Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 03 Agustus 2022 | 15:32 WIB
Koordinator guru BK yang dimintai keterangan ORI DIY didampingi dua guru lainnya langsung memasuki mobil setelah diperiksa, Rabu (3/8/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Ombudsman RI Perwakilan DIY atau ORI DIY melakukan pemanggilan kepada koordinator guru bimbingan konseling (BK) SMAN 1 Banguntapan berinisial TS pada Rabu (3/8/2022). Pemanggilan ini sebagai tindaklanjut atas dugaan pemaksaan pemakaian jilbab kepada seorang siswi di sekolah tersebut.

Ketua Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY Budhi Masturi mengatakan TS dipanggil untuk didengarkan penjelasnya mengenai pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan rentetan kejadian yang menimpa siswinya. Kemudian apa yang diketahui dan tindakan apa yang sudah dilakukan atas peristiwa itu
 
"Intinya pemasangan pakaian keagaaman itu terkonfirmasi memang dilakukan dan bahkan oleh yang bersangkutan sendiri itu. Meskipun berdasarkan penjelasan tidak ada unsur paksaan menurut mereka. Dan itu terkonfirmasi juga terjadi di ruang BK," kata Budhi kepada awak media, Rabu (3/8/2022).

Disampaikan Budhi, dari keterangan yang bersangkutan memang sudah terjadi dua kali pemanggilan konseling ke siswi. Namun TS hanya mengikuti pada pemanggilan yang kedua.

Sementara yang pertama itu dilakukan oleh seorang guru BK kelas berinisial KNF yang baru akan dilakukan pemanggilan siang ini. 

Baca Juga: ORI DIY Panggil Guru BK hingga Guru Agama SMAN 1 Banguntapan Terkait Dugaan Pemaksaan Pemakaian Jilbab

Ia menuturkan TS tidak menjelaskan secara rinci tanggal pemanggilan yang siswi tersebut. Namun memang sebelum tanggal 20 Juli 2022 lalu sudah ada pemanggilan yang pertama oleh guru BK kelas. 

"(Koordinator guru BK) tidak mengatakan tutorial tapi hanya mencontohkan agar anaknya tahu caranya," ucapnya.

Terkait dengan kepala sekolah yang mengetahui kejadian tersebut, kata Budhi memang TS belum melaporkannya. Sebab menganggap persoalan yang dialami oleh siswa itu belum tuntas atau selesai.

"Biasanya baru akan dilaporkan kalau sudah selesai permasalahan yang dialami oleh si siswa. Jadi mereka menempatkan kondisi siswa yang belum bisa baca kitab suci dan belum menggunakan pakaian (jilbab) itu sebagai persoalan yang harus diselesaikan karena untuk proses belajar mengajar," terangnya. 

Diketahui pada Jumat (29/7/2022) kemarin Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY sendiri telah melakukan pemanggilan kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan Agung Istiyanto untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan dugaan kasus bullying terhadap salah satu siswinya. 

Baca Juga: Tindaklanjuti Kasus Dugaan Paksa Pakai Jilbab Terhadap Siswi SMA di Bantul, ORI DIY Bakal Panggil Guru BK

Sebelumnya diketahui bahwa seorang siswa kelas 10 atau 1 SMA di sekolah tersebut sempat dipaksa untuk mengenakan jilbab. Akibatnya siswi berusia 16 tahun itu disebut mengalami depresi. 

Sementara itu koordinator guru BK yang dimintai keterangan ORI DIY memilih bungkam saat ditanya awak media. Sama seperti Kepala Sekolah yang sebelumnua juga sudah diperiksa.

Load More