SuaraJogja.id - Kartu kredit dan kartu debit dalam alat pembayaran dari bank sangat berbeda. Anda perlu tahu perbedaan kartu kredit dan debit sebelum memilihnya sebagai alat pembayaran sehari-hari.
Sederhanaya, jika Anda punya kartu kredit, berarti Anda siap mempunyai hutang sebelum membeli sesuatu.
Sementara untuk penggunaan kartu debit, Anda perlu menabung lebih dulu sebelum menggunakannya.
Dikutip dari jurnal di bsi.ac.id, Kartu Kredit merupakan salah satu alat pembayaran yang simpel, efisien dan memberikan nilai lebih bagi pemegang kartu.
Kartu kredit merupakan jenis penyelesaian transaksi retail yang diterbitkan kepada pengguna, sistem tersebut sebagai alat pembayaran yang dapat digunakan dalam membayar suatu transaksi.
Sementara dikutip dari OJK, kartu debit merupakan kartu elektronik yang diterbitkan oleh bank sebagai fasilitas bagi pemegang rekening tabungan atau giro yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai transaksi perbankan di mesin ATM dan berbelanja di toko yang memiliki mesin gesek Electronic Data Capture (EDC).
Khusus kartu kredit, Anda perlu mewaspadai beberapa hal dalam menggunakannya.
Di antaranya Anda harus melunasi seluruh tagihan kartu kredit. Jika tidak, Anda akan masuk dalam jeratan hutang kartu kredit.
Selain itu jangan menggunakan kartu kredit untuk pembayaran utang. Di antaranya jangan pakai untuk membiayai modal usaha. Sebab itu akan membenani bisnis Anda.
Baca Juga: Sakit Hati Diselingkuhi, Istri Kasih Pembalasan Menohok: Pakai Kartu Kredit Suami untuk Lakukan Ini
Sementara Anda juga harus mengetahui hal-hal yang perlu dilakukan jika menggunakan kartu debit untuk belanja. Berikut daftarnya:
1. Segera tandatangani kartu debit pada kolom tanda tangan setelah kartu diterima.
2. Jaga keamanan dan kerahasiaan Personal Identification Number (PIN) kartu debit. PIN harap diingat dan jangan menulis/ menyimpan PIN bersama kartu/ dompet Anda.
3. Tutupi tangan Anda ketika memasukkan nomor PIN saat bertransaksi, dan jangan pindahtangankan kartu Anda tanpa pengawasan.
4. Jaga kerahasiaan tanggal kadaluarsa kartu dan Card Verification Value (CVV) kepada orang lain.
5. Apabila kartu debit Anda hilang atau tertelan oleh mesin ATM, segera blokir dengan menghubungi call center atau cabang terdekat.
Berita Terkait
-
Duduk Perkara Skandal Camat Medan Maimun: Kenapa Kartu Kredit Pemda Rp1,2 Miliar Bisa Dipakai Judol?
-
Cara Mendapatkan Cicilan HP 0 Persen: Tips Cerdas Ganti Ponsel Tanpa Boncos
-
Jangan Salah Pilih! Ini 6 Perbedaan Utama Paylater dan Kartu Kredit
-
HSBC Indonesia Bidik Penggunaan Kartu Kredit Bakal Melonjak di 2026
-
Panduan Cara Ganti Kartu Debit ATM BRI, BNI, dan Mandiri Kedaluwarsa
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Setetes Darah, Berjuta Harapan Bersama Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta
-
Gasak Rp243 Juta Modus Gembos Ban, Sindikat Pencuri di Yogyakarta Diringkus
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
Lulusan Hukum UGM Ini Banting Setir Jadi Ojol Saat Kuliah, Kini Jadi Peneliti Hukum Nasional
-
3 Rekomendasi Sedan Bekas Modal Rp30 Jutaan, Tahun 2000-an: Nyaman, Irit, dan Anti Rewel!