Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Selasa, 02 Agustus 2022 | 08:35 WIB
Ilustrasi seragam sekolah gratis. [ANTARA]

SuaraJogja.id - Aturan yang melarang jual beli seragam nyatanya hingga saat ini masih urung sepenuhnya dihiraukan oleh pihak sekolah. Hal ini seperti temuan yang didapatkan oleh Ombudsman DIY atau ORI DIY

Asisten Pemeriksaan Laporan ORI DIY Ia Dwi Heruyanto mengungkapkan berdasar observasi timnya di lapangan ditemukan sejumlah sekolah yang menyiasati larangan perihal jual beli seragam sekolah

Adapun modus yang dilakukan pihak sekolah yakni penjualan dilakukan melalui koperasi. Selain itu penjualan dilakukan melalui paguyuban orang tua (POT), dan penjualan dilakukan melalui beberapa orang tua yang diserahi bantuan untuk menjual.

“Kami sedang mendalami temuan ini, sejauh mana keterlibatan sekolah, apakah secara esensi diperbolehkan atau harus dilarang,” ujar dia seperti dikutip dari HarianJogja.com.

Baca Juga: Tindaklanjuti Kasus Dugaan Paksa Pakai Jilbab Terhadap Siswi SMA di Bantul, ORI DIY Bakal Panggil Guru BK

Trik lainnya yakni  sekolah tidak menyertakan pernyataan pembelian seragam siswa boleh dilakukan di luar sekolah. Akibatnya orang tua tidak memiliki pilihan membeli seragam selain dari sekolah.

"Sekolah memberikan formulir pemesanan seragam tanpa dilengkapi nama sekolah. Di [formulir] situ juga tida ditulis [seragam] bisa beli diluar. Akhirnya orangtua seakan wajib membeli [seragam di sekolah]," jelasnya.

Tim pemantau penerimaan peserta didik daru (PPDB) yang dibentuk ORI DIY sedang menelaah motif penjualan seragam. Hasilnya akan dijadikan sebagai masukan perbaikan. ORI DIY menduga ada belasan siswa yang menjual seragam.

“Informasi yang masuk ke ORI DIY ada belasan [sekolah]. Tapi kami yakin ini hanya fenomena gunung es,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan DIY Sutrisna Wibawa mengatakan seragam sekolah diatur di dalam Permendikbud No.45/2014 tentang Seragam Sekolah. Seragam diusahakan sendiri oleh orang tua wali murid.

Baca Juga: Terkait Dugaan Paksa Siswi Pakai Jilbab, Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan Sampaikan Ini ke ORI DIY

“Sekolah mestinya tidak boleh memaksa murid membeli seragam di sekolah, koperasi sekolah bisa saja menyediakan pakaian seragam sebagaimana menyediakan alat tulis dan kebutuhan siswa, tetapi tidak boleh memaksa harus beli di koperasi,” ungkapnya.

Load More