Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 02 Agustus 2022 | 19:07 WIB
Ilustrasi pembobol ATM. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Aparat Subdit III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menangkap tiga pelaku spesialis bobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi.

Ketiga pelaku tersebut I (46), M (32), dan A (32), semuanya warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, kata Kepala Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Willy Oscar.

Menurutnya, para pelaku ditangkap dalam operasi penyergapan di sebuah penginapan dan apartemen kawasan Kelurahan Ciputat, Jakarta Selatan, pada Senin (1/8/2022) malam dan langsung dibawa ke Markas Polda Sumsel di Palembang.

"Terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap ketiga pelaku, karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur," katanya seperti dikutip Antara (2/8/2022).

Baca Juga: 17 Aplikasi Berbahaya di Ponsel yang Retas Data dan Bobol Rekening Bank

Ia menjelaskan, dalam aksinya, komplotan ini sudah membobol sebanyak 26 mesin ATM, yang semuanya Bank SumselBabel di kawasan Kota Palembang, Prabumulih, Baturaja, Kabupaten Muara Enim, dan sekitarnya.

"Salah satu aksinya di mesin ATM di Palembang yang terjadi pada tanggal 5-6 Juni lalu," kata dia,
Keberadaan pelaku terungkap setelah mobil yang disewa pelaku terekam kamera pemantau lalu lintas.

Bahkan, lanjutnya, berdasarkan penyelidikan diketahui ketiga pelaku merupakan residivis kasus yang sama dengan wilayah aksi menjangkau beberapa lokasi di Jabodetabek.

Saat beraksi, para pelaku tersebut sudah menyiapkan alat khusus berupa penjepit kartu ATM dan uang kertas yang mereka buat sendiri.

"Dari setiap mesin ATM sasarannya, pelaku mengambil maksimal Rp2,5 juta dengan cara merusak mesin menggunakan alat buatan mereka, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif," tandasnya.

Baca Juga: Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pembobol ATM Bank Aceh Syariah di Banda Aceh

Atas perbuatannya para pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Load More