SuaraJogja.id - Duel antara Persib Bandung vs PSIS Semarang pekan keempat BRI Liga 1 musim 2022-2023 menyisakan polemik baru. Pertandingan dihelat di Stadion Bandung Lautan Api, Sabtu (13/8/2022).
Dalam pertandingan tersebut tuan rumah Maung Bandung berhasil taklukkan tim tamu dengan skor tipis 2-1. Kemenangan ini menjadi 3 poin pertama bagi Persib Bandung sejak dimulainya BRI Liga 1 musim 2022-2023.
Namun laga antara Persib Bandung vs PSIS Semarang meninggalkan dua kejadian menarik yang menjadi polemik dalam laga tersebut. Beberapa keputusan wasit dinilai sudah cukup bagus dan tegas bagi salah seorang pengamat sepak bola nasional, Akmal Marhali.
"#SaveOurSoccer memberikan penilaian cukup bagus dan tegas dalam menjalankan regulasi IFAB. Meskipun keputusan memberikan penalti diperdebatkan. Maklum, @marcklok sejatinya tidak dilanggar @frendisaputra72. Hampir mirip kejadian Marukawa di laga #PSIS vs @psbaritoputeraofficial," tulis Akmal Marhali di akun Instagram pribadinya.
Menurutnya yang patut menjadi perhatian bukanlah hadiah penalti yang diperoleh Persib Bandung, melainkan tendangan penalti David da Silva yang gagal kemudian diulang.
"Yang patut mendapatkan perhatian adalah eksekusi penalti David Da Silva yang gagal, lalu diulang dan akhirnya gol. Apakah ini benar? Law of the Games 14 IFAB menjelaskan bahwa apabila dilakukan tendangan penalti, kiper tak boleh bergerak melewati garis gawang. Bila itu terjadi dan tidak gol maka penalti diulang. Tapi, bila kiper sudah melewati garis gawang saat penalti dieksekusi dan gol, maka golnya sah," ucap Akmal.
Akmal Marhali juga membenarkan keputusan wasit Totok Fitrianto yang mengulang tendangan penalti sudah dinilai tepat. Karena saat eksekusi pertama kiper PSIS Semarang, Wahyu Tri Nugroho sudah melewati garis gawang saat memblok bola. Kejadian kedua pun sama, namun bolanya berhasil disarangkan ke gawang Laskar Mahesa Jenar.
"Kejadian kedua adalah lemparan ke dalam @alfeandradewangga yang masuk ke gawang @made_wirawan tanpa menyentuh pemain lain. Dalam law of the game 15 IFAB dijelaskan gamblang bahwa gol tidak bisa dicetak langsung dari lemparan kedalam. Jika bola masuk ke gawang lawan, tendangan gawang diberikan. Jadi, sekali lagi keputusam wasit benar," imbuhnya.
Kontributor : Moh. Afaf El Kurnia
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja