SuaraJogja.id - Pemda DIY meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) untuk memberikan sanksi kepada SMAN 1 Banguntapan. Sanksi diberikan bila sekolah tersebut terbukti melakukan pemaksaan pemakaian jilbab ke salah satu siswinya.
Sebab bila pemaksanaan benar-benar dilakukan maka sekolah tersebut sudah melanggar aturan. Padahal sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut serta Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah sesuai dengan jenjang tingkat satuan pendidikan, termasuk tata cara penggunaan warna dan model yang mengikat.
"Kalau kemudian oleh disdikpora dipandang perlu tim yang ada di pemda, ya tentu nanti pak kepala dinas dikpora akan bikin surat kepada pak gubernur. Kalau akan ada sanksi atau tidak, tentu sanksi atau tidak sanksi itu perlu ada kajian penelitian," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji, Selasa (02/08/2022).
Namun sebelum diberlakukan sanksi, Disdikpora diminta melakukan kajian lebih dalam dalam kasus tersebut. Sebab meski pihak sekolah mengklaim hanya memberikan tutorial jilbab pada siswi yang bersangkutan, hal itu tidak bisa dibenarkan.
Menurut Aji, setiap anak mempunyai beragam karakter. Tidak semua siswa bisa diperlakukan sama sesuai keinginan guru dengan alasan menjadikan mereka lebih baik dengan mengenakan baju keagamaan. Terlebih bila sekolah yang bersangkutan merupakan sekolah negeri yang memiliki keberagaman dan kebhinekaan peserta didik.
"Tidak boleh kemudian ada pemaksaan terhadap program-program sekolah kalau itu memang tidak sesuai dengan kondisi yang ada," tandasnya.
Untuk itu, lanjut Aji, Pemda DIY meminta Disdikpora melakukan investigasi dalam kasus SMAN 1 Banguntapan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui siapa yang bersalah dalam kasus tersebut.
Aji pun meminta para guru untuk memfasilitasi anak agar berkembang alih-alih memaksakan kehendak mereka. Bimbingan pembelajaran yang diberikan pun sifatnya umum universal. Sebab sekolah negeri berbeda dengan sekolah berbasis agama yang diperbolehkan menerapkan kebijakan sesuai aturan agama.
"Ya tentu kita prihatin dan perlu dilakukan sosialisasi dan pemahaman kembali terhadap para pengelola bidang pendidikan supaya tidak ada lagi pemaksaan-pemaksaan yang seperti itu," ungkapnya.
Baca Juga: Dipanggil Disdikpora DIY, Kepsek SMAN 1 Banguntapan Bantah Paksa Siswi Pakai Jilbab
Secara terpisah Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY atau ORI DIY, Budhi Masturi menyatakan akan memanggil tiga guru BK SMAN 1 Banguntapan. Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui kebenaran kasus tersebut.
"Kami kirim surat ke sekolah untuk meminta guru BK hadir dan memberikan penjelasan di kantor ORI besok," jelasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Garin Nugroho Singgung Peran Pemerintah: Film Laris, Ekosistemnya Timpang
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai