus atau perguruan tinggi sepanjang memenuhi sejumlah ketentuan.
Baca Juga: Rehabilitasi Kawasan Pesisir di Rumah Keluarga Wapres, UGM Sumbang 8.000 Mangrove
"Boleh saja. Mahasiswa pemilih, dosen pemilih. Kenapa kampanye di kampus tidak boleh? Mestinya boleh," kata Hasyim usai menghadiri Sarasehan Kebangsaan di Universitas Brawijaya, Malang, Selasa (19/07/2022).
Kampanye di lingkungan kampus boleh dilakukan selama memberikan ruang yang sama bagi peserta pemilu lain, tambahnya. Dalam pelaksanaan kampanye di lingkungan kampus, lanjutnya, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, termasuk memberikan kesempatan yang sama bagi peserta pemilu.
Berita Terkait
-
KPU Perbolehkan Kampanye di Kampus, Pakar Politik UGM Soroti Dampak Positif-Negatif
-
KPU Bolehkan Gelar Kampanye Pemilu 2024 di Kampus, DPR RI Akan Bahas Syarat-syaratnya
-
Respons KPU Izinkan Kampanye di Kampus, Dekan Fisipol UGM Ungkap Sisi Baik dan Buruknya
-
Anggota KPU Sedang Kuliah Wajib Cuti Dari Aktivitas Kampus
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Akses Mudah dan Strategis, Ini Pilihan Penginapan Jogja Murah di Bawah 500 Ribu Dekat Malioboro
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Rayakan Ulang Tahun ke-2 dengan Menggelar Berbagai Kegiatan
-
Trah Sultan HB II Ungkap Aset Rampasan Geger Sepehi 1812 yang Masih di Inggris, Nilainya Fantastis
-
7 Rumus Tabung Terlengkap Beserta Contoh Soal dan Jawabannya
-
Berakhir Damai, Ini 6 Fakta Kasus 'Jambret Janti' yang Diselesaikan Lewat Restorative Justice