SuaraJogja.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta menerima sebanyak 73 pengaduan masyarakat yang merasa menjadi korban pinjaman online (pinjol) ilegal sejak Januari hingga Juni 2022.
"Pengaduan pinjaman online ilegal cukup banyak. Sampai dengan 73 aduan khusus pinjaman online sampai Juni 2022," kata Kepala OJK DIY Parjiman saat ditemui di Yogyakarta, Rabu.
Sebagian pinjol ilegal yang dilaporkan tersebut sebelumnya sudah tutup dan telah diumumkan ilegal, namun belakangan ada yang masih beroperasi, katanya.
"Masih ada yang beroperasi dan baru dilaporkan oleh konsumen nasabah akhir-akhir ini," ujar dia.
Menurut Parjiman, seluruh laporan telah ditindaklanjuti dan dibahas dalam pertemuan Satgas Waspada Investasi (SWI) DIY.
Selain pinjol ilegal, SWI DIY masih mencatat laporan kasus penipuan berkedok investasi atau investasi bodong menggunakan beragam modus dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
"Saya kira di DIY kasusnya mirip dengan nasional. Hal-hal yang disampaikan tadi seperti perdagangan aset, kripto, binary option juga ada. Bahkan kemarin kasus (robot trading) Fahrenheit juga gitu, sebetulnya mirip kasusnya nasional," kata dia.
Meski demikian, Parjiman menyebut kasus pinjol ilegal maupun investasi bodong tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan jumlah laporan pada 2021.
"Saya kira dengan adanya sosialisasi dan penegakan hukum dari kepolisian, kecenderungannya menurun dibandingkan tahun lalu," ujar Parjiman.
Baca Juga: OJK Dorong Adanya Inovasi Keuangan Digital Sektor Identifikasi-Verifikasi Nasabah
Berita Terkait
-
OJK akan Upayakan Semua Aplikasi Pinjol Ilegal Terdaftar Agar Dapat Diawasi
-
OJK Mudahkan Legalitasisasi Pinjol Ilegal
-
Awas! Jangan Asal KlikTautan atau Akses ke Ponsel, Bisa Jadi Jebakan dari Penyedia Jasa Pinjol Ilegal
-
Kota Semarang Ranking 1 Soal Jumlah Terbanyak Laporan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal di Jateng
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik