SuaraJogja.id - Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) telah mencabut dan memperbarui Peraturan Rektor UNY Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual di UNY. Kini, di kampus tersebut telah terundangkan Peraturan Rektor UNY Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual di UNY.
Peraturan Rektor yang baru tersebut, ditandatangani oleh Prof. Sumaryanto selaku rektor. Dalam PR tersebut, diketahui bahwa pelaku yang bisa dilaporkan bukan hanya dari kalangan mahasiswa. Melainkan juga dosen, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat umum yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Mengikuti seperti apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, PR milik UNY juga mengatur mengenai pembentukan dan juknis kerja Satuan Tugas terkait.
"Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas adalah bagian dari Perguruan Tinggi yang berfungsi sebagai pusat Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UNY," tulis PR tersebut, seperti dalam pesan diteruskan oleh Kepala Bagian Kemahasiswaan UNY, Kristiyono, kepada SuaraJogja.id, Selasa (9/8/2022).
Dalam PR yang merupakan turunan Permendikbud ini, termaktub pula bahwa tujuan penanggulangan kekerasan seksual di UNY bertujuan mencegah terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh dan/atau terhadap warga UNY; menjaga harkat dan martabat serta melindungi seluruh warga UNY dari segala bentuk kekerasan seksual.
Selain itu, memberikan pelayanan dan pendampingan dalam rangka penanggulangan kekerasan seksual yang dilakukan oleh dan/atau terhadap warga UNY; menciptakan lingkungan yang kondusif bagi korban kekerasan seksual dan mengembangkan sinergitas layanan sebagai upaya penanggulangan kekerasan seksual di UNY.
Aspek kekerasan seksual yang diatur di dalam Peraturan Rektor ini, mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Baik itu rayuan, lelucon hingga siulan yang bernuansa seksual kepada korban juga diatur di dalamnya. Demikian pula pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban. Di pasal yang sama, perkosaan dan percobaan perkosaan serta pemaksaan aborsi juga menjadi beberapa bentuk kekerasan seksual.
"Penanganan kekerasan seksual dilaksanakan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten, jaminan ketidakberulangan," lanjut PR tersebut.
Sementara, tindakan penanganan meliputi pendampingan terhadap korban dan saksi, melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban, mengenakan sanksi administratif, melakukan pemulihan korban, memberikan jaminan kerahasiaan untuk melindungi nama baik korban kekerasan seksual, membantu penguatan alat bukti untuk pemeriksaan di pengadilan, berkoordinasi dengan kepolisian jika telah diketemukan cukup bukti atas terjadinya kekerasan seksual.
Baca Juga: Ada Dugaan Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Akan Bantu Komnas HAM
Kekerasan seksual di UNY, lewat PR tersebut, dianggap masuk dalam pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif berat. Bentuknya berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atau pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen, tenaga kependidikan, warga kampus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di UNY.
Pelaku yang terbukti telah melakukan kekerasan seksual, wajib mengikuti program konseling pada lembaga yang ditunjuk oleh Satuan Tugas.
"Laporan hasil program konseling sebagai dasar rektor untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan," demikian tertulis dalam peraturan yang disahkan sejak 18 Maret 2022 ini.
Sebelumnya, perihal rencana revisi Peraturan Rektor UNY tentang penanganan kekerasan seksual ini sudah disampaikan oleh Rektor UNY, Prof.Sumaryanto, awal Januari 2022.
Ia mengatakan, nantinya ketika Satgas khusus sudah terbentuk, korban dugaan kekerasan seksual bisa melapor langsung ke Satgas. Standar Operasional Prosedur juga diatur sedemikian spesifik untuk membantu korban melaporkan peristiwa yang menimpanya dan diperkuat dengan SK Rektor.
"Karena rerata adik itu merasa beban, kalau nanti harus lapor nanti malah kontraproduktif. Padahal saya pastikan Insya Allah akan kami backup, kami lindungi informasinya. Tapi izinkanlah saya juga mencari informasi dari sisi yang lain," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Duh! Calon Jemaah Haji Sleman Batal Berangkat, Faktor Kesehatan hingga Kehamilan Jadi Penyebab
-
Minyakita Meroket, Jeritan Hati Penjual Angkringan Jogja: Naikkan Harga Gorengan Takut Tak Laku
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Gelar Srikandi Pertiwi dan Womenpreneur Bazaar
-
Investasi Bodong di Jogja Terbongkar: 8 WNA Mengaku Miliarder, Padahal Cuma Kelola Warung Kecil
-
BRI Miliki 36 Ribu Pekerja Perempuan, Setara 43% dari Total 86 Ribu Pekerja