Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Wahyu Turi Krisanti
Kamis, 11 Agustus 2022 | 09:18 WIB
Ilustrasi pencurian motor. (Shutterstock)

"Temannya sempat curiga dan mempertanyakan kepemilikan sepeda motor tersebut," katanya.

Akibat perbuatannya pelaku kini ditahan di Mapolsek Kasihan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Load More