SuaraJogja.id - Pemerintah baru saja menetapkan kebijakan vaksinasi dosis keempat atau booster kedua. Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes pada Kamis (28/7/2022) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis keempat atau booster kedua untuk tenaga kesehatan (nakes) bernomor HK.02.02/C.3615/2022.
Di DIY, booster kedua ini diberikan pertama kali untuk tenaga kesehatan dan sumber daya manusia (SDM) Kesehatan lainnya seperti sopir ambulans dan pekerja administratif di fasilitas pelayanan kesehatan mulai pekan depan. Sebab booster kedua harus dilakukan sesuai prioritas risiko penularan.
"Pekan depan secepatnya akan segera kita mulai[booser kedua]," ujar Kepala Dinas Kesehatan (dinkes) DIY, Pembajun Setyaningastutie, Minggu (31/07/2022).
Pembajun menyatakan, pihaknya tengah mendata ulang jumlah SDMK penerima booster kedua. Sebab dimungkinkan datanya berubah akibat nakes atau SDMK lainnya yang sudah meninggal maupun tidak bisa menerima vaksinasi karena memiliki penyakit bawaan.
Sebab penerima booster kedua nanti harus memenuhi syarat kesehatan. Selain dinyatakan sehat juga sudah mendapatkan booster pertama atau vaksinasi dosis ketiga minimal enam bulan.
"Kita data ulang siapa yang bisa dapat booster kedua ini. Kalau persiapan kita sedang menghitung lagi berapa jumlah SDMK yang sudah layak dapat booster," tandasnya.
Menurut Pembajun, vaksinasi yang diberikan sudah mendapat persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Yakni vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson serta dan Sinopharm.
"Jenisnya hampir semua boleh, sekarang Sinovac juga boleh sudah keluar SE dari Dirjen P2P (Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit-red)," jelasnya.
Sementara Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokoler Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji mengungkapkan, sebanyak 55.376 SDM Kesehatan sudah menjalani vaksinasi dosis kedua hingga Sabtu (30/7/2022) lalu. Diperkirakan booster kedua pun akan diberikan pada sekitar 55 ribu SDM Kesehatan.
"Jumlah tersebut lebih dari 100 persen dari total target yang ditetapkan sebesar 33,7 ribu SDMK," jelasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Hits Health: Sesak Napas Gara-Gara Vape dan Rokok, Syarat Jeda Vaksin Booster Kedua
-
Jadwal Tepat Laksanakan Vaksin Booster Kedua
-
Kapan Boleh Vaksin Booster Kedua? Penuhi Syarat Jeda Waktu yang Dibutuhkan
-
Covid-19 Meningkat, Ahli Nilai Vaksin Booster Kedua bagi Nakes Langkah Tepat
-
Diprioritaskan untuk Nakes, Ini Jenis-jenis Vaksin Booster Kedua
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak