Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 22:38 WIB
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik memberikan keterangan kepada awak media terkait pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jumat (12/8/2022). [ANTARA/Feru Lantara]

SuaraJogja.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) batal menggelar pemeriksaan kepada istri Ferdy Sambo dan Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan Putri Candrawathi (istri Sambo) memberikan konfirmasi dan meminta penundaan permintaan keterangan yang dijadwalkan pada Jumat (12/8) petang.

"Malam ini tidak ada permintaan keterangan dan akan dijadwalkan kembali," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (12/8/2022) malam.

Menurut dia, alasan penundaan itu dikarenakan kondisi emosional Putri Candrawathi belum stabil.

Baca Juga: Ferdy Sambo Akhirnya Akui Dialah Aktor Utama Penembakan Brigadir J di Rumah Dinas

Penundaan itu kata Beka disampaikan pengacara putri. Komnas HAM akan berupaya mendapatkan keterangan dari putri tanpa adanya tekanan dan paksaan.

Terkait pemeriksaan Bharada E, Beka mengatakan di waktu bersamaan Bharada E sedang melaksanakan assesment oleh lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

"Kami menunda sampai Senin depan," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menargetkan laporan kasus tewasnya Brigadir J akan diselesaikan dalam dua pekan.

"Paling lama dua minggu," kata Taufan Damanik.

Baca Juga: Dalang Pembunuhan Aktivis Munir Masih Gelap, Peran Komnas HAM Selama Ini Dipertanyakan

Dia menjelaskan laporan itu akan menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada para pihak sesuai amanat Undang-undang Nomor 39 tahun 1999.

"Komnas HAM dalam pemantauannya harus membuat laporan kepada Presiden, DPR RI dan tentu saja kepada pihak terkait," katanya.

Load More