SuaraJogja.id - Kartu kredit dan kartu debit dalam alat pembayaran dari bank sangat berbeda. Anda perlu tahu perbedaan kartu kredit dan debit sebelum memilihnya sebagai alat pembayaran sehari-hari.
Sederhanaya, jika Anda punya kartu kredit, berarti Anda siap mempunyai hutang sebelum membeli sesuatu.
Sementara untuk penggunaan kartu debit, Anda perlu menabung lebih dulu sebelum menggunakannya.
Dikutip dari jurnal di bsi.ac.id, Kartu Kredit merupakan salah satu alat pembayaran yang simpel, efisien dan memberikan nilai lebih bagi pemegang kartu.
Kartu kredit merupakan jenis penyelesaian transaksi retail yang diterbitkan kepada pengguna, sistem tersebut sebagai alat pembayaran yang dapat digunakan dalam membayar suatu transaksi.
Sementara dikutip dari OJK, kartu debit merupakan kartu elektronik yang diterbitkan oleh bank sebagai fasilitas bagi pemegang rekening tabungan atau giro yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai transaksi perbankan di mesin ATM dan berbelanja di toko yang memiliki mesin gesek Electronic Data Capture (EDC).
Khusus kartu kredit, Anda perlu mewaspadai beberapa hal dalam menggunakannya.
Di antaranya Anda harus melunasi seluruh tagihan kartu kredit. Jika tidak, Anda akan masuk dalam jeratan hutang kartu kredit.
Selain itu jangan menggunakan kartu kredit untuk pembayaran utang. Di antaranya jangan pakai untuk membiayai modal usaha. Sebab itu akan membenani bisnis Anda.
Baca Juga: Sakit Hati Diselingkuhi, Istri Kasih Pembalasan Menohok: Pakai Kartu Kredit Suami untuk Lakukan Ini
Sementara Anda juga harus mengetahui hal-hal yang perlu dilakukan jika menggunakan kartu debit untuk belanja. Berikut daftarnya:
1. Segera tandatangani kartu debit pada kolom tanda tangan setelah kartu diterima.
2. Jaga keamanan dan kerahasiaan Personal Identification Number (PIN) kartu debit. PIN harap diingat dan jangan menulis/ menyimpan PIN bersama kartu/ dompet Anda.
3. Tutupi tangan Anda ketika memasukkan nomor PIN saat bertransaksi, dan jangan pindahtangankan kartu Anda tanpa pengawasan.
4. Jaga kerahasiaan tanggal kadaluarsa kartu dan Card Verification Value (CVV) kepada orang lain.
5. Apabila kartu debit Anda hilang atau tertelan oleh mesin ATM, segera blokir dengan menghubungi call center atau cabang terdekat.
Berita Terkait
-
Suara Konsumen: Kartu Kredit Maybank Belum Diterima, Tapi Sudah Dipakai
-
Saatnya Wujudkan Rumah, Mobil & Liburan Impian Anda lewat BRI Consumer Expo Jakarta 2026
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Solusi Finansial Lengkap di Jakarta
-
Segmen Kaya Melaju Kencang, Volume Penjualan Kartu Kredit BRI Melonjak 45 Persen
-
Liburan ke Luar Negeri Pakai Qatar Airways Malah Dapat Cashback, Ini Caranya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta