SuaraJogja.id - Tiga pemuda di Kota Yogyakarta diamankan polisi setelah melakukan tindak kejahatan jalanan di tiga lokasi berbeda di Kota Jogja. Setelah hasil pemeriksaan laboratorium, satu dari tiga pelaku tersebut dinyatakan positif menggunakan obat-obatan terlarang.
"Paginya setelah kita amankan, kemudian kita melakukan cek urin ternyata salah satu pelaku teridentifikasi positif menggunakan obat-obatan," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi saat jumpa pers, Senin (8/8/2022).
Disampaikan Idham, tiga pelaku itu memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Ada pelaku berinisial P alias D (21) alamat Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta yang berperan sebagai joki sepeda motor.
Kemudian RNA (18) beralamat di Jalan Pujokusuman, Mergangsan yang berperan sebagai eksekutor dengan senjata tajam celurit. Serta satu lagi MAS (18) memberikan sarana dan prasarana berupa motor dan senjata tajam
Saat ditangkap para pelaku pun sempat mencoba untuk melarikan diri. Hingga akhirnya polisi terpaksa mengambil langkah tegas menembak kaki dari salah satu pelaku berinisial RNA.
"Mereka sempat melarikan diri. Ketika kami mengamankan pelaku, kemudian pelaku ingin menunjukkan barang bukti sehingga pelaku mau membahayakan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur," terangnya.
Ketiga pelaku sendiri, kata Idham tergabung dalam salah satu kelompok geng motor di Jogja. Sebelumnya juga sempat tergabung dalam kelompok sekolah yang sama.
"Dalam hal ini adalah geng motor. Ya mereka sudah selesai sekolah kemudian dulu pernah tergabung sehingga mereka mengulangi melakukan kejahatan jalanan," ungkapnya.
Diketahui bahwa tiga laporan polisi (LP) dalam kasus kejahatan jalanan ini. Berawal dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama ada di Jalan Sultan Agung, Pakualaman, Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Lakukan Penganiayaan Dengan Sajam di Tiga Tempat Berbeda, Tiga Pemuda di Jogja Diciduk Polisi
Kemudian pada saat tiba di Jalan Kenari, Umbulharjo, Kota Jogja. Serta satu lagi di Jalan Rejowinangun, Kotagede, Kota Jogja.
Dari tiga TKP tersebut polisi turut menyita barang bukti. Di antaranya tiga buah jaket yang dipakai pelaku pada saat melakukan kejahatan, satu buah celurit, satu buah pedang, satu sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam dan satu pasang sandal warna putih.
Atas peristiwa itu pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP juncto 55 KUHP juncto 56 KUHP dengan ancaman 9 tahun. Serta UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Lakukan Penganiayaan Dengan Sajam di Tiga Tempat Berbeda, Tiga Pemuda di Jogja Diciduk Polisi
-
Terkait Keributan di Titik Nol KM Jogja, Polisi Sebut Tak Ada Korban
-
Satu Santri di Tangerang Berusia 15 Tahun Meninggal Dunia, Diduga Dianiaya Sesama Santri
-
3 Alumni SMAN 7 Surabaya Jadi Tersangka Penganiayaan 3 Siswa SMK Dr Soetomo
-
Polisi Tangkap 3 Pencuri Brankas Emas di Medan Tembung
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG