SuaraJogja.id - Seorang karyawan Alfamart diduga mendapat intimidasi oleh ibu pengendara mobil mewah yang terekam mencuri coklat di Alfamart Sampora Cisauk, Tangerang, Sabtu (13/8) lalu. Diketahui ibu yang bersangkutan mengancam karyawan tersebut dengan UU ITE setelah memergoki dan mengunggah video pencurian coklat itu ke media sosial.
Menanggapi kasus ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyebut bahwa Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE tidak bisa sembarangan digunakan. Tidak lantas serta merta menjerat orang-orang yang mengunggah sesuatu ke dalam media sosial.
"Padahal perlu pembuktian lebih lanjut, perlu alat bukti lain dan lain sebagainya untuk mengatakan apakah dia memenuhi salah satu pasal di dalam Undang-undang ITE," kata Akbar saat dihubungi awak media, Senin (15/8/2022).
Digambarkan Akbar, dalam kasus alfamart tersebut si karyawan telah menaruh fakta bahwa ada seseorang mencuri cokelat. Fakta itu ditunjukkan oleh video yang direkamnya melalui ponsel tanpa menambahkan fakta-fakta tertentu lainnya.
"Jadi kemungkinkan percobaan pencurian pun terpenuhi. Sehingga misalkan itu dipublish di sosmed sebenarnya dijerat dengan penghinaan atau pun dengan pencemaran nama baik pun tidak bisa," terangnya.
Sebab, lanjut Akbar bahwa sudah ada seseorang yang kemudian diketahui menyampaikan fakta sebenarnya. Informasi itu bahkan juga ditujukan kepada kepentingan umum dengan maksud agar tindakan serupa tak terjadi kembali.
Ia menjelaskan Pasal UU ITE merujuk pula pada pasal 310 KUHP di mana pasal itu di ayat 3 tertulis bahwa jika pencemaran itu dilakukan untuk kepentingan umum. Contohnya untuk edukasi atau dalam hal ini pencegahan pencurian lagi di tempat lain maka, Akbar menegaskan tidak bisa dikatakan sebagai pencemaran nama baik.
"Jadi saya rasa sih dalam kasus ini berlebihan juga ketika akhirnya dia (karyawan Alfamart) malah meminta maaf karena (diancam) UU ITE. Malah ini bisa terkesan menjadi suatu bentuk penggunaan salah kaprahnya UU ITE," tuturnya.
Diketahui pada Sabtu (13/8) pukul 10.30 WIB seorang karyawan Alfamart di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT4/2, Cisauk Tangerang diduga mengalami intimidasi berupa ancaman UU ITE dari seorang pembeli.
Baca Juga: UGM Kembali Hadirkan Gelanggang Expo Secara Luring, Digelar Selama Tiga Hari dari Tanggal 18 Agustus
Dalam video yang viral di twitter itu, perempuan yang diketahui bernama Mariana dikejar hingga ke mobil sedan mewah warna putih oleh karyawan Alfamart. Ia diminta mengembalikan cokelat dan membayar cokelat yang sudah diambil.
Setelah video itu viral, Mariana merasa dirugikan. Ia kemudian kembali datang membawa pengacara ke Alfamart.
Bersama pengacaranya, ia meminta karyawan Alfamart yang memergoki tindakan pencurian mengklarifikasi dan meminta maaf. Permintaan maaf karyawan Alfamart bernama Amelia direkam dan kembali viral di media sosial.
Amelia menyampaikan permintaan maaf dengan membaca teks yang ada di HP-nya. Dalam video, ia mengklarifikasi sambil diapit oleh Mariana dan pengacaranya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal