SuaraJogja.id - Tiga pemuda di Kota Yogyakarta diamankan polisi setelah melakukan tindak kejahatan jalanan di tiga lokasi berbeda di Kota Jogja. Setelah hasil pemeriksaan laboratorium, satu dari tiga pelaku tersebut dinyatakan positif menggunakan obat-obatan terlarang.
"Paginya setelah kita amankan, kemudian kita melakukan cek urin ternyata salah satu pelaku teridentifikasi positif menggunakan obat-obatan," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi saat jumpa pers, Senin (8/8/2022).
Disampaikan Idham, tiga pelaku itu memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Ada pelaku berinisial P alias D (21) alamat Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta yang berperan sebagai joki sepeda motor.
Kemudian RNA (18) beralamat di Jalan Pujokusuman, Mergangsan yang berperan sebagai eksekutor dengan senjata tajam celurit. Serta satu lagi MAS (18) memberikan sarana dan prasarana berupa motor dan senjata tajam
Saat ditangkap para pelaku pun sempat mencoba untuk melarikan diri. Hingga akhirnya polisi terpaksa mengambil langkah tegas menembak kaki dari salah satu pelaku berinisial RNA.
"Mereka sempat melarikan diri. Ketika kami mengamankan pelaku, kemudian pelaku ingin menunjukkan barang bukti sehingga pelaku mau membahayakan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur," terangnya.
Ketiga pelaku sendiri, kata Idham tergabung dalam salah satu kelompok geng motor di Jogja. Sebelumnya juga sempat tergabung dalam kelompok sekolah yang sama.
"Dalam hal ini adalah geng motor. Ya mereka sudah selesai sekolah kemudian dulu pernah tergabung sehingga mereka mengulangi melakukan kejahatan jalanan," ungkapnya.
Diketahui bahwa tiga laporan polisi (LP) dalam kasus kejahatan jalanan ini. Berawal dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama ada di Jalan Sultan Agung, Pakualaman, Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Lakukan Penganiayaan Dengan Sajam di Tiga Tempat Berbeda, Tiga Pemuda di Jogja Diciduk Polisi
Kemudian pada saat tiba di Jalan Kenari, Umbulharjo, Kota Jogja. Serta satu lagi di Jalan Rejowinangun, Kotagede, Kota Jogja.
Dari tiga TKP tersebut polisi turut menyita barang bukti. Di antaranya tiga buah jaket yang dipakai pelaku pada saat melakukan kejahatan, satu buah celurit, satu buah pedang, satu sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam dan satu pasang sandal warna putih.
Atas peristiwa itu pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP juncto 55 KUHP juncto 56 KUHP dengan ancaman 9 tahun. Serta UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Lakukan Penganiayaan Dengan Sajam di Tiga Tempat Berbeda, Tiga Pemuda di Jogja Diciduk Polisi
-
Terkait Keributan di Titik Nol KM Jogja, Polisi Sebut Tak Ada Korban
-
Satu Santri di Tangerang Berusia 15 Tahun Meninggal Dunia, Diduga Dianiaya Sesama Santri
-
3 Alumni SMAN 7 Surabaya Jadi Tersangka Penganiayaan 3 Siswa SMK Dr Soetomo
-
Polisi Tangkap 3 Pencuri Brankas Emas di Medan Tembung
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan
-
Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci
-
Prabowo Rombak Buku Pelajaran karena Font Kekecilan, Dewan Pendidikan DIY Sebut Tak Urgen
-
Makam Mertua Seniman Djaduk Ferianto di Yogya Dirusak, Regulasi dan Status Lahan Dipertanyakan