SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo melakukan kajian hukum Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD untuk memetakan potensi pelanggaran dan kerawanan dalam tahapan ini.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan kajian hukum PKPU ini menjadi langkah Bawaslu Kulon Progo dalam mempersiapkan pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu untuk memetakan potensi pelanggaran dan kerawanan dalam tahapan ini.
"Beberapa daftar potensi permasalahan muncul dalam kegiatan kajian ini mengingat mekanisme pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2024 ini berbeda dengan Pemilu 2019," kata Panggih seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan Pemilu tahun 2024, proses pendaftaran dilaksanakan di KPU RI dan melalui aplikasi Sistem Pendaftaran Partai Politik (SIPOL) dan tidak ada pengawasan penerimaan berkas pendaftaran di kantor KPU kabupaten karena seluruh data dan dokumen diunggah melalui SIPOL.
"Untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan sengketa, Bawaslu Kulon Progo akan mengirimkan imbauan kepada beberapa pihak, diantaranya KPU Kabupaten Kulon Progo dan partai politik agar melaksanakan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu sesuai regulasi," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kulon Progo Ria Harlinawati mengatakan bahwa Bawaslu Kulon Progo akan segera berkoordinasi dengan KPU Kulon Progo terkait hal ini.
"Saat ini Bawaslu Kabupaten belum mendapatkan akses SIPOL, kami masih menunggu instruksi dari Bawaslu RI terkait pengawasan melalui SIPOL, namun beberapa strategi pencegahan dan pengawasan telah coba kami siapkan,” katanya.
Berita Terkait
-
Panjatkan Doa pada Tahun Baru Islam 1444 H, Presiden: Mudah-Mudahan PKS Raih Kemenangan pada Pemilu 2024
-
Kaum Milenial Akan Dominasi DPT Pemilu Serentak 2024 di Makassar
-
Mencari Suara untuk Pemilu 2024 di Media Sosial, Tidak Semudah Membalikkan Telapak Tangan Bagi Parpol
-
Pendaftaran Partai Politik Bakal Calon Peserta Pemilu 2024 Dimulai 1 Agustus 2022
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan