Budi Arista Romadhoni
Selasa, 06 Oktober 2026 | 18:00 WIB
Regional Retail Funding and Wealth Business Team Leader BNI, Joko Dwi Harsono menyampaikan tentang pinjol di Yogyakarta, Selasa (6/10/2026).(Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • Joko Dwi Harsono dari BNI menyatakan di Yogyakarta pada 6 Oktober 2026 bahwa penagihan pinjol kerap mempermalukan nasabah yang gagal bayar.
  • Reformasi pinjaman digital harus mencakup mekanisme penagihan, transparansi biaya, edukasi risiko, serta perlindungan konsumen agar tidak menjadi jebakan utang.
  • BNI Wilayah 17 Yogyakarta melalui Ari Masdianto Purnomo berupaya membangun kebiasaan finansial sehat sejak usia dini lewat fitur wondrZ.

SuaraJogja.id - Pinjaman online (pinjol) menawarkan satu hal yang sulit ditandingi perbankan. Secara cepat dan hanya bermodal KTP, masyarakat bisa mengakses pinjaman dengan proses yang jauh lebih singkat. 

Namun di balik kemudahan tersebut, muncul persoalan serius ketika nasabah gagal membayar. Pola penagihan yang mempermalukan nasabah jadi masalah besar.

"Penagihan pinjol dalam sejumlah kasus dilakukan dengan cara yang dapat mempermalukan nasabah," ujar Regional Retail Funding and Wealth Business Team Leader BNI, Joko Dwi Harsono di Yogyakarta, Selasa (6/10/2026).

Karenanya reformasi industri pinjaman digital tidak cukup berhenti pada persoalan teknologi dan kecepatan pencairan. Mekanisme penagihan, transparansi biaya, edukasi risiko, hingga perlindungan konsumen harus menjadi bagian utama juga harus dilakukan.

Sebab jika akses utang dibuat semudah membuka aplikasi, maka perlindungan terhadap nasabah seharusnya juga dibuat sama kuatnya. 

"Jangan sampai teknologi membuat masyarakat semakin mudah berutang, tetapi ketika mengalami kesulitan membayar justru menghadapi tekanan yang memperburuk persoalan," paparnya.

Melalui reformasi dalam ekosistem pinjaman digital, pinjol tidak lagi menghambat masyarakat memperoleh pembiayaan. Namun perbankan hqrus memastikan kemudahan tersebut tidak berubah menjadi jebakan utang.

"Perbankan memiliki tanggung jawab moral sebagai agent of development untuk memastikan masyarakat paham risiko pinjaman online," ungkapnya.

Menurutnya prinsip yang dikedepankan adalah repayment sehingga pinjaman tidak cukup hanya bisa dicairkan. Pembiayaan harus benar-benar mampu dikembalikan nasabah dan memberikan manfaat bagi kehidupannya.

Baca Juga: Miris, Literasi Keuangan Rendah, Penerima Bansos di Jogja jadi Korban Judi Online dan Pinjol

Hal itu yang jadi perbedaan pendekatan antara layanan pinjaman yang mengutamakan kecepatan dengan perbankan yang mengedepankan prinsip kehati-hatian. Perbankan memang tidak selalu bisa mengalahkan pinjol dalam urusan kecepatan. 

"Proses analisis kemampuan bayar tersebut diperlukan agar masyarakat tidak mengambil utang di luar kemampuannya," ungkapnya.

Karena itu, lanjutnya reformasi industri pinjaman digital tidak cukup berhenti pada persoalan teknologi dan kecepatan pencairan. Mekanisme penagihan, transparansi biaya, edukasi risiko, hingga perlindungan konsumen harus menjadi bagian utama.

Apalagi masyarakat yang masuk ke dalam masalah utang sering kali bukan karena tidak mau membayar, melainkan karena kemampuan ekonominya berubah. Dalam situasi seperti itu, mekanisme penyelesaian utang semestinya mendorong solusi, bukan mempermalukan.

"Pendekatan berbeda melalui pembiayaan yang disesuaikan dengan kemampuan nasabah perlu ditawarkan. Transformasi layanan juga terus dilakukan melalui fasilitas berbasis payroll yang dapat diajukan secara manual maupun digital melalui aplikasi Wondr dan layanan perbankan lainnya," paparnya.

Sementara itu RCEO BNI Wilayah 17 Yogyakarta, Ari Masdianto Purnomo, mengatakan upaya membangun kebiasaan finansial yang sehat sejak usia dini perlu terus dilakukan.

Load More