SuaraJogja.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tahap satu berkas perkara kasus penggelapan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
"Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap I pengiriman berkas perkara Yayasan ACT Nomor : BP/88/VIII/RES.1.24./2022/Dittipideksus, tanggal 15 Agustus 2022 dengan tersangka inisial A, IK, HH, dan NIA, terkait LP Nomor: 0364 ke Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/8/2022).
Keempat tersangka yang dimaksudkan, yakni Ahyudin (A) selaku Pendiri dan Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode Tahun 2015-2019. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan ACT pada April 2019-Januari 2022.
Peran Ahyudin dalam perkara ini adalah membuat kebijakan pemotongan donasi yang diterima yayasan untuk pembayaran gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya, menerima gaji sebagai pendiri, ketua pengurus, dan pembina Yayasan ACT.
Baca Juga: Kasat Resnarkoba Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Kasus Peredaran Narkoba
"Tersangka A juga berperan membuat kebijakan untuk menggunakan dana yang diterima dari Boeing guna kepentingan di luar program Boeing," ujar Ramadhan.
Tersangka berikutnya Ibnu Khajar (IK) selaku Ketua Pengurus Yayasan dari April 2019 sampai dengan saat ini. Perannya, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh A sebagai Pembina Yayasan, termasuk kebijakan pemotongan dana donasi yang diterima Yayasan ACT sebesar 20-30 persen.
IK juga melaksanakan kebijakan menggunakan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing dan menerima kekayaan yayasan dari hasil pemotongan donasi yang melebihi 10 persen.
Selanjutnya tersangka Hariyana Hermain (HH) selaku anggota Pengawas Yayasan Aksi Cepat Tanggap Tahun 2019 kemudian sebagai anggota Pembina Tahun 2020 hingga saat ini dan melaksanakan tugas mengelola keuangan yayasan.
Tersangka Heriyana Hermain berperan melaksanakan kebijakan Ahyudin untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan, termasuk penggunaan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing.
"HH juga menerima gaji sebagai Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap," ujarnya.
Tersangka keempat Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Anggota Pembina pada tahun 2019 kemudian menjadi Ketua Pembina pada tahun 2022 yang berperan menerima gaji sebagai Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap, melaksanakan kebijakan Ahyudin untuk menggunakan dana dari Boeing guna kepentingan di luar program Boeing dan menetapkan kebijakan melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan pada tahun 2022 sebesar 20-30 persen.
Penyidik menetapkan keempat tersangka dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Bisnis dan Kasus hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah, Inilah Profil Hendry Lie
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
-
Soroti Kekalahan KPK di Praperadilan, Cadewas KPK Benny Mamoto: Ternyata Ada Ketidakprofesionalan Penyidik
-
Polisi Ungkap Lab Narkoba Hasis di Vila Uluwatu Bali Hasilkan Duit Rp 1,5 Triliun Dalam 2 Bulan
-
Sidang Praperadilan: Tom Lembong Tak Dapat Pengacara saat jadi Tersangka, Kejagung Dituding Sewenang-wenang!
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Tak Gelar Kampanye Akbar, Paslon Harda-Danang Lakukan Hal ini di 17 Kapanewon
-
Latihan Intensif Tak Berdampak, PSS Sleman Dipermalukan Tamunya PSBS Biak
-
Menteri Kebudayaan Buka Pekan Warisan Budaya Takbenda di Jogja, Optimisme Jadikan Kebudayaan Indonesia Mendunia
-
Penuhi Kebutuhan Kambing Secara Mandiri, Untoro-Wahyudi Luncurkan 1 Desa 1 Entrepreneur
-
Cari Properti di Surabaya, Cari Infonya di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya