SuaraJogja.id - Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) telah mencabut dan memperbarui Peraturan Rektor UNY Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual di UNY. Kini, di kampus tersebut telah terundangkan Peraturan Rektor UNY Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual di UNY.
Peraturan Rektor yang baru tersebut, ditandatangani oleh Prof. Sumaryanto selaku rektor. Dalam PR tersebut, diketahui bahwa pelaku yang bisa dilaporkan bukan hanya dari kalangan mahasiswa. Melainkan juga dosen, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat umum yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Mengikuti seperti apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, PR milik UNY juga mengatur mengenai pembentukan dan juknis kerja Satuan Tugas terkait.
"Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UNY," tulis PR tersebut, seperti dalam pesan diteruskan oleh Kepala Bagian Kemahasiswaan UNY, Kristiyono, kepada SuaraJogja.id, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Ada Dugaan Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Akan Bantu Komnas HAM
Dalam PR yang merupakan turunan Permendikbud ini, termaktub pula bahwa tujuan penanggulangan kekerasan seksual di UNY bertujuan mencegah terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh dan/atau terhadap warga UNY; menjaga harkat dan martabat serta melindungi seluruh warga UNY dari segala bentuk kekerasan seksual.
Selain itu, memberikan pelayanan dan pendampingan dalam rangka penanggulangan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dan/atau terhadap warga UNY; menciptakan lingkungan yang kondusif bagi korban kekerasan seksual dan mengembangkan sinergitas layanan sebagai upaya penanggulangan kekerasan seksual di UNY.
Aspek kekerasan seksual yang diatur di dalam Peraturan Rektor ini, mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Baik itu rayuan, lelucon hingga siulan yang bernuansa seksual kepada korban juga diatur di dalamnya. Demikian pula pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban. Di pasal yang sama, perkosaan dan percobaan perkosaan serta pemaksaan aborsi juga menjadi beberapa bentuk kekerasan seksual.
"Penanganan kekerasan seksual dilaksanakan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten, jaminan ketidakberulangan," lanjut PR tersebut.
Sementara, tindakan penanganan meliputi pendampingan terhadap korban dan saksi, melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban, mengenakan sanksi administratif, melakukan pemulihan korban, memberikan jaminan kerahasiaan untuk melindungi nama baik korban kekerasan seksual, membantu penguatan alat bukti untuk pemeriksaan di pengadilan, berkoordinasi dengan kepolisian jika telah diketemukan cukup bukti atas terjadinya kekerasan seksual.
Baca Juga: Usut Dugaan Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo, Komnas HAM Minta Bantuan Komnas Perempuan
Kekerasan seksual di UNY, lewat PR tersebut, dianggap masuk dalam pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif berat. Bentuknya berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen, tenaga kependidikan, warga kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di UNY.
Berita Terkait
-
Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa
-
Pegawai Unram Hamili Mahasiswi KKN, Polda NTB Panggil 'S' Sebagai Tersangka
-
Predator di Balik Ruang Pemeriksaan: Mengapa Kekerasan Seksual Bisa Terjadi di Fasilitas Kesehatan?
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
Kepingan Mosaik Keadilan Reproduksi bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- 7 Rekomendasi Sabun Pemutih Wajah, Harga Terjangkau Kulit Berkilau
Pilihan
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
Terkini
-
Diikuti Ratusan Kuda Seharga Miliaran Rupiah, Keponakan Presiden Prabowo Gelar Pacuan Kuda di Jogja
-
'Beli Mercy Harga Becak': Mantan PMI Bangkit dari Nol, Kini Kuasai Pasar Kulit Lumpia Nasional
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI