Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Minggu, 31 Juli 2022 | 20:10 WIB
Ilustrasi Vaksin Booster - Jenis Vaksin Booster Kedua (Freepik) 

SuaraJogja.id - Kebijakan pemerintah menyelenggarakan vaksinasi COVID-19 booster atau penguat kedua bagi kalangan tenaga kesehatan dianggap sebagai langkah tepat. Pendapat itu disampaikan ahli epidemiologi lapangan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dr Yudhi Wibowo.

"Kebijakan ini sangat tepat, untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi tenaga kesehatan," kata Yudhi ketika dihubungi di Jakarta, Minggu.

Pengajar di Fakultas Kedokteran Unsoed tersebut mengatakan, perlindungan terhadap kalangan nakes sangat penting di tengah peningkatan kasus COVID1-19.

"Mengingat pada saat ini perkembangan kasus COVID-19 menunjukkan tren peningkatan seiring kemunculan subvarian baru Omicron seperti BA.4 dan BA.5 peningkatan perlindungan kepada nakes yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19 sangatlah penting," katanya.

Baca Juga: Ketahui Jenis Vaksin Booster Kedua, Segera Diberikan kepada Masyarakat!

Terkait hal tersebut, pemberian dosis penguat atau booster kedua bagi kalangan nakes diharapkan dapat memberikan proteksi yang menyeluruh.

"Upaya ini sangat tepat jika didasarkan dari rata-rata keberlangsungan imunitas dari vaksinasi yaitu 6 bulan pasca-disuntikkan," katanya.

Dengan demikian, pemberian booster kedua diharapkan mampu meningkatkan level antibodi untuk melawan infeksi COVID-19.

"Seiring pelaksanaan pemberian dosis penguat atau booster kedua bagi kalangan nakes, pemerintah juga perlu terus meningkatkan cakupan vaksinasi dosis ketiga bagi masyarakat umum," katanya.

Menurutnya, sosialisasi mengenai vaksinasi dosis penguat atau booster harus terus digencarkan guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat.

Baca Juga: Sebanyak 14,121 Tenaga Kesehatan di Kepri Segera Divaksinasi Booster Kedua

"Sosialisasi bahwa booster berfungsi untuk memberikan perlindungan optimal di tengah pandemi COVID-19 harus terus digencarkan," katanya.

Sementara itu seperti diwartakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan Surat Edaran No HK 02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

Hal ini karena Sumber Daya Manusia atau SDM kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19, selain juga mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19. [ANTARA]

Load More