Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 28 Juli 2022 | 16:19 WIB
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

SuaraJogja.id - Jajaran Satuan Reskrim Polres Sleman telah menetapkan dua orang tersangka, yang diduga terlibat dalam penganiayaan juru parkir (jukir). 

Tindak penganiayaan terjadi, kala berlangsung ricuh antarsuporter bola di kawasan Jalan Jogja-Solo, Tambakbayan, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Kasi Humas Polres Sleman AKP Edy Widaryanto mengatakan, dugaan penganiayaan yang dimaksud, terjadi di depan sebuah swalayan.

Beberapa hal menyangkut penetapan dua tersangka ini masih terus didalami oleh jajarannya.

Baca Juga: Ayu Aulia Tak Gentar Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Ogah Berdamai dengan Pelapor

"Ada 10 orang diperiksa dan mereka telah dimintai keterangan. Ya, dua [dari 10 orang, dua si antaranya ditetapkan tersangka]," kata dia, di Mapolres Sleman, Kamis (28/7/2022).

Namun demikian, ia belum dapat memberikan keterangan inisial dua orang tersangka tersebut.

Perkara ini masih terus didalami dan masih ada kemungkinan tersangka bertambah, tentunya melihat perkembangan proses yang saat ini berjalan.

Edy menambahkan, petugas kepolisian yang memeriksa tersangka, masih pula menyelidiki terkait terafiliasi atau tidaknya dua tersangka dalam suporter klub bola tertentu.

"Belum ada pengakuan dari kedua tersangka, mereka suporter mana. Itu belum," lanjutnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Ayu Aulia Tegas Ogah Berdamai: Harga Diri Say!

Dari keterangan tersangka, saat ricuh pecah, keduanya mencari-cari korban yang berasal dari suporter klub bola tertentu. Kemudian menganiaya.

Load More