SuaraJogja.id - Pemerintah baru saja menetapkan kebijakan vaksinasi dosis keempat atau booster kedua. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes pada Kamis (28/7/2022) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis keempat atau booster kedua untuk tenaga kesehatan (nakes) bernomor HK.02.02/C.3615/2022.
Di DIY, booster kedua ini diberikan pertama kali untuk tenaga kesehatan dan sumber daya manusia (SDM) Kesehatan lainnya seperti sopir ambulans dan pekerja administratif di fasilitas pelayanan kesehatan mulai pekan depan. Sebab booster kedua harus dilakukan sesuai prioritas risiko penularan.
"Pekan depan secepatnya akan segera kita mulai[booser kedua]," ujar Kepala Dinas Kesehatan (dinkes) DIY, Pembajun Setyaningastutie, Minggu (31/07/2022).
Pembajun menyatakan, pihaknya tengah mendata ulang jumlah SDMK penerima booster kedua. Sebab dimungkinkan datanya berubah akibat nakes atau SDMK lainnya yang sudah meninggal maupun tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki penyakit bawaan.
Sebab penerima booster kedua nanti harus memenuhi syarat kesehatan. Selain dinyatakan sehat juga sudah mendapatkan booster pertama atau vaksinasi dosis ketiga minimal enam bulan.
"Kita data ulang siapa yang bisa dapat booster kedua ini. Kalau persiapan kita sedang menghitung lagi berapa jumlah SDMK yang sudah layak dapat booster," tandasnya.
Menurut Pembajun, vaksinasi yang diberikan sudah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Yakni vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson serta dan Sinopharm.
"Jenisnya hampir semua boleh, sekarang Sinovac juga boleh sudah keluar SE dari Dirjen P2P (Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit-red)," jelasnya.
Sementara Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokoler Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengungkapkan, sebanyak 55.376 SDM Kesehatan sudah menjalani vaksinasi dosis kedua hingga Sabtu (30/7/2022) lalu. Diperkirakan booster kedua pun akan diberikan pada sekitar 55 ribu SDM Kesehatan.
"Jumlah tersebut lebih dari 100 persen dari total target yang ditetapkan sebesar 33,7 ribu SDMK," jelasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Hits Health: Sesak Napas Gara-Gara Vape dan Rokok, Syarat Jeda Vaksin Booster Kedua
-
Jadwal Tepat Laksanakan Vaksin Booster Kedua
-
Kapan Boleh Vaksin Booster Kedua? Penuhi Syarat Jeda Waktu yang Dibutuhkan
-
Covid-19 Meningkat, Ahli Nilai Vaksin Booster Kedua bagi Nakes Langkah Tepat
-
Diprioritaskan untuk Nakes, Ini Jenis-jenis Vaksin Booster Kedua
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle