SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggandeng Yayasan Panti Hafara Yogyakarta untuk merehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan "restorative justice".
"Kami sudah bekerja sama dengan Panti Hafara sehingga apabila kami melakukan 'restorative justice' terhadap perkara narkotika, maka korban akan kami kirim ke sana untuk melaksanakan pembinaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Suwandi, seperti dikutip dari Antara, Minggu (14/8/2022).
Menurut dia, kerja sama dengan yayasan yang bergerak di bidang sosial itu sebagai tindak lanjut atas komitmennya dalam melakukan pendekatan "restorative justice" pada korban penyalahgunaan narkoba yang masih bisa diselamatkan masa depannya.
Selain dengan panti sosial, Kejari Bantul bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Bantul. Kerja sama itu telah diwujudkan dalam penandatanganan MoU dengan Pemkab Bantul dan Panti Hafara beberapa waktu lalu.
"Jadi kalau di sana (Panti Hafara) terkait dengan sosial, maka dengan Rumah Sakit Panembahan Senopati terkait penanganan medis," katanya.
Ia mengatakan dengan kebijakan "restorative justice" terkait perkara narkoba, maka ada kebijaksanaan terhadap korban narkotika tidak harus dipenjara, mengingat penghuni di lembaga pemasyarakatan (lapas) penuh.
"Terkait dengan namanya korban, sebenarnya harus dilindungi, terutama korban narkotika yang baru pertama kali sehingga jangan sampai masa depannya hilang karena melakukan tindak pidana akibat ketidaktahuan atau terpengaruh pergaulan," katanya.
Dengan demikian, kata dia, apabila ada pelaku yang baru pertama kali melakukan dan hanya benar-benar korban, maka kebijakan pimpinan bisa dilakukan "restorative justice" dengan musyawarah yang harus dihadiri para pemuka masyarakat.
"Musyawarah ini perlu untuk mengetahui bahwa dia memang benar-benar korban, dan terbukti dalam fakta di pemeriksaan penyidik orang ini adalah korban sehingga perlu diselamatkan masa depannya," katanya.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Sutarmidji Sebut Kratom Bisa Digunakan Sebagai Terapi Pecandu Narkotika
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
Proses Berlanjut, Terduga Pelaku Pemukulan Ojol di Sleman Diserahkan ke Polisi
-
Pakar Soroti Peluang Kerja Luar Negeri, Kabar Gembira atau Cermin Gagalnya Ciptakan Loker?
-
Menko Airlangga Sentil Bandara YIA Masih Lengang: Kapasitas 20 Juta, Baru Terisi 4 Juta
-
Wisatawan Kena Scam Pemandu Wisata Palsu, Keraton Jogja Angkat Bicara
-
Forum Driver Ojol Yogyakarta Bertolak ke Jakarta Ikuti Aksi Nasional 20 November