SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyegel sebuah perumahan di wilayah Seturan, Caturtunggal, Sleman pada Selasa (9/8/2022). Penindakan tegas itu dilakukan setelah diduga kompleks itu berdiri di atas tanah kas desa dengan izin yang tak lengkap.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad menuturkan pemrakarsa perumahan itu diketahui merupakan PT. DPS. Perumahan itu harus disegel setelah pemrakarsa melakukan pelanggaran terkait izin gubernur dalam pemanfaatan tanah kas desa.
"Harusnya izin gubernur dikantongi dulu sebelum membangun sebagaimana Pergub 34/2017 tentang pemanfaatan tanah desa," kata Noviar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (9/8/2022).
Dijelaskan Noviar bahwa PT. DPS tersebut telah menyewa tanah kas desa di kawasan Caturtunggal itu seluas 13.675 meter persegi. Namun sejauh ini hanya 5.000 meter persegi saja lahan yang dikantongi izinnya.
Baca Juga: Marak Lagi Skuter Listrik di Malioboro, Satpol PP DIY Siapkan Langkah Ini
"Jadi sisanya yang 11.215 meter persegi belum ada izin Gubernur dan IMB," terangnya.
Noviar meminta kepada pihak yang terkait dalam hal ini PT. DPS untuk secepatan mengurus kewajiban perizinan. Pelengkapan perizinan itu perlu disesuaikan dengan Pergub Nomor 34 Tahun 2017 tadi.
Jika memang yang bersangkutan atau pemrakarsa belum mendapat izin tersebut, kata Noviar, proses pembangunan tidak dapat dilanjutkan. Maka dari itu perlu terlebih dulu dilengkapi sesuai aturan ketentuan yang berlaku.
"Jadi sebelum izin Gubernur turun, proses pembangunan untuk dihentikan terlebih dulu," tegasnya.
Perumahan yang berlokasi di Jalan Melon, Senturan, Caturtunggal, Kabupaten Sleman itu disegel oleh personil Satpol PP DIY. Dibantu juga dengan pihak Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY hingga instansi terkait Kabupaten Sleman dan aparat Desa Caturtunggal.
Baca Juga: Kepatuhan Rendah, Satpol PP DIY Keluhkan Banyaknya Wisatawan yang Tak Pakai Masker
Noviar berharap semua pihak dapat memahami dan melaksanakan dengan taat aturan yang berlaku. Serta tidak semena-mena menabrak berbagai aturan tersebut.
Semua pihak tidak terkecuali perlu mematuhi Sri Sultan Hamengku Buwono X maupun Kadipaten Pakualam yang memang diketahui sebagai pemilik sah tanah kas desa yang berada di wilayah DIY.
"Semua kepemilikan tanah desa tidak bisa disewakan tanpa sepengetahuan kraton Yogyakarta maupun Pakualaman," tandasnya.
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Sultan HB X Angkat Bicara, Polemik Penggusuran Warga Lempuyangan Dibawa ke Keraton
-
Konten Kreator TikTok Tantang Leluhur Demi Viral? Keraton Yogyakarta Meradang
-
'Saya Hidupkan Semua!' Wali Kota Jogja Kerahkan 10 Mesin untuk Tangani 300 Ton Sampah Per Hari
-
Curhat Petani Gulurejo, Ladang Terendam, Harapan Pupus Akibat Sungai Mendangkal
-
Rahasia Pertemuan Prabowo-Mega Terungkap? Pengamat Ungkap Sinyal Penting di Balik Pintu Tertutup