Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 28 Juli 2022 | 16:19 WIB
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

SuaraJogja.id - Jajaran Satuan Reskrim Polres Sleman telah menetapkan dua orang tersangka, yang diduga terlibat dalam penganiayaan juru parkir (jukir). 

Tindak penganiayaan terjadi, kala berlangsung ricuh antarsuporter bola di kawasan Jalan Jogja-Solo, Tambakbayan, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Kasi Humas Polres Sleman AKP Edy Widaryanto mengatakan, dugaan penganiayaan yang dimaksud, terjadi di depan sebuah swalayan.

Beberapa hal menyangkut penetapan dua tersangka ini masih terus didalami oleh jajarannya.

Baca Juga: Ayu Aulia Tak Gentar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Ogah Berdamai dengan Pelapor

"Ada 10 orang diperiksa dan mereka telah dimintai keterangan. Ya, dua [dari 10 orang, dua si antaranya ditetapkan tersangka]," kata dia, di Mapolres Sleman, Kamis (28/7/2022).

Namun demikian, ia belum dapat memberikan keterangan inisial dua orang tersangka tersebut.

Perkara ini masih terus didalami dan masih ada kemungkinan tersangka bertambah, tentunya melihat perkembangan proses yang saat ini berjalan.

Edy menambahkan, petugas kepolisian yang memeriksa tersangka, masih pula menyelidiki terkait terafiliasi atau tidaknya dua tersangka dalam suporter klub bola tertentu.

"Belum ada pengakuan dari kedua tersangka, mereka suporter mana. Itu belum," lanjutnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Ayu Aulia Tegas Ogah Berdamai: Harga Diri Say!

Dari keterangan tersangka, saat ricuh pecah, keduanya mencari-cari korban yang berasal dari suporter klub bola tertentu. Kemudian menganiaya.

"Mereka tidak tahu kalau korban ini tukang parkir. Setelah itu [kejadian], baru diketahui ternyata adalah tukang parkir," jelasnya.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana membenarkan sudah adanya penetapan tersangka, atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang jukir jadi korban.

"Sudah," kata dia, kala dimintai keterangan.

Ronny menjelaskan, penetapan tersangka ini belum dapat dilakukan bersamaan dengan rilis penangkapan lima tersangka pelanggar UU No.12 tahun 1951 tentang Kedaruratan, Selasa (26/7/2022), karena pihaknya masih melakukan gelar perkara.

Sebelumnya, Ronny menjelaskan bahwa ada potensi bertambahnya jumlah tersangka yang terlibat dalam kerusuhan antarsuporter bola, Senin (25/7/2022).

Tersangka yang baru saja ditetapkan ini, berada di antara 10 orang yang diperiksa dalam gelar perkara tersebut.

Jukir yang merupakan korban dugaan tindak kekerasan tersebut kritis dan mengalami perlukaan di kepala belakang akibat serangan benda tumpul.

"Secara kasat mata, kepala belakang retak dan ada pembengkakan kelenjar di kepala," urainya.

"Korban adalah tukang parkir yang sedang bekerja. Bukan suporter mana-mana," ucapnya.

Ronny menegaskan, saat ini aparat sedang menunjukkan keseriusan, agar jangan sampai ada perbuatan melawan hukum atau tindak kriminal terulang akibat insiden itu.

"Kasihan yang tidak bersalah," kata dia.

Sementara itu, kala ditanyai perihal pemanggilan suporter klub dari Jawa Tengah, Ronny menyebut hal itu berada di luar kewenangannya.

"Mungkin ada koordinasi antara pimpinan atau langkah lain," tandasnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More