Pelaku yang terbukti telah melakukan kekerasan seksual, wajib mengikuti program konseling pada lembaga yang ditunjuk oleh Satuan Tugas.
"Laporan hasil program konseling sebagai dasar rektor untuk menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan," demikian tertulis dalam peraturan yang disahkan sejak 18 Maret 2022 ini.
Sebelumnya, perihal rencana revisi Peraturan Rektor UNY tentang penanganan kekerasan seksual ini sudah disampaikan oleh Rektor UNY, Prof.Sumaryanto, awal Januari 2022.
Ia mengatakan, nantinya ketika Satgas khusus sudah terbentuk, korban dugaan kekerasan seksual bisa melapor langsung ke Satgas. Standar Operasional Prosedur juga diatur sedemikian spesifik untuk membantu korban melaporkan peristiwa yang menimpanya dan diperkuat dengan SK Rektor.
Baca Juga: Ada Dugaan Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan Akan Bantu Komnas HAM
"Karena rerata adik itu merasa beban, kalau nanti harus lapor nanti malah kontraproduktif. Padahal saya pastikan Insya Allah akan kami backup, kami lindungi informasinya. Tapi izinkanlah saya juga mencari informasi dari sisi yang lain," ungkapnya.
Sumaryanto juga tak menutup kemungkinan kedua belah pihak terkait diundang dalam upaya penanganan laporan. Tidak peduli terduga pelaku akan mengakui perbuatannya atau membantahnya. Yang penting adalah ada bukti dan saksi.
"Pengakuan kan paling rendah sendiri kadarnya," tuturnya.
Laporan dugaan kekerasan seksual yang sekiranya bisa ditangani oleh Satgas akan ditangani oleh Satgas. Tetapi kalau nanti berimplikasi pada kedinasan UNY, maka Tim Etik yang merekomendasikan untuk penalti atau hukuman dan pembinaan lebih lanjut.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga: Usut Dugaan Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo, Komnas HAM Minta Bantuan Komnas Perempuan
Berita Terkait
-
Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa
-
Pegawai Unram Hamili Mahasiswi KKN, Polda NTB Panggil 'S' Sebagai Tersangka
-
Predator di Balik Ruang Pemeriksaan: Mengapa Kekerasan Seksual Bisa Terjadi di Fasilitas Kesehatan?
-
Darurat Kekerasan Seksual Anak: Saat Ayah dan Kakek Jadi Predator, Negara Malah Pangkas Anggaran
-
Kepingan Mosaik Keadilan Reproduksi bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Pembayaran Listrik Rumah dan Kantor Melonjak? Ini Daftar Tarif Listrik Terbaru Tahun 2025
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
Terkini
-
Kota Pelajar Punya Solusi, Konsultasi Gratis untuk Kesulitan Belajar dan Pendanaan di Yogyakarta
-
Lebaran Usai, Jangan Sampai Diabetes Mengintai, Ini Cara Jaga Kesehatan Ala Dokter UGM
-
Batik Tulis Indonesia Menembus Pasar Dunia Berkat BRI
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa