Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 18 Agustus 2022 | 09:30 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (foto: antara)

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap mantan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Ajay M Priyatna pada Rabu (17/8/2022).

KPK menangkap Ajay setelah dia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Informasi yang kami peroleh benar ditangkap kembali oleh Tim Penyidik KPK setelah yang bersangkutan keluar dari Lapas Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/8/2022).

Ali mengatakan tim penyidik saat ini masih memeriksa Ajay di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Usut Laporan Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo Soal 'Amplop' Ke Dua Staf LPSK

"Kami sampaikan perkembangannya," kata Ali.

Untuk diketahui, pada 25 Agustus 2021, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Ajay selama 2 tahun penjara atas kasus korupsi suap untuk memuluskan perizinan proyek rumah sakit.

Majelis hakim menyatakan Ajay terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Kota Cimahi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Sulistyono pada waktu itu. [ANTARA]

Baca Juga: 400 Pegawai KPK Melaksanakan Langsung Upacara Hut RI Ke-77 Di Halaman Gedung Merah Putih KPK

Load More