SuaraJogja.id - Duel antara Persib Bandung vs PSIS Semarang pekan keempat BRI Liga 1 musim 2022-2023 menyisakan polemik baru. Pertandingan dihelat di Stadion Bandung Lautan Api, Sabtu (13/8/2022).
Dalam pertandingan tersebut tuan rumah Maung Bandung berhasil taklukkan tim tamu dengan skor tipis 2-1. Kemenangan ini menjadi 3 poin pertama bagi Persib Bandung sejak dimulainya BRI Liga 1 musim 2022-2023.
Namun laga antara Persib Bandung vs PSIS Semarang meninggalkan dua kejadian menarik yang menjadi polemik dalam laga tersebut. Beberapa keputusan wasit dinilai sudah cukup bagus dan tegas bagi salah seorang pengamat sepak bola nasional, Akmal Marhali.
"#SaveOurSoccer memberikan penilaian cukup bagus dan tegas dalam menjalankan regulasi IFAB. Meskipun keputusan memberikan penalti diperdebatkan. Maklum, @marcklok sejatinya tidak dilanggar @frendisaputra72. Hampir mirip kejadian Marukawa di laga #PSIS vs @psbaritoputeraofficial," tulis Akmal Marhali di akun Instagram pribadinya.
Menurutnya yang patut menjadi perhatian bukanlah hadiah penalti yang diperoleh Persib Bandung, melainkan tendangan penalti David da Silva yang gagal kemudian diulang.
"Yang patut mendapatkan perhatian adalah eksekusi penalti David Da Silva yang gagal, lalu diulang dan akhirnya gol. Apakah ini benar? Law of the Games 14 IFAB menjelaskan bahwa apabila dilakukan tendangan penalti, kiper tak boleh bergerak melewati garis gawang. Bila itu terjadi dan tidak gol maka penalti diulang. Tapi, bila kiper sudah melewati garis gawang saat penalti dieksekusi dan gol, maka golnya sah," ucap Akmal.
Akmal Marhali juga membenarkan keputusan wasit Totok Fitrianto yang mengulang tendangan penalti sudah dinilai tepat. Karena saat eksekusi pertama kiper PSIS Semarang, Wahyu Tri Nugroho sudah melewati garis gawang saat memblok bola. Kejadian kedua pun sama, namun bolanya berhasil disarangkan ke gawang Laskar Mahesa Jenar.
"Kejadian kedua adalah lemparan ke dalam @alfeandradewangga yang masuk ke gawang @made_wirawan tanpa menyentuh pemain lain. Dalam law of the game 15 IFAB dijelaskan gamblang bahwa gol tidak bisa dicetak langsung dari lemparan kedalam. Jika bola masuk ke gawang lawan, tendangan gawang diberikan. Jadi, sekali lagi keputusam wasit benar," imbuhnya.
Kontributor : Moh. Afaf El Kurnia
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan