Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 09 Agustus 2022 | 20:09 WIB
Penyegelan perumahan di Jalan Melon, Senturan, Caturtunggal, Kabupaten Sleman, Selasa (9/8/2022). (Dokumentasi: Satpol PP DIY). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Semua pihak tidak terkecuali perlu mematuhi Sri Sultan Hamengku Buwono X maupun Kadipaten Pakualam yang memang diketahui sebagai pemilik sah tanah kas desa yang berada di wilayah DIY.

"Semua kepemilikan tanah desa tidak bisa disewakan tanpa sepengetahuan kraton Yogyakarta maupun Pakualaman," tandasnya. 

Load More