Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 03 Agustus 2022 | 16:09 WIB
Ketua ORI DIY, Budhi Masturi menunjukkan contoh model seragam sesuai dengan aturan Permendikbud di kantor ORI DIY, Rabu (3/8/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

SuaraJogja.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian aturan seragam sekolah di SMA Negeri 1 Banguntapan. Dari panduan yang didapat ORI tertera bahwa seluruh aturan seragam itu disertai dengan atribut keagamaan berupa jilbab untuk siswa perempuan.

Ketua ORI DIY, Budhi Masturi menuturkan bahwa pihak SMAN 1 Banguntapan sudah mengakui dokumen panduan yang didapatkan ORI tersebut diterapkan di sekolah. Keterangan tersebut didapatkan melalui koordinator guru bimbingan konseling (BK) yang diperiksa hari ini.

"Jadi semua hari pakai jilbab dan di sini judulnya panduan seragam SMAN 1 Banguntapan, dan tidak ada kata-kata muslimahnya," kata Budhi kepada awak media, Rabu (3/8/2022).

Disebutkan bahwa ketiga jenis seragam yang tertera dalam panduan itu adalah seragam OSIS, batik dan pramuka. Pada semua seragam itu dikenakan pula atribut jilbab dan rok serta baju lengan panjang.

Baca Juga: Dipanggil ORI DIY, Koordinator Guru BK Akui Soal Pemakaian Jilbab ke Siswi Tapi Tak Memaksa

Padahal jika sesuai Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Di sana tertulis bahwa tidak semua model atau jenis seragam siswa SMA Negeri perlu disertai beberapa atribut tadi.

Selain panduan seragam itu, kata Budhi, pihaknya turut menemukan Surat Pemberitahuan Daftar Ulang untuk para siswa atau siswi dari tujuh kelas XI di SMAN 1 Banguntapan. Surat itu tertanggal 7 Juli 2022 dan langsung ditandatangani oleh Kepala Sekolah Agung Istiyanto.

Dari situ tertera bahwa seluruh siswa diminta untuk membawa uang sebesar Rp75 ribu. Uang tersebut akan digunakan untuk membeli jilbab berlogo sekolah bagi siswa putri.

"Tadi mengkonfirmasinya suratnya dan nama-nama yang tertera dalam surat itu beliau mengkonfirmasi betul itu wali kelas masing-masing dan seragam ini kan lampiran dari surat ini," tuturnya.

Namun dalam pemeriksaan kali ini, koordinator guru BK tersebut mengklaim tak mewajibkan siswa untuk membeli atribut seragam tersebut. Hanya memang menyediakan saja bagi para siswanya.

"Jadi kita sementara ini memegang penjelasan dari BK tadi. Tentu kita akan klarifikasi lagi kebenarannya. Atau barangkali nanti ada orang tua siswa lainnya yang bisa memberikan testimoni atau saksi mengenai ini," ujarnya.

Lebih lanjut ditambahkan Budhi, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait tata tertib sekolah. Terkhusus terkait dengan aturan seragam bagi siswa di SMA Negeri 1 Banguntapan.

"Nanti kita akan pelajari karena kan sebelumnya kita dapat dokumen berupa tata tertib sekolah yang sekarang masih kita dalami dan komparasi dengan permendikbud kesesuaiannya. Memang sekilas ada perbedaan," tegasnya.

Diketahui pada Jumat (29/7/2022), Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY sendiri telah melakukan pemanggilan kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan, Agung Istiyanto untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan dugaan kasus bullying terhadap salah satu siswinya.

Sebelumnya diketahui bahwa seorang siswa kelas 10 atau 1 SMA di sekolah tersebut sempat dipaksa untuk mengenakan jilbab. Akibatnya siswi berusia 16 tahun itu disebut mengalami depresi.

Load More