Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 06 Oktober 2026 | 14:30 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Jogja Police Watch mengecam penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap Hafidz Haernanda di Tebet pada Selasa (6/10/2026).
  • JPW mendesak kepolisian segera menangkap seluruh pelaku lapangan beserta aktor intelektual di balik aksi teror tersebut.
  • Peristiwa kekerasan itu dinilai sebagai ancaman serius yang merusak kebebasan berpendapat serta gerakan mahasiswa Indonesia.

SuaraJogja.id - Jogja Police Watch (JPW) mengecam keras aksi dugaan penganiayaan serta ancaman pembunuhan yang menimpa Koordinator Bidang Sosial Politik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Hafidz Haernanda.

Diketahui insiden teror tersebut terjadi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, usai korban menghadiri agenda konsolidasi bersama perwakilan mahasiswa dari UGM dan ITB.

Kepala Divisi Humas JPW, Baharuddin Kamba menilai aksi kekerasan dan teror tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa. Melainkan intimidasi nyata yang mengancam keselamatan gerakan masyarakat sipil serta aktivis mahasiswa di Indonesia.

"Ini jelas merupakan ancaman serius terhadap gerakan masyarakat sipil dan mahasiswa," kata Kamba, Selasa (6/10/2026).

Atas peristiwa ini, JPW mendesak pihak kepolisian segera mengambil langkah cepat dan tegas. Selain itu penanganan kasus dinilai tidak boleh hanya berhenti pada pelaku penyerangan di lapangan semata.

"Mendesak aparat kepolisian bertindak cepat untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta menyeret para pelaku ke persidangan. Jangan hanya para pelaku di lapangan saja yang diproses hukum tetapi aktor intelektualnya juga di seret ke meja hijau," tegasnya.

JPW menekankan bahwa segala bentuk tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun. Oleh karena itu, seluruh proses hukum yang berjalan harus dibuka secara transparan kepada publik tanpa ada upaya penutupan informasi.

"Acapkali masyarakat sipil termasuk kalangan mahasiswa maupun akitivis menjadi korban kekerasan berkaitan erat dengan sikap kritisnya terhadap kebijakan pemerintah maupun lembaga pemerintah, seperti yang dialami oleh Andrie Yunus," tandasnya.

Tindakan intimidasi fisik maupun ancaman verbal tersebut, kata Kamba, secara nyata melanggar ketentuan hukum yang berlaku sekaligus mencoreng serta mengancam kebebasan berpendapat dan ruang gerak demokrasi mahasiswa.

Baca Juga: Sri Sultan Kecam Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pastikan Kasus Diusut Tuntas

"Tindakan kekerasan maupun pengancaman jelas merupakan pelanggaran hukum dan mengancam kebebasan sipil serta ancaman serius terhadap kebebasan gerakan mahasiswa," tandasnya.

Selain itu ia menyororti bahwa kasus penganiayaan terhadap Koordinator BEM UI ini kini menjadi ujian komitmen bagi pimpinan baru Kepolisian Republik Indonesia dalam menegakkan hukum secara adil, objektif, dan tidak pandang bulu.

"Kasus yang dialami oleh Hafidz Haernanda ini menjadi salah satu kasus "uji nyali" bagi Kapolri baru Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (SAS) untuk mengusut secara tuntas tanpa tebang pilih," pungkasnya.

Load More