SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo melakukan kajian hukum Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD untuk memetakan potensi pelanggaran dan kerawanan dalam tahapan ini.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan kajian hukum PKPU ini menjadi langkah Bawaslu Kulon Progo dalam mempersiapkan pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu untuk memetakan potensi pelanggaran dan kerawanan dalam tahapan ini.
"Beberapa daftar potensi permasalahan muncul dalam kegiatan kajian ini mengingat mekanisme pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2024 ini berbeda dengan Pemilu 2019," kata Panggih seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan Pemilu tahun 2024, proses pendaftaran dilaksanakan di KPU RI dan melalui aplikasi Sistem Pendaftaran Partai Politik (SIPOL) dan tidak ada pengawasan penerimaan berkas pendaftaran di kantor KPU kabupaten karena seluruh data dan dokumen diunggah melalui SIPOL.
"Untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan sengketa, Bawaslu Kulon Progo akan mengirimkan imbauan kepada beberapa pihak, diantaranya KPU Kabupaten Kulon Progo dan partai politik agar melaksanakan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu sesuai regulasi," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan bahwa Bawaslu Kulon Progo akan segera berkoordinasi dengan KPU Kulon Progo terkait hal ini.
"Saat ini Bawaslu Kabupaten belum mendapatkan akses SIPOL, kami masih menunggu instruksi dari Bawaslu RI terkait pengawasan melalui SIPOL, namun beberapa strategi pencegahan dan pengawasan telah coba kami siapkan,” katanya.
Berita Terkait
-
Panjatkan Doa pada Tahun Baru Islam 1444 H, Presiden: Mudah-Mudahan PKS Raih Kemenangan pada Pemilu 2024
-
Kaum Milenial Akan Dominasi DPT Pemilu Serentak 2024 di Makassar
-
Mencari Suara untuk Pemilu 2024 di Media Sosial, Tidak Semudah Membalikkan Telapak Tangan Bagi Parpol
-
Pendaftaran Partai Politik Bakal Calon Peserta Pemilu 2024 Dimulai 1 Agustus 2022
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat