SuaraJogja.id - Duel antara Persib Bandung vs PSIS Semarang pekan keempat BRI Liga 1 musim 2022-2023 menyisakan polemik baru. Pertandingan dihelat di Stadion Bandung Lautan Api, Sabtu (13/8/2022).
Dalam pertandingan tersebut tuan rumah Maung Bandung berhasil taklukkan tim tamu dengan skor tipis 2-1. Kemenangan ini menjadi 3 poin pertama bagi Persib Bandung sejak dimulainya BRI Liga 1 musim 2022-2023.
Namun laga antara Persib Bandung vs PSIS Semarang meninggalkan dua kejadian menarik yang menjadi polemik dalam laga tersebut. Beberapa keputusan wasit dinilai sudah cukup bagus dan tegas bagi salah seorang pengamat sepak bola nasional, Akmal Marhali.
"#SaveOurSoccer memberikan penilaian cukup bagus dan tegas dalam menjalankan regulasi IFAB. Meskipun keputusan memberikan penalti diperdebatkan. Maklum, @marcklok sejatinya tidak dilanggar @frendisaputra72. Hampir mirip kejadian Marukawa di laga #PSIS vs @psbaritoputeraofficial," tulis Akmal Marhali di akun Instagram pribadinya.
Menurutnya yang patut menjadi perhatian bukanlah hadiah penalti yang diperoleh Persib Bandung, melainkan tendangan penalti David da Silva yang gagal kemudian diulang.
"Yang patut mendapatkan perhatian adalah eksekusi penalti David Da Silva yang gagal, lalu diulang dan akhirnya gol. Apakah ini benar? Law of the Games 14 IFAB menjelaskan bahwa apabila dilakukan tendangan penalti, kiper tak boleh bergerak melewati garis gawang. Bila itu terjadi dan tidak gol maka penalti diulang. Tapi, bila kiper sudah melewati garis gawang saat penalti dieksekusi dan gol, maka golnya sah," ucap Akmal.
Akmal Marhali juga membenarkan keputusan wasit Totok Fitrianto yang mengulang tendangan penalti sudah dinilai tepat. Karena saat eksekusi pertama kiper PSIS Semarang, Wahyu Tri Nugroho sudah melewati garis gawang saat memblok bola. Kejadian kedua pun sama, namun bolanya berhasil disarangkan ke gawang Laskar Mahesa Jenar.
"Kejadian kedua adalah lemparan ke dalam @alfeandradewangga yang masuk ke gawang @made_wirawan tanpa menyentuh pemain lain. Dalam law of the game 15 IFAB dijelaskan gamblang bahwa gol tidak bisa dicetak langsung dari lemparan kedalam. Jika bola masuk ke gawang lawan, tendangan gawang diberikan. Jadi, sekali lagi keputusam wasit benar," imbuhnya.
Kontributor : Moh. Afaf El Kurnia
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KA Bangunkarta Tabrak Mobil & Motor di Prambanan: 3 Tewas, Penjaga Palang Pintu Dinonaktifkan
-
Wasiat Terakhir PB XIII: Adik Raja Ungkap Pesan Penting Suksesi Keraton
-
Pembunuh Wanita di Gamping Ditangkap, Ditemukan di Kuburan usai Minum Racun Serangga
-
Dari Lurik Hitam hingga Tangga Imogiri: Kisah Para Penandu yang Jaga Tradisi Pemakaman Raja
-
Ramai Klaim Penerus Tahta, Adik Paku Buwono XIII Ungkap Syarat jadi Raja Keraton Surakarta