SuaraJogja.id - Aturan yang melarang jual beli seragam nyatanya hingga saat ini masih urung sepenuhnya dihiraukan oleh pihak sekolah. Hal ini seperti temuan yang didapatkan oleh Ombudsman DIY atau ORI DIY.
Asisten Pemeriksaan Laporan ORI DIY Ia Dwi Heruyanto mengungkapkan berdasar observasi timnya di lapangan ditemukan sejumlah sekolah yang menyiasati larangan perihal jual beli seragam sekolah.
Adapun modus yang dilakukan pihak sekolah yakni penjualan dilakukan melalui koperasi. Selain itu penjualan dilakukan melalui paguyuban orang tua (POT), dan penjualan dilakukan melalui beberapa orang tua yang diserahi bantuan untuk menjual.
“Kami sedang mendalami temuan ini, sejauh mana keterlibatan sekolah, apakah secara esensi diperbolehkan atau harus dilarang,” ujar dia seperti dikutip dari HarianJogja.com.
Trik lainnya yakni sekolah tidak menyertakan pernyataan pembelian seragam siswa boleh dilakukan di luar sekolah. Akibatnya orang tua tidak memiliki pilihan membeli seragam selain dari sekolah.
"Sekolah memberikan formulir pemesanan seragam tanpa dilengkapi nama sekolah. Di [formulir] situ juga tida ditulis [seragam] bisa beli diluar. Akhirnya orangtua seakan wajib membeli [seragam di sekolah]," jelasnya.
Tim pemantau penerimaan peserta didik daru (PPDB) yang dibentuk ORI DIY sedang menelaah motif penjualan seragam. Hasilnya akan dijadikan sebagai masukan perbaikan. ORI DIY menduga ada belasan siswa yang menjual seragam.
“Informasi yang masuk ke ORI DIY ada belasan [sekolah]. Tapi kami yakin ini hanya fenomena gunung es,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan DIY Sutrisna Wibawa mengatakan seragam sekolah diatur di dalam Permendikbud No.45/2014 tentang Seragam Sekolah. Seragam diusahakan sendiri oleh orang tua wali murid.
Baca Juga: Terkait Dugaan Paksa Siswi Pakai Jilbab, Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan Sampaikan Ini ke ORI DIY
“Sekolah mestinya tidak boleh memaksa murid membeli seragam di sekolah, koperasi sekolah bisa saja menyediakan pakaian seragam sebagaimana menyediakan alat tulis dan kebutuhan siswa, tetapi tidak boleh memaksa harus beli di koperasi,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Semarakkan HUT DIY, Pameran Produk Unggulan Wirausaha Desa Preneur Digelar
-
Drama Relokasi Teras Malioboro 2: Pedagang Tridharma Vs Pemda, Siapa yang Menang?
-
Kendala Administrasi Hambat Pelaksanaan MBG di DIY
-
Bangkitkan Kreativitas Lewat Proyek DIY, Seni Berkreasi dari Nol
-
Warga DIY dan Jakarta Tenang! Bayar Pajak Kendaraan Tak Naik Meski Ada Opsen
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan