SuaraJogja.id - Ketua Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY Budhi Masturi mengatakan akan memanggil dua guru bimbingan konseling SMA Negeri 1 Banguntapan pada Rabu (3/8/2022) besok. Pemanggilan itu terkait dengan kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab kepada salah satu siswinya hingga berujung depresi.
"Iya kita sudah menyampaikan surat untuk minta guru BK hadir di kantor ORI besok rabu," kata Budhi saat dihubungi awak media, Selasa (2/8/2022).
Pemanggilan kedua guru BK itu akan dilakukan secara terpisah dengan dua jam berbeda.
"Jam 10.00 dan jam 13.00. Jadi kita split (pisah). Kan ada 2 guru BK. Koordinator BK-nya jam 10.00 yang satunya guru BK-nya langsung," ujarnya.
Disampaikan Budhi, pemanggilan itu bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan kasus pemaksaan pemakaian jilbab tersebut. Kemudian juga terkait dengan ketugasan mereka sebagai guru BK di sekolah itu.
"Kita ingin mendengarkan itu perannya seperti apa di kejadian itu dan sebagainya. Secara detail kita enggak bisa sampaikan karena malah jadi bocor pertanyaannya nanti," tuturnya.
Ia menuturkan selain dua guru BK masih ada dua guru yang akan dipanggil pula. Mereka adalah wali kelas dan guru agama yang bakal dipanggil ORI DIY pada Kamis lusa.
Hal itu berkaitan dengan beberapa program sekolah yang juga ditemukan ORI DIY dalam pemeriksaannya. Termasuk program ngaji hingga tadarus yang itu melibatkan seorang siswa yang sama dalam kasus pemaksaan memakai jilbab tadi.
Pada Jumat (29/7/2022) kemarin Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY sendiri telah melakukan pemanggilan kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan Agung Istiyanto untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan dugaan kasus bullying terhadap salah satu siswinya.
Sebelumnya diketahui bahwa seorang siswa kelas 10 atau 1 SMA di sekolah tersebut sempat dipaksa untuk mengenakan jilbab. Akibatnya siswi berusia 16 tahun itu disebut mengalami depresi.
Pemanggilan kepala sekolah saat itu untuk memetakan atau mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait perannya sebagai sekolah. Mengenai seberapa jauh kepala sekolah mengetahui, hingga menjalankan tugas untuk mengawasi dan mengontrol sikap dan kebijakan dari para guru di sekolahnya.
Dari pengakuan kepala sekolah, diketahui bahwa yang bersangkutan justru pertama kali mendapat informasi tersebut ketika tim Ombudsman berada di sana. Bahkan ia juga tak mendapatkan laporan dari guru BK terkait dengan kejadian beruntun itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman