SuaraJogja.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar menyebut ada banyak hal yang dapat dipelajari dari kasus karyawan Alfamart yang diduga diintimidasi menggunakan UU ITE.
Ia tak memungkiri bahwa ada rasa takut yang muncul dari karyawan Alfamart itu ketika dihadapkan dengan orang lebih mampu secara finansial saat itu. Sehingga sebenarnya tindakan menggunakan ruang publik untuk menyebarkan informasi itu sah saja dilakukan.
"Karyawan Alfamart itu kan dia orang vulnerable, istilahnya orang rentan, pegawai alfamart itu. Jadi kalau dia menggunakan publik (unggah video) itu sangat wajar," ujar Akbar saat dihubungi awak media, Senin (15/8/2022).
"Walaupun pasti takut apalagi misalkan dijelaskan begini-begini kondisi hukum, itu kan pasti grey area, pasti dia takut dan akhirnya meminta maaf sih sebenarnya," imbuhnya.
Baca Juga: Viral Pegawai Alfamart Diancam UU ITE, Hotman Paris Siap Pasang Badan
Menurut Akbar dari kasus ini orang banyak bisa belajar bahwa UU ITE tidak bisa sembarangan digunakan. Sehingga tindakan yang dilakukan oleh ibu pengambil cokelat itu pun tak bisa dibenarkan.
Bahwa seharusnya bukan kemudian UU ITE digunakan untuk mengancam semua orang yang mengunggah sesuatu atau informasi ke media sosial. Melainkan harus dilihat terlebih dulu lebih jauh konteksnya.
"Jadi itu yang harus dihindari (menggunakan UU ITE sembarangan). Jangan sampai orang jadi takut menyuarakan sesuatu hanya karena UU ITE," tuturnya.
Ia mencontohkan ada orang melakukan pemalakan yang terekam cctv. Sekalipun dia mengembalikan uang yang dia minta dan lain sebagainya tapi itu tetap tidak menyelesaikan masalah.
"Jadi dalam artian kita melakukan sharing tentang video-video yang bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, saya rasa tidak bisa dikatakan salah, apalagi dalam kasus ini benar-benar sudah dibawa itu cokelatnya ke dalam mobil," ujarnya.
Baca Juga: Hotman Paris Turun Tangan Bela Pegawai Alfamart yang Diancam UU ITE
Walaupun, kata Akbar, tindakan itu hanya masuk ke dalam kategori pencurian ringan mengingat barang yang dicuri bernilai di bawah Rp2,5 juta. Akan tetapi apapun itu bentuk kejahatannya tetap tidak boleh menjadi pembenar.
Dalam artian tidak boleh menjadikan posisinya bisa melarang orang lain untuk memposting hal tersebut. Sebab di UU ITE juga terdapat unsur tanpa hak.
"Di mana di situ dia sudah merekam, secara langsung dan dia juga punya hak terhadap video tersebut sehingga agak sulit juga mengatakan tanpa hak. Sekalipun sudah selesai, ada kemungkinan sudah selesai pembayaran coklat tersebut. Tapi kan kalau enggak ketangkap, kalau tidak direkam videonya kita enggak tahu apa dia akan membayar atau tidak dan lain sebagainya, seperti itu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Promo Minyak Goreng Alfamart Hari Ini, dari Sovia hingga Sunco 2 Liter Harga Murah
-
Katalog Alfamart Hari Ini Terbaru Spesial Lebaran 2025, Penuh Diskon dengan Harga Hemat
-
Daftar Promo Lebaran 2025 di Indomaret dan Alfamart
-
Katalog Promo JSM Alfamart, Indomaret, Alfamidi Minggu Ini, Serbu Diskon Jelang Lebaran!
-
Promo Alfamart Spesial Idulfitri, Dapatkan Minyak Goreng dengan Harga Murah
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
Terkini
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah