SuaraJogja.id - Aturan yang melarang jual beli seragam nyatanya hingga saat ini masih urung sepenuhnya dihiraukan oleh pihak sekolah. Hal ini seperti temuan yang didapatkan oleh Ombudsman DIY atau ORI DIY.
Asisten Pemeriksaan Laporan ORI DIY Ia Dwi Heruyanto mengungkapkan berdasar observasi timnya di lapangan ditemukan sejumlah sekolah yang menyiasati larangan perihal jual beli seragam sekolah.
Adapun modus yang dilakukan pihak sekolah yakni penjualan dilakukan melalui koperasi. Selain itu penjualan dilakukan melalui paguyuban orang tua (POT), dan penjualan dilakukan melalui beberapa orang tua yang diserahi bantuan untuk menjual.
“Kami sedang mendalami temuan ini, sejauh mana keterlibatan sekolah, apakah secara esensi diperbolehkan atau harus dilarang,” ujar dia seperti dikutip dari HarianJogja.com.
Trik lainnya yakni sekolah tidak menyertakan pernyataan pembelian seragam siswa boleh dilakukan di luar sekolah. Akibatnya orang tua tidak memiliki pilihan membeli seragam selain dari sekolah.
"Sekolah memberikan formulir pemesanan seragam tanpa dilengkapi nama sekolah. Di [formulir] situ juga tida ditulis [seragam] bisa beli diluar. Akhirnya orangtua seakan wajib membeli [seragam di sekolah]," jelasnya.
Tim pemantau penerimaan peserta didik daru (PPDB) yang dibentuk ORI DIY sedang menelaah motif penjualan seragam. Hasilnya akan dijadikan sebagai masukan perbaikan. ORI DIY menduga ada belasan siswa yang menjual seragam.
“Informasi yang masuk ke ORI DIY ada belasan [sekolah]. Tapi kami yakin ini hanya fenomena gunung es,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan DIY Sutrisna Wibawa mengatakan seragam sekolah diatur di dalam Permendikbud No.45/2014 tentang Seragam Sekolah. Seragam diusahakan sendiri oleh orang tua wali murid.
“Sekolah mestinya tidak boleh memaksa murid membeli seragam di sekolah, koperasi sekolah bisa saja menyediakan pakaian seragam sebagaimana menyediakan alat tulis dan kebutuhan siswa, tetapi tidak boleh memaksa harus beli di koperasi,” ungkapnya.
ORI DIY Temukan 12 Sekolah Nakal
Sebelumnya, pada awal Juli 2022 lalu ORI DIY merilis temuan terkait sekolah di Yogyakarta yang nakal dengan mengakali tetap menjual seragam sekolah kepada peserta didiknya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masthuri mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan praktik jual beli seragam di sekolah ini dari sejumlah penggiat pendidikan yang melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah. Sebut saja di SMPN 1 Berbah, SMP Pembangunan Piyungan, SMPN 1 Serandakan, SMPN 1 Depok, SMKN Pundong, SMPN 5 Yogyakarta, SMPN 8 Yogyakarta, SMPN 12 Yogyakarta, SMPN 2 Mlati, SMKN 2 Depok, SMAN 11 Yogyakarta dan MAN 2 Yogyakarta.
"[Praktik jual beli seragam] Ini hasil pemantauan dari kelompok penggiat pendidikan seperti BPY dan sarang lidi. Saya belum memantau lagi tapi dimungkinkan jumlahnya akan semakin banyak," paparnya.
Padahal praktik jual beli seragam tersebut, menurut Budi melanggar aturan. Diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.
Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 juga mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan itu, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Piala Paku Alam 2026 Bangkitkan Tradisi Pacuan Kuda dengan Balutan Karnaval dan Hiburan Keluarga
-
Fete de la Musique 2026 Digelar di Yogyakarta, 5 Musisi Lokal Meriahkan Kolaborasi Indonesia-Prancis
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri
-
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval