SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo melakukan kajian hukum Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD untuk memetakan potensi pelanggaran dan kerawanan dalam tahapan ini.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan kajian hukum PKPU ini menjadi langkah Bawaslu Kulon Progo dalam mempersiapkan pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu untuk memetakan potensi pelanggaran dan kerawanan dalam tahapan ini.
"Beberapa daftar potensi permasalahan muncul dalam kegiatan kajian ini mengingat mekanisme pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2024 ini berbeda dengan Pemilu 2019," kata Panggih seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan Pemilu tahun 2024, proses pendaftaran dilaksanakan di KPU RI dan melalui aplikasi Sistem Pendaftaran Partai Politik (SIPOL) dan tidak ada pengawasan penerimaan berkas pendaftaran di kantor KPU kabupaten karena seluruh data dan dokumen diunggah melalui SIPOL.
"Untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan sengketa, Bawaslu Kulon Progo akan mengirimkan imbauan kepada beberapa pihak, diantaranya KPU Kabupaten Kulon Progo dan partai politik agar melaksanakan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu sesuai regulasi," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan bahwa Bawaslu Kulon Progo akan segera berkoordinasi dengan KPU Kulon Progo terkait hal ini.
"Saat ini Bawaslu Kabupaten belum mendapatkan akses SIPOL, kami masih menunggu instruksi dari Bawaslu RI terkait pengawasan melalui SIPOL, namun beberapa strategi pencegahan dan pengawasan telah coba kami siapkan,” katanya.
Berita Terkait
-
Panjatkan Doa pada Tahun Baru Islam 1444 H, Presiden: Mudah-Mudahan PKS Raih Kemenangan pada Pemilu 2024
-
Kaum Milenial Akan Dominasi DPT Pemilu Serentak 2024 di Makassar
-
Mencari Suara untuk Pemilu 2024 di Media Sosial, Tidak Semudah Membalikkan Telapak Tangan Bagi Parpol
-
Pendaftaran Partai Politik Bakal Calon Peserta Pemilu 2024 Dimulai 1 Agustus 2022
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
Terkini
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah
-
DANA Kaget untuk Warga Jogja: Buruan Klaim 'Amplop Digital' Ini!
-
Heboh Arca Agastya di Sleman: BPK Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Situs Candi
-
Gus Ipul Jamin Hak Wali Asuh SR: Honor & Insentif Sesuai Kinerja
-
Rp300 Triliun Diselamatkan, Tapi PLTN Jadi Korban? Nasib Energi Nuklir Indonesia di Ujung Tanduk