SuaraJogja.id - Kartu kredit dan kartu debit dalam alat pembayaran dari bank sangat berbeda. Anda perlu tahu perbedaan kartu kredit dan debit sebelum memilihnya sebagai alat pembayaran sehari-hari.
Sederhanaya, jika Anda punya kartu kredit, berarti Anda siap mempunyai hutang sebelum membeli sesuatu.
Sementara untuk penggunaan kartu debit, Anda perlu menabung lebih dulu sebelum menggunakannya.
Dikutip dari jurnal di bsi.ac.id, Kartu Kredit merupakan salah satu alat pembayaran yang simpel, efisien dan memberikan nilai lebih bagi pemegang kartu.
Kartu kredit merupakan jenis penyelesaian transaksi retail yang diterbitkan kepada pengguna, sistem tersebut sebagai alat pembayaran yang dapat digunakan dalam membayar suatu transaksi.
Sementara dikutip dari OJK, kartu debit merupakan kartu elektronik yang diterbitkan oleh bank sebagai fasilitas bagi pemegang rekening tabungan atau giro yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai transaksi perbankan di mesin ATM dan berbelanja di toko yang memiliki mesin gesek Electronic Data Capture (EDC).
Khusus kartu kredit, Anda perlu mewaspadai beberapa hal dalam menggunakannya.
Di antaranya Anda harus melunasi seluruh tagihan kartu kredit. Jika tidak, Anda akan masuk dalam jeratan hutang kartu kredit.
Selain itu jangan menggunakan kartu kredit untuk pembayaran utang. Di antaranya jangan pakai untuk membiayai modal usaha. Sebab itu akan membenani bisnis Anda.
Baca Juga: Sakit Hati Diselingkuhi, Istri Kasih Pembalasan Menohok: Pakai Kartu Kredit Suami untuk Lakukan Ini
Sementara Anda juga harus mengetahui hal-hal yang perlu dilakukan jika menggunakan kartu debit untuk belanja. Berikut daftarnya:
1. Segera tandatangani kartu debit pada kolom tanda tangan setelah kartu diterima.
2. Jaga keamanan dan kerahasiaan Personal Identification Number (PIN) kartu debit. PIN harap diingat dan jangan menulis/ menyimpan PIN bersama kartu/ dompet Anda.
3. Tutupi tangan Anda ketika memasukkan nomor PIN saat bertransaksi, dan jangan pindahtangankan kartu Anda tanpa pengawasan.
4. Jaga kerahasiaan tanggal kadaluarsa kartu dan Card Verification Value (CVV) kepada orang lain.
5. Apabila kartu debit Anda hilang atau tertelan oleh mesin ATM, segera blokir dengan menghubungi call center atau cabang terdekat.
Berita Terkait
-
Layanan Cash Advance dari BRI Kartu Kredit, Ini Cara Mencairkan Dana via ATM
-
Tagihan Kartu Kredit Membengkak? Ini Cara 'Selamat' dari Beban Akhir Bulan dengan Cicilan BRING BRI
-
Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya
-
Kolaborasi dengan FC Barcelona, BRI Luncurkan Kartu Debit Edisi Khusus
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
WFA Pasca Lebaran 2026 Diberlakukan, 36 Ribu Pemudik Masuk ke Jogja
-
Rp1.746 Triliun Transaksi Dicetak BRILink Agen, Jadi Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Negeri Kita
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI