Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 08:34 WIB
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Iwan Saktiadi, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono, dan Asek Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Wiyos Santoso menyampaikan denda kendaraan bermotor di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (11/08/2022). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Pemilik kendaraan di DIY perlu memperhatikan pembayaran pajak motor atau mobil mereka. Sebab Tim Pembina Samsat sepakat untuk menerapkan kebijakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Kebijakan ini diterapkan dalam rangka meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Sebab berdasarkan data Jasa Raharja, dari sekitar 103 juta kendaran bermotor yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, sekitar 40 juta atau sekitar 39 persen kendaraan belum melunasi pembayaran pajak mereka hingga Desember 2021.

Persoalan ini disebabkan tingkat kepatuhan masyarakat secara nasional dalam membayar pajak kendaraan yang hanya sebesar 61 persen. Karenanya, untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor, maka diadakan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut.

"Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," papar Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (11/08/2022).

Baca Juga: Dari Opening GIIAS 2022: Gaikindo Optimis Industri Otomotif Indonesia Bisa Jadi Swasembada

Menurut Rivan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bagi STNK mati 2 tahun mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Penerapan kebijakan tersebut berlangsung secara bertahap dengan diawali sosialisasi terlebih dulu.

Ketentuan tersebut diharapka memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk lebih tertib terhadap pajak dan keselamatan berkendara. Dalam penerapannya, beberapa tahapan akan diberlakukan.

Diantaranya pembemberian surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan, penghapusan kendaraan dari data induk ke data record selama 12 bulan. Selian itu untuk tahap akhir akan ada penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

"Karenanya sosialisasi kami lakukan agar kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa meningkat," tandasnya.

Sebelum kebijakan tersebut berlaku, tim pembinaan samsat, baik nasional di maupun propinsi memberlakukan penghapusan denda pembayaran pajak kendaraan atau penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN) serta penghapusan denda progresif untuk kepemilikan kendaraan. Sebanyak 22 propinsi sudah mengajukan penghapusan denda pajak kendaraan agar registrasi bisa diberlakukan dengan baik.

Baca Juga: Total Biaya Servis Sepeda Motor Terbakar Bikin Tercengang: Auto Beli Baru

"Dari kunjungan ke lima propinsi, registrasi [kendaraan] akan dibenahi, single data akan dilengkapi, Kebijakan registrasi ini dilengkapi dengan kebijakan baru [penghapusan denda pajak kendaraan]," ungkapnya.

Sementara Asisten Sekretariat Daerah (Setda) DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Wiyos Santoso mengungkapkan Pemda DIY sebenarnya sudah memberlakukan penghapusan denda kendaraan bermotor sejak awal pandemi COVID-19. Kebijakan tersebut akan ditinjau selama satu semester ini.

"Nanti kita tindaklanjuti dengan penghapusan [denda] progresif," jelasnya.

Wiyos menambahkan, realisasi pajak kendaraan di DIY hingga Juli 2022 mencapai 45 persen. Karenanya untuk mencapai target tahunan, Pemda melakukan evaluasi untuk meningkatkan ketaatan pembayaran pajak kendaraan masyarakat DIY.

"Dengan penerapan kebijakan registrasi maka diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat [membayar pajak kendaraan]," ungkapnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More