SuaraJogja.id - Pemda DIY meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (disdikpora) untuk memberikan sanksi kepada SMAN 1 Banguntapan. Sanksi diberikan bila sekolah tersebut terbukti melakukan pemaksaan pemakaian jilbab ke salah satu siswinya.
Sebab bila pemaksanaan benar-benar dilakukan maka sekolah tersebut sudah melanggar aturan. Padahal sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut serta Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Seragam Sekolah sesuai dengan jenjang tingkat satuan pendidikan, termasuk tata cara penggunaan warna dan model yang mengikat.
"Kalau kemudian oleh disdikpora dipandang perlu tim yang ada di pemda, ya tentu nanti pak kepala dinas dikpora akan bikin surat kepada pak gubernur. Kalau akan ada sanksi atau tidak, tentu sanksi atau tidak sanksi itu perlu ada kajian penelitian," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji, Selasa (02/08/2022).
Namun sebelum diberlakukan sanksi, Disdikpora diminta melakukan kajian lebih dalam dalam kasus tersebut. Sebab meski pihak sekolah mengklaim hanya memberikan tutorial jilbab pada siswi yang bersangkutan, hal itu tidak bisa dibenarkan.
Menurut Aji, setiap anak mempunyai beragam karakter. Tidak semua siswa bisa diperlakukan sama sesuai keinginan guru dengan alasan menjadikan mereka lebih baik dengan mengenakan baju keagamaan. Terlebih bila sekolah yang bersangkutan merupakan sekolah negeri yang memiliki keberagaman dan kebhinekaan peserta didik.
"Tidak boleh kemudian ada pemaksaan terhadap program-program sekolah kalau itu memang tidak sesuai dengan kondisi yang ada," tandasnya.
Untuk itu, lanjut Aji, Pemda DIY meminta Disdikpora melakukan investigasi dalam kasus SMAN 1 Banguntapan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui siapa yang bersalah dalam kasus tersebut.
Aji pun meminta para guru untuk memfasilitasi anak agar berkembang alih-alih memaksakan kehendak mereka. Bimbingan pembelajaran yang diberikan pun sifatnya umum universal. Sebab sekolah negeri berbeda dengan sekolah berbasis agama yang diperbolehkan menerapkan kebijakan sesuai aturan agama.
"Ya tentu kita prihatin dan perlu dilakukan sosialisasi dan pemahaman kembali terhadap para pengelola bidang pendidikan supaya tidak ada lagi pemaksaan-pemaksaan yang seperti itu," ungkapnya.
Baca Juga: Dipanggil Disdikpora DIY, Kepsek SMAN 1 Banguntapan Bantah Paksa Siswi Pakai Jilbab
Secara terpisah Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan DIY atau ORI DIY, Budhi Masturi menyatakan akan memanggil tiga guru BK SMAN 1 Banguntapan. Pemanggilan dilakukan untuk mengetahui kebenaran kasus tersebut.
"Kami kirim surat ke sekolah untuk meminta guru BK hadir dan memberikan penjelasan di kantor ORI besok," jelasnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
PAD Mandek, Belanja Membengkak: Bantul Cari Jurus Jitu Atasi Defisit 2026
-
MJO Aktif, Yogyakarta Diprediksi Diguyur Hujan Lebat, Ini Penjelasan BMKG
-
Hindari Tragedi Keracunan Terulang! Sleman Wajibkan Guru Cicipi Menu MBG, Begini Alasannya
-
PTS Akhirnya Bernapas Lega! Pemerintah Batasi Kuota PTN, Yogyakarta Jadi Sorotan
-
Kisah Diva Aurel, Mahasiswi ISI Yogyakarta yang Goyang Istana Merdeka