SuaraJogja.id - Pemda DIY meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) untuk memberikan sanksi kepada SMAN 1 Banguntapan. Sanksi diberikan bila sekolah tersebut terbukti melakukan pemaksaan pemakaian jilbab ke salah satu siswinya.
Sebab bila pemaksanaan benar-benar dilakukan maka sekolah tersebut sudah melanggar aturan. Padahal sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut serta Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah sesuai dengan jenjang tingkat satuan pendidikan, termasuk tata cara penggunaan warna dan model yang mengikat.
"Kalau kemudian oleh disdikpora dipandang perlu tim yang ada di pemda, ya tentu nanti pak kepala dinas dikpora akan bikin surat kepada pak gubernur. Kalau akan ada sanksi atau tidak, tentu sanksi atau tidak sanksi itu perlu ada kajian penelitian," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji, Selasa (02/08/2022).
Namun sebelum diberlakukan sanksi, Disdikpora diminta melakukan kajian lebih dalam dalam kasus tersebut. Sebab meski pihak sekolah mengklaim hanya memberikan tutorial jilbab pada siswi yang bersangkutan, hal itu tidak bisa dibenarkan.
Menurut Aji, setiap anak mempunyai beragam karakter. Tidak semua siswa bisa diperlakukan sama sesuai keinginan guru dengan alasan menjadikan mereka lebih baik dengan mengenakan baju keagamaan. Terlebih bila sekolah yang bersangkutan merupakan sekolah negeri yang memiliki keberagaman dan kebhinekaan peserta didik.
"Tidak boleh kemudian ada pemaksaan terhadap program-program sekolah kalau itu memang tidak sesuai dengan kondisi yang ada," tandasnya.
Untuk itu, lanjut Aji, Pemda DIY meminta Disdikpora melakukan investigasi dalam kasus SMAN 1 Banguntapan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui siapa yang bersalah dalam kasus tersebut.
Aji pun meminta para guru untuk memfasilitasi anak agar berkembang alih-alih memaksakan kehendak mereka. Bimbingan pembelajaran yang diberikan pun sifatnya umum universal. Sebab sekolah negeri berbeda dengan sekolah berbasis agama yang diperbolehkan menerapkan kebijakan sesuai aturan agama.
"Ya tentu kita prihatin dan perlu dilakukan sosialisasi dan pemahaman kembali terhadap para pengelola bidang pendidikan supaya tidak ada lagi pemaksaan-pemaksaan yang seperti itu," ungkapnya.
Baca Juga: Dipanggil Disdikpora DIY, Kepsek SMAN 1 Banguntapan Bantah Paksa Siswi Pakai Jilbab
Secara terpisah Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY atau ORI DIY, Budhi Masturi menyatakan akan memanggil tiga guru BK SMAN 1 Banguntapan. Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui kebenaran kasus tersebut.
"Kami kirim surat ke sekolah untuk meminta guru BK hadir dan memberikan penjelasan di kantor ORI besok," jelasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan