SuaraJogja.id - Pemda DIY meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) untuk memberikan sanksi kepada SMAN 1 Banguntapan. Sanksi diberikan bila sekolah tersebut terbukti melakukan pemaksaan pemakaian jilbab ke salah satu siswinya.
Sebab bila pemaksanaan benar-benar dilakukan maka sekolah tersebut sudah melanggar aturan. Padahal sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut serta Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah sesuai dengan jenjang tingkat satuan pendidikan, termasuk tata cara penggunaan warna dan model yang mengikat.
"Kalau kemudian oleh disdikpora dipandang perlu tim yang ada di pemda, ya tentu nanti pak kepala dinas dikpora akan bikin surat kepada pak gubernur. Kalau akan ada sanksi atau tidak, tentu sanksi atau tidak sanksi itu perlu ada kajian penelitian," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji, Selasa (02/08/2022).
Namun sebelum diberlakukan sanksi, Disdikpora diminta melakukan kajian lebih dalam dalam kasus tersebut. Sebab meski pihak sekolah mengklaim hanya memberikan tutorial jilbab pada siswi yang bersangkutan, hal itu tidak bisa dibenarkan.
Menurut Aji, setiap anak mempunyai beragam karakter. Tidak semua siswa bisa diperlakukan sama sesuai keinginan guru dengan alasan menjadikan mereka lebih baik dengan mengenakan baju keagamaan. Terlebih bila sekolah yang bersangkutan merupakan sekolah negeri yang memiliki keberagaman dan kebhinekaan peserta didik.
"Tidak boleh kemudian ada pemaksaan terhadap program-program sekolah kalau itu memang tidak sesuai dengan kondisi yang ada," tandasnya.
Untuk itu, lanjut Aji, Pemda DIY meminta Disdikpora melakukan investigasi dalam kasus SMAN 1 Banguntapan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui siapa yang bersalah dalam kasus tersebut.
Aji pun meminta para guru untuk memfasilitasi anak agar berkembang alih-alih memaksakan kehendak mereka. Bimbingan pembelajaran yang diberikan pun sifatnya umum universal. Sebab sekolah negeri berbeda dengan sekolah berbasis agama yang diperbolehkan menerapkan kebijakan sesuai aturan agama.
"Ya tentu kita prihatin dan perlu dilakukan sosialisasi dan pemahaman kembali terhadap para pengelola bidang pendidikan supaya tidak ada lagi pemaksaan-pemaksaan yang seperti itu," ungkapnya.
Baca Juga: Dipanggil Disdikpora DIY, Kepsek SMAN 1 Banguntapan Bantah Paksa Siswi Pakai Jilbab
Secara terpisah Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY atau ORI DIY, Budhi Masturi menyatakan akan memanggil tiga guru BK SMAN 1 Banguntapan. Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui kebenaran kasus tersebut.
"Kami kirim surat ke sekolah untuk meminta guru BK hadir dan memberikan penjelasan di kantor ORI besok," jelasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial