SuaraJogja.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melimpahkan tahap satu berkas perkara kasus penggelapan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
"Dittipideksus Bareskrim Polri melaksanakan tahap I pengiriman berkas perkara Yayasan ACT Nomor : BP/88/VIII/RES.1.24./2022/Dittipideksus, tanggal 15 Agustus 2022 dengan tersangka inisial A, IK, HH, dan NIA, terkait LP Nomor: 0364 ke Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/8/2022).
Keempat tersangka yang dimaksudkan, yakni Ahyudin (A) selaku Pendiri dan Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode Tahun 2015-2019. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pembina Yayasan ACT pada April 2019-Januari 2022.
Peran Ahyudin dalam perkara ini adalah membuat kebijakan pemotongan donasi yang diterima yayasan untuk pembayaran gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya, menerima gaji sebagai pendiri, ketua pengurus, dan pembina Yayasan ACT.
"Tersangka A juga berperan membuat kebijakan untuk menggunakan dana yang diterima dari Boeing guna kepentingan di luar program Boeing," ujar Ramadhan.
Tersangka berikutnya Ibnu Khajar (IK) selaku Ketua Pengurus Yayasan dari April 2019 sampai dengan saat ini. Perannya, melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh A sebagai Pembina Yayasan, termasuk kebijakan pemotongan dana donasi yang diterima Yayasan ACT sebesar 20-30 persen.
IK juga melaksanakan kebijakan menggunakan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing dan menerima kekayaan yayasan dari hasil pemotongan donasi yang melebihi 10 persen.
Selanjutnya tersangka Hariyana Hermain (HH) selaku anggota Pengawas Yayasan Aksi Cepat Tanggap Tahun 2019 kemudian sebagai anggota Pembina Tahun 2020 hingga saat ini dan melaksanakan tugas mengelola keuangan yayasan.
Tersangka Heriyana Hermain berperan melaksanakan kebijakan Ahyudin untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan, termasuk penggunaan dana dari Boeing untuk kepentingan di luar program Boeing.
Baca Juga: Kasat Resnarkoba Ditangkap Bareskrim Polri Terkait Kasus Peredaran Narkoba
"HH juga menerima gaji sebagai Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap," ujarnya.
Tersangka keempat Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Anggota Pembina pada tahun 2019 kemudian menjadi Ketua Pembina pada tahun 2022 yang berperan menerima gaji sebagai Pembina Yayasan Aksi Cepat Tanggap, melaksanakan kebijakan Ahyudin untuk menggunakan dana dari Boeing guna kepentingan di luar program Boeing dan menetapkan kebijakan melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan pada tahun 2022 sebesar 20-30 persen.
Penyidik menetapkan keempat tersangka dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Kemudian Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Konten Promo Donasi ACT di Media Sosial Diusulkan Di-take Down
-
Ada Penyelewengan Donasi, Konten Promosi ACT Diusulkan untuk Ditarik dari Medsos
-
Polisi Minta Kemenkominfo Hapus Konten Promosi ACT di Media Sosial
-
Banyak Lembaga Selewengkan Dana Seperti ACT, DPR Sarankan Kemensos Bentuk Divisi Untuk Awasi Filantropi
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
-
Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam: Saatnya Juara di Rumah!
Terkini
-
Sawah Kulon Progo Tergerus Tol: Petani Terancam, Ketahanan Pangan Dipertaruhkan?
-
Bantul Genjot Pariwisata: Mampukah Kejar Target PAD Rp49 Miliar?
-
Walikota Yogyakarta "Turun Tangan": Parkir Valet Solusi Ampuh Atasi Parkir Liar?
-
Malioboro Darurat Parkir Ilegal? Wisatawan Kaget Ditarik Rp50 Ribu, Dishub Angkat Bicara
-
Wisata Bantul Masih Jauh dari Target? Meski Ramai, PAD Baru Tercapai Segini...