SuaraJogja.id - Tiga pemuda di Kota Yogyakarta diamankan polisi setelah melakukan tindak kejahatan jalanan di tiga lokasi berbeda di Kota Jogja. Setelah hasil pemeriksaan laboratorium, satu dari tiga pelaku tersebut dinyatakan positif menggunakan obat-obatan terlarang.
"Paginya setelah kita amankan, kemudian kita melakukan cek urin ternyata salah satu pelaku teridentifikasi positif menggunakan obat-obatan," kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi saat jumpa pers, Senin (8/8/2022).
Disampaikan Idham, tiga pelaku itu memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Ada pelaku berinisial P alias D (21) alamat Wirogunan, Mergangsan, Kota Yogyakarta yang berperan sebagai joki sepeda motor.
Kemudian RNA (18) beralamat di Jalan Pujokusuman, Mergangsan yang berperan sebagai eksekutor dengan senjata tajam celurit. Serta satu lagi MAS (18) memberikan sarana dan prasarana berupa motor dan senjata tajam
Saat ditangkap para pelaku pun sempat mencoba untuk melarikan diri. Hingga akhirnya polisi terpaksa mengambil langkah tegas menembak kaki dari salah satu pelaku berinisial RNA.
"Mereka sempat melarikan diri. Ketika kami mengamankan pelaku, kemudian pelaku ingin menunjukkan barang bukti sehingga pelaku mau membahayakan petugas sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur," terangnya.
Ketiga pelaku sendiri, kata Idham tergabung dalam salah satu kelompok geng motor di Jogja. Sebelumnya juga sempat tergabung dalam kelompok sekolah yang sama.
"Dalam hal ini adalah geng motor. Ya mereka sudah selesai sekolah kemudian dulu pernah tergabung sehingga mereka mengulangi melakukan kejahatan jalanan," ungkapnya.
Diketahui bahwa tiga laporan polisi (LP) dalam kasus kejahatan jalanan ini. Berawal dari tempat kejadian perkara (TKP) pertama ada di Jalan Sultan Agung, Pakualaman, Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Lakukan Penganiayaan Dengan Sajam di Tiga Tempat Berbeda, Tiga Pemuda di Jogja Diciduk Polisi
Kemudian pada saat tiba di Jalan Kenari, Umbulharjo, Kota Jogja. Serta satu lagi di Jalan Rejowinangun, Kotagede, Kota Jogja.
Dari tiga TKP tersebut polisi turut menyita barang bukti. Di antaranya tiga buah jaket yang dipakai pelaku pada saat melakukan kejahatan, satu buah celurit, satu buah pedang, satu sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam dan satu pasang sandal warna putih.
Atas peristiwa itu pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP juncto 55 KUHP juncto 56 KUHP dengan ancaman 9 tahun. Serta UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Lakukan Penganiayaan Dengan Sajam di Tiga Tempat Berbeda, Tiga Pemuda di Jogja Diciduk Polisi
-
Terkait Keributan di Titik Nol KM Jogja, Polisi Sebut Tak Ada Korban
-
Satu Santri di Tangerang Berusia 15 Tahun Meninggal Dunia, Diduga Dianiaya Sesama Santri
-
3 Alumni SMAN 7 Surabaya Jadi Tersangka Penganiayaan 3 Siswa SMK Dr Soetomo
-
Polisi Tangkap 3 Pencuri Brankas Emas di Medan Tembung
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Enam Warga DIY Pernah Positif Hantavirus pada 2025, Masyarakat Diminta Tak Panik
-
Lapor Polisi Sejak 2025, Kasus Dugaan Penipuan BPR Danagung di Polda DIY Jalan di Tempat
-
Gandeng YKAKI, Tilem ing Tentrem Berikan Ruang Jeda Penuh Makna bagi Mereka yang Merawat
-
Full House di Jogja, Film 'Yang Lain Boleh Hilang Asal Kau Jangan' Sukses Sentuh Hati Penonton
-
Pembangunan PSEL DIY Mundur ke 2028, Nasib Pengelolaan Sampah Kabupaten dan Kota Masih Abu-abu