SuaraJogja.id - Duel antara Persib Bandung vs PSIS Semarang pekan keempat BRI Liga 1 musim 2022-2023 menyisakan polemik baru. Pertandingan dihelat di Stadion Bandung Lautan Api, Sabtu (13/8/2022).
Dalam pertandingan tersebut tuan rumah Maung Bandung berhasil taklukkan tim tamu dengan skor tipis 2-1. Kemenangan ini menjadi 3 poin pertama bagi Persib Bandung sejak dimulainya BRI Liga 1 musim 2022-2023.
Namun laga antara Persib Bandung vs PSIS Semarang meninggalkan dua kejadian menarik yang menjadi polemik dalam laga tersebut. Beberapa keputusan wasit dinilai sudah cukup bagus dan tegas bagi salah seorang pengamat sepak bola nasional, Akmal Marhali.
"#SaveOurSoccer memberikan penilaian cukup bagus dan tegas dalam menjalankan regulasi IFAB. Meskipun keputusan memberikan penalti diperdebatkan. Maklum, @marcklok sejatinya tidak dilanggar @frendisaputra72. Hampir mirip kejadian Marukawa di laga #PSIS vs @psbaritoputeraofficial," tulis Akmal Marhali di akun Instagram pribadinya.
Menurutnya yang patut menjadi perhatian bukanlah hadiah penalti yang diperoleh Persib Bandung, melainkan tendangan penalti David da Silva yang gagal kemudian diulang.
"Yang patut mendapatkan perhatian adalah eksekusi penalti David Da Silva yang gagal, lalu diulang dan akhirnya gol. Apakah ini benar? Law of the Games 14 IFAB menjelaskan bahwa apabila dilakukan tendangan penalti, kiper tak boleh bergerak melewati garis gawang. Bila itu terjadi dan tidak gol maka penalti diulang. Tapi, bila kiper sudah melewati garis gawang saat penalti dieksekusi dan gol, maka golnya sah," ucap Akmal.
Akmal Marhali juga membenarkan keputusan wasit Totok Fitrianto yang mengulang tendangan penalti sudah dinilai tepat. Karena saat eksekusi pertama kiper PSIS Semarang, Wahyu Tri Nugroho sudah melewati garis gawang saat memblok bola. Kejadian kedua pun sama, namun bolanya berhasil disarangkan ke gawang Laskar Mahesa Jenar.
"Kejadian kedua adalah lemparan ke dalam @alfeandradewangga yang masuk ke gawang @made_wirawan tanpa menyentuh pemain lain. Dalam law of the game 15 IFAB dijelaskan gamblang bahwa gol tidak bisa dicetak langsung dari lemparan kedalam. Jika bola masuk ke gawang lawan, tendangan gawang diberikan. Jadi, sekali lagi keputusam wasit benar," imbuhnya.
Kontributor : Moh. Afaf El Kurnia
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Rp1.746 Triliun Transaksi Dicetak BRILink Agen, Jadi Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Negeri Kita
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol