Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 27 April 2025 | 16:41 WIB
Juru parkir di Kota Yogyakarta mulai dilengkapi QRIS untuk memudahkan pembayaran. (dok.Istimewa)

SuaraJogja.id - Para juru parkir (jukir) di Kota Yogyakarta akan dilengkapi dengan pembayaran Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Hal ini sebagai upaya untuk semakin memudahkan pelayanan parkir kepada masyarakat.

Saat ini rencana tersebut terus disosialisasikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta bersama Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY.

Pada tahap awal setidaknya ada 10 jukir yang menjadi pilot project untuk sistem pembayaran digital tersebut.

Baca Juga: DIY Darurat Uang Palsu? 889 Ribu Lembar Ditemukan dalam 3 Bulan Pertama 2025

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menilai sistem pembayaran digital yang dikembangkan kepada layanan perpakiran ini akan semakin memudahkan masyarakat serta jukir dalam membayar retribusi parkir.

"Bagaimana agar masyarakat yang menggunakan jasa layanan parkir bisa membayar tanpa harus ribet. Juru parkir tidak usah ribet tidak usah menyiapkan uang kembalian. Tinggal membuka rekening," kata Agus, dikutip Minggu (27/4/2025).

Jukir-jukir yang akan terlibat dalam pilot project itu akan akan mengenakan seragam parkir dan kalung kode QRIS sebagai pembayaran digital.

Nantinya sepuluh jukir itu tersebar di Jalan Diponegoro, Brigjend Katamso, Mataram, Jalan Laksda Adisutjipto dan KH Ahmad Dahlan.

Masing-masing jalan tersebut ada dja jukir yang menjadi pilot project pembayaran dengan QRIS.

Baca Juga: Jumlah Jukir & Pedagang ABA Terdampak Bertambah, Pemda perlu Verifikasi Ulang sebelum Relokasi

Dalam praktitknya nanti, pengguna jasa tetap mendapatkan tiket atau karcis sebagai bukti parkir dan pembayaran bisa memakai QRIS,

Load More